TIM perwakilan Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, menolak hadir dalam sidang kasus penyiraman air keras di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu akan berlangsung pada Rabu, 29 April 2026.
Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya mengungkapkan, pihak Andrie beserta koalisi masyarakat sipil memastikan menolak hadir di pengadilan atas dasar ketidakpercayaan terhadap forum peradilan militer. “Kami menolak penuh proses yang berjalan di peradilan militer, Pengadilan Militer II-08 Jakarta,” ucap Dimas di depan gerbang Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Majapahit, Jakarta Pusat, pada Jumat, 17 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dia berpegang teguh pada argumentasi bahwa kasus Andrie bukan tindak pidana militer. Meski pelaku penyerangan adalah anggota TNI, Andrie merupakan warga sipil.
Dimas menegaskan, kasus penyiraman air keras terhadap koleganya itu merupakan tindak pidana umum yang harus diselesaikan di ranah peradilan sipil. “Itu menjadi latar belakang kami untuk tidak mau menghadiri proses-proses yang ada di sepanjang pengadilan militer yang dijalankan oleh pihak TNI,” tutur Dimas.
Ia menegaskan, KontraS maupun Andrie sebagai korban sudah berulang kali menyampaikan ketidakpercayaannya terhadap peradilan militer. Bagi Dimas, ada beberapa poin yang menghambat penuntasan kasus apabila penyelesaiannya berada di tangan militer. "Pertama, peradilan militer tidak akan bisa membongkar auktor intelektualisnya,” ujar Dimas.
Poin kedua, ia melanjutkan, ada potensi motif kasus ini dimanipulasi menjadi narasi yang berbeda dari fakta-fakta di lapangan. Dimas secara spesifik menyoroti pernyataan TNI yang menyebut motif penyerangan terhadap Andrie sebagai dendam pribadi.
Pernyataan TNI itu mengingatkan Dimas pada kasus penyerangan air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 2017. Kala itu, pelaku juga menyampaikan bahwa motif serangan tersebut adalah dendam pribadi. “Nah, yang kami takutkan, kami khawatirkan, manipulasi ini punya tujuan yaitu melokalisasi pelakunya hanya untuk empat orang,” kata Dimas.
Padahal, Dimas mengatakan, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) yang melakukan investigasi independen mengidentifikasi setidaknya ada 16 orang pelaku lapangan. Belasan pelaku itu diduga terlibat dalam pengintaian, penguntitan, hingga koordinasi menjelang serangan terhadap Andrie pada 12 Maret 2026. "Apa kabar dengan proses-proses kepada orang-orang yang kami identifikasi ini? Apakah itu juga akan dijadikan fakta persidangan di peradilan militer? Saya rasa tidak," ucap Dimas.
Maka dari itu, ia memastikan koalisi sipil dan perwakilan Andrie lainnya tidak akan hadir pada persidangan di pengadilan militer.
Sebagaimana diketahui, Oditurat Militer Il-07 Jakarta telah melimpahkan berkas perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis, 16 April 2026. “Sementara kami akan gelar di Rabu, 29 April 2026. Agendanya pembacaan surat dakwaan,” kata Ketua Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto dalam konferensi pers di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Pada pelimpahan berkas perkara ini, Oditurat Militer turut menyertakan barang bukti dan empat tersangka, yakni Kapten NDP, Letnan Satu BHW, Letnan Satu SL, dan Sersan Dua ES. Di samping itu, Oditurat juga menyiapkan delapan orang saksi; lima orang terdiri dari militer dan tiga orang dari sipil.
Fredy menyampaikan persidangan tersebut bersifat terbuka untuk umum dan bisa diliput oleh media. “Karena tidak berkenaan dengan kesusilaan, tidak berkenaan dengan anak, tidak berkenaan dengan rahasia negara, ya, sehingga terbuka,” ujarnya.
Hanin Marwah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4010689/original/086569000_1651202668-pexels-rayn-l-3163677.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5154231/original/041919200_1741337635-20250307-Tadarus-ANG_2.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5450038/original/011940800_1766126206-Gemini_Generated_Image_n0zy6on0zy6on0zy.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3360668/original/038739700_1611729329-abdullah-faraz-fj-p_oVIhYE-unsplash.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4199341/original/055639700_1666344669-bacaan-doa-untuk-orang-meninggal-latin-dan-artinya.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/755908/original/073849700_1414158415-x6.jpg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3922271/original/043865300_1643824060-Ilustrasi_bulan_Rajab_1.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4770150/original/051663000_1710247846-20240312-Berbuka_Puasa_di_Istiqlal-HER_2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3190057/original/069392400_1595662626-muslim-woman-praying_23-2147794180.jpg)