LEMBAGA Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) bersama dua warga, Rus Utaryono dan Tresno Subagyo, serta Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Permohonan ini sehubungan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang bergabung dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian Dunia. Para pemohon menilai keikutsertaan tersebut perlu diuji secara konstitusional. "Berkas sudah lengkap, pengajuan kami daftarkan pada Jumat ini,” kata Ketua LP3HI Arif Sahudi di Solo, Jawa Tengah, Kamis, 16 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Arif menjelaskan, uji materi diajukan terhadap Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Pasal ini mengatur mekanisme pengesahan perjanjian internasional, terutama yang berhubungan dengan pertahanan, keamanan, dan politik strategis. “Kami mengajukan uji materiil terhadap Pasal 10 terkait keikutsertaan Indonesia ke BoP tanpa persetujuan DPR,” ujar Arif.
Arif menilai keikutsertaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian Dunia bukan perjanjian biasa. Kebijakan itu dinilai berdampak pada politik luar negeri, pertahanan, dan posisi geopolitik Indonesia. “Dalam konteks ini, Presiden Prabowo wajib melibatkan DPR,” tuturnya.
Ia mengatakan hingga kini belum ada pembahasan di DPR terkait keikutsertaan tersebut. Kondisi ini, menurut dia, memicu polemik di masyarakat. “Faktanya sekarang terjadi polemik karena DPR belum dilibatkan,” kata Arif. Selain itu, isu yang dibahas dalam forum tersebut dinilai bersinggungan dengan konflik internasional yang sensitif.
Dalam permohonan itu, para pemohon juga mengusulkan batas waktu pengesahan perjanjian internasional. Mereka mengusulkan tenggat maksimal tiga bulan sejak penandatanganan untuk dibahas di DPR. “Kami ingin ada kepastian hukum,” ujarnya.
Arif menegaskan uji materi ini bukan untuk menghambat pemerintah. Ia menyebut langkah tersebut untuk memastikan semua proses berjalan sesuai konstitusi. “Negara ini harus tunduk pada konstitusi, baik rakyat maupun pemimpinnya.”
Sigit N. Sudibyanto, kuasa hukum pemohon, menilai Pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2000 masih membuka ruang multitafsir. Ia menyebut masih ada perjanjian strategis yang disahkan tanpa melibatkan DPR. “Perjanjian yang menyangkut politik, pertahanan, dan keamanan tidak seharusnya hanya dengan peraturan presiden,” ujarnya.
Sigit juga menekankan pentingnya transparansi dalam perjanjian internasional. Ia menilai masyarakat berhak mengetahui isi dan dampak kesepakatan pemerintah. “Selama ini masyarakat sering tidak tahu, tiba-tiba sudah diratifikasi,” kata dia.































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4010689/original/086569000_1651202668-pexels-rayn-l-3163677.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5154231/original/041919200_1741337635-20250307-Tadarus-ANG_2.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5450038/original/011940800_1766126206-Gemini_Generated_Image_n0zy6on0zy6on0zy.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3360668/original/038739700_1611729329-abdullah-faraz-fj-p_oVIhYE-unsplash.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4199341/original/055639700_1666344669-bacaan-doa-untuk-orang-meninggal-latin-dan-artinya.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/755908/original/073849700_1414158415-x6.jpg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3922271/original/043865300_1643824060-Ilustrasi_bulan_Rajab_1.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4770150/original/051663000_1710247846-20240312-Berbuka_Puasa_di_Istiqlal-HER_2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3190057/original/069392400_1595662626-muslim-woman-praying_23-2147794180.jpg)