Kejagung Buru Riza Chalid Lewat Interpol

5 hours ago 3

KEJAKSAAN Agung terus memburu Muhammad Riza Chalid yang telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Riza Chalid yang berada di luar negeri kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, pihaknya mengejar Riza melalui kerja sama dengan otoritas internasional, termasuk Interpol. “Kami terus berkomunikasi dengan pihak terkait, baik melalui NCB Interpol maupun beberapa negara yang kami duga menjadi lokasi keberadaannya,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 9 April 2026.

Syarief menjelaskan, Kejaksaan Agung telah menempuh mekanisme red notice untuk mempercepat proses penangkapan. Ia mengakui penegakan hukum terhadap tersangka yang berada di luar yurisdiksi Indonesia menghadapi sejumlah kendala. Meski demikian, Kejaksaan memastikan telah melakukan berbagai upaya hukum secara maksimal.

Kejaksaan berharap dapat segera membawa Riza Chalid ke Indonesia untuk menjalani proses hukum. Syarief menyebut proses tersebut membutuhkan waktu karena melibatkan yurisdiksi negara lain.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka terkait dugaan pengondisian tender dan pengaturan rantai pasok yang membuat harga pengadaan minyak tidak kompetitif dan merugikan negara. Syarief mengungkapkan, pada periode 2008 hingga 2015 terjadi pengadaan minyak mentah dan produk kilang yang bermasalah.

Penyidik menemukan kebocoran informasi rahasia internal Petral Energy Services (PES) terkait kebutuhan minyak mentah dan gasoline. Riza Chalid bersama tersangka IRW melalui perusahaan milik dan afiliasinya memengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang, serta pengangkutan.

Riza melalui IRW juga menjalin komunikasi dengan sejumlah pejabat pengadaan di Petral maupun PT Pertamina. Kejaksaan menilai praktik tersebut membuat proses pengadaan minyak mentah dan produk kilang menjadi lebih panjang dan mahal, khususnya untuk produk gasoline 88 (Premium) dan gasoline 92, sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina.

Para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik telah menahan lima tersangka di rumah tahanan selama 20 hari.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |