Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Petral, Termasuk Riza Chalid

6 hours ago 5

KEJAKSAAN Agung menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) pada periode 2008–2015. Salah satu tersangka ialah beneficial owner Gold Manor, VeritaOil, dan Global Energy Resources (GER), Muhammad Riza Chalid.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penyidik menemukan masalah dalam proses pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada periode tersebut. “Penyidik menemukan kebocoran informasi rahasia internal PES terkait kebutuhan minyak mentah dan gasoline,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis malam, 9 April 2026.

Tujuh tersangka dalam perkara ini ialah Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina yang terakhir menjabat Managing Director Pertamina Energy Services (PES) BBG; Head of Trading PES periode 2012–2014 AGS; Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd periode 2009–2015 MLY; crude trading manager di PES NRD; VP Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina yang terakhir menjabat Direktur Utama PT Pertamina International Shipping TFK; beneficial owner Gold Manor, VeritaOil, dan Global Energy Resources (GER) Muhammad Riza Chalid; serta pihak swasta sekaligus direktur perusahaan milik MRC, IRW.

Syarief menjelaskan, Muhammad Riza Chalid bersama IRW melalui perusahaan milik dan afiliasinya memengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang, serta pengangkutan. Menurut Syarief, Riza Chalid melalui IRW menjalin komunikasi dengan sejumlah pejabat pengadaan di Petral maupun PT Pertamina, antara lain BBG, MLY, dan TFK. Komunikasi tersebut mencakup pengondisian tender hingga pemberian informasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS), sehingga memicu praktik mark-up dan membuat proses pengadaan tidak kompetitif.

Untuk mengakomodasi kepentingan tersebut, pada Juli 2012, BBG, AGS, NRD, dan MLY diduga menyusun pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat direksi PT Pertamina. Setelah proses itu, PES bersama perusahaan YR menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pemasokan produk kilang untuk periode 2012–2014.

Kejaksaan menilai praktik tersebut membuat proses pengadaan minyak mentah dan produk kilang menjadi lebih panjang dan mahal, khususnya untuk produk gasoline 88 (Premium) dan gasoline 92, sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina. Para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik telah menahan lima tersangka di rumah tahanan selama 20 hari.

Sementara itu, penyidik menetapkan BBG sebagai tahanan kota dengan pertimbangan kondisi kesehatan. Adapun Muhammad Riza Chalid masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan. Kejaksaan masih menghitung besaran kerugian keuangan negara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pilihan Editor: Peran Riza Chalid dalam Korupsi Minyak Anaknya

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |