Liputan6.com, Jakarta - Mari memahami tentang Nishob Zakat Mal. Sebagaimana diketahui, zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu. Secara umum, zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal.
Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan. Sementara itu, zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Memahami cara menghitung zakat mal dan zakat fitrah sendiri sangat penting agar kewajiban ini dapat ditunaikan dengan benar. Kedua jenis zakat ini memiliki ketentuan dan perhitungan yang berbeda. Zakat mal adalah zakat harta yang dikeluarkan dari kekayaan seperti uang, emas, hasil usaha, dan aset lainnya, sedangkan zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan menjelang Idul Fitri untuk menyucikan diri setelah berpuasa Ramadhan.
Artikel ini akan memaparkan secara khusus tentang zakat mal, termasuk tentang nishob, haul, dan persentase yang harus dikeluarkan. Berikut informasi selengkapnya tentang nishob zakat mal dan fakta menarik lainnya dilansir Liputan6.com dari berbagai sumber pada Kamis (12/3/2026).
Pengertian Nishob Zakat Mal
Nishob zakat mal adalah batas minimal harta yang wajib dimiliki seseorang sebelum ia dikenakan kewajiban membayar zakat. Jika harta yang dimiliki belum mencapai batas nishob, maka pemiliknya belum berkewajiban membayar zakat, melainkan dianjurkan untuk bersedekah atau infak.
Bagi harta yang sudah mencapai batas nishob, ada ketentuan lain di mana harta harus dimiliki selama satu tahun penuh (haul) sebelum zakatnya wajib ditunaikan. Konsep haul ini penting untuk memastikan bahwa kewajiban zakat hanya dikenakan pada harta yang telah stabil dan mencukupi kebutuhan pemiliknya. Bukan sekadar harta yang baru didapatkan, kemudian langsung wajib dizakati.
Penting diperhatikan lagi, setiap jenis harta memiliki nishob yang berbeda-beda. Misalnya, nishob untuk emas berbeda dengan nishob untuk perak, dan keduanya berbeda lagi dengan nishob untuk hasil pertanian atau hewan ternak. Penetapan nishob ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya mereka yang benar-benar mampu secara finansial yang diwajibkan menunaikan zakat, sehingga tidak memberatkan.
Ketentuan dan Syarat Wajib Zakat Mal
Melanjutkan penjelasan sebelumnya, syarat wajib zakat mal selain haul dan mencapai nishob, juga ada beberapa syarat sebagai berikut:
- Mencapai Nishob: Harta tersebut telah mencapai nilai nishob yang telah ditentukan, baik berupa emas, perak, atau setaranya. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW: “Tidak ada kewajiban zakat pada emas yang kurang dari dua puluh dinar.” (HR. Abu Dawud). Dua puluh dinar dalam ukuran modern setara dengan sekitar 85 gram emas.
- Kepemilikan Satu Tahun Penuh (Haul): Harta tersebut telah dimiliki secara terus-menerus selama satu tahun penuh (haul) berdasarkan tahun Hijriah, kecuali untuk zakat pertanian dan rikaz.
- Kepemilikan Sempurna: Harta yang dimiliki secara mutlak dan bebas dari ikatan hukum tertentu, seperti gadai atau utang. Pemilik berhak sepenuhnya menggunakan dan memanfaatkan harta tersebut.
- Harta yang Halal: Harta yang didapatkan melalui cara-cara yang halal dan sesuai dengan syariat Islam. Harta haram seperti hasil kejahatan tidak wajib dizakati.
- Berkembang atau Berpotensi Berkembang: Harta tersebut memiliki potensi untuk bertambah nilainya atau menghasilkan keuntungan, misalnya uang, emas, atau barang dagangan.
- Melebihi Kebutuhan Pokok: Setelah dikurangi kebutuhan pokok, harta tersebut masih tersisa dan melebihi kebutuhan hidup pemiliknya. Konsep kebutuhan pokok ini bisa berbeda-beda tergantung pada standar hidup masing-masing individu.
- Terbebas dari Utang: Jumlah utang pemilik harta dikurangkan dari total harta. Jika setelah dikurangi utang, harta tersebut tidak lagi mencapai nishob, maka ia tidak wajib berzakat.
Pemenuhan semua syarat ini adalah krusial untuk menentukan kewajiban zakat mal seseorang. Tanpa terpenuhinya salah satu syarat, kewajiban zakat belum berlaku.
Harta yang Wajib Dizakati Lengkap dengan Nishobnya
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 dan perubahannya, serta panduan dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), berikut adalah rincian jenis harta yang wajib dizakati beserta cara perhitungannya:
1. Zakat Emas, Perak, dan Uang
Zakat emas, perak, atau logam mulia adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nishob dan haul. Mata uang hukumnya wajib dizakati karena berfungsi sebagai alat tukar, dan hukumnya disamakan dengan zakat emas dan perak.
- Nishob Emas: 85 gram emas murni (atau 94 gram menurut beberapa pendapat). Beberapa sumber menyebutkan nishob emas adalah 20 dinar, yang setara dengan 85 gram emas murni atau 24 karat.
- Nishob Perak: 595 gram perak. Beberapa sumber menyebutkan nishob perak adalah 200 dirham, yang setara dengan 595 gram perak.
- Nishob Uang/Tabungan/Aset Dagang: Nishob uang, tabungan, atau aset dagang disetarakan dengan harga 85 gram emas pada saat itu. Untuk zakat penghasilan, nishobnya sebesar 85 gram emas per tahun. Pada tahun 2026, nilai nishob zakat penghasilan dan jasa ditetapkan sebesar Rp91.681.728,00 per tahun atau Rp7.640.144,00 per bulan, mengacu pada harga rata-rata emas 14 karat selama tahun 2025.
- Kadar Zakat: 2,5% dari total harta yang dimiliki. Zakat ini dikeluarkan setelah harta mencapai nishob dan telah dimiliki selama satu tahun (haul). Emas yang dimiliki dan tidak dipakai, serta telah mencapai haul dan nishob, wajib dizakati.
2. Zakat Perdagangan
Zakat perdagangan adalah zakat yang wajib dikeluarkan atas harta perdagangan yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan, seperti makanan, pakaian, kendaraan, barang industri, dan lain-lain. Ulama fikih menamakan zakat perniagaan dengan istilah "Harta Benda Perdagangan" (Arudz al Tijaroh).
- Nishob: Senilai 85 gram emas.
- Kadar Zakat: 2,5% dari total aset usaha yang dimiliki.
- Syarat: Harta perdagangan harus sudah mencapai nishob dan telah dimiliki selama satu tahun (haul). Perhitungan zakat perdagangan adalah 2,5% dikalikan (aset lancar dikurangi utang jangka pendek). Aset lancar meliputi uang tunai, nilai barang yang belum terjual, dan piutang usaha.
3. Zakat Pertanian
Zakat pertanian wajib dibayarkan jika hasil panen mencapai nishob. Nishob zakat pertanian adalah 5 wasaq atau sekitar 653 kilogram hasil panen (beras). Jika hasil panen kurang dari nishob, maka tidak wajib zakat.
- Kadar Zakat: Bervariasi tergantung sistem pengairan: 10% jika lahan dialiri secara alami atau tadah hujan, dan 5% jika menggunakan sistem irigasi atau membutuhkan biaya pengairan.
- Waktu Pembayaran: Zakat pertanian dikeluarkan setiap kali panen.
4. Zakat Peternakan (Hewan Ternak)
Zakat ternak dikenakan kepada pemilik ternak yang telah mencapai atau melebihi nishob tertentu. Hewan ternak yang terkena wajib zakat menurut Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014. hewan ternak terdiri dari unta, sapi atau kerbau, dan kambing atau domba yang sudah mencapai haul dan nishob serta telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
- Kambing/Domba: Nishobnya adalah 40 ekor. Jika memiliki 40-120 ekor, zakatnya 1 ekor kambing berumur 1 tahun atau lebih. Jika memiliki 121-200 ekor, zakatnya 2 ekor kambing. Setiap penambahan 100 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor.
- Sapi/Kerbau/Kuda: Nishobnya adalah 30 ekor. Jika memiliki 30-39 ekor, zakatnya 1 ekor sapi jantan/betina berumur 1 tahun (tabi'). Jika memiliki 40-59 ekor, zakatnya 1 ekor sapi betina berumur 2 tahun (musinnah). Setiap kelipatan 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Setiap kelipatan 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.
- Unta: Nishobnya adalah 5 ekor. Jika memiliki 5-9 ekor, zakatnya 1 ekor kambing. Jika memiliki 10-14 ekor, zakatnya 2 ekor kambing. Jika memiliki 25-35 ekor, zakatnya 1 ekor anak unta betina umur 1 tahun.
5. Zakat Harta Temuan (Rikaz)
Harta temuan atau harta karun juga wajib dizakati. Besaran zakat yang dikeluarkan dari harta karun adalah 20%. .
6,. Zakat Pertambangan dan Perindustrian
Nishob zakat pertambangan disetarakan dengan nilai nishob emas. Kadar zakatnya 2,5% dari hasil tambang setelah mencapai haul. Sementara itu, zakat perindustrian nishobnya bisa disetarakan dengan nishob emas atau nishob pertanian, tergantung jenis industri. Kadar zakat umumnya 2,5% dari keuntungan bersih setelah mencapai haul.
7. Zakat Penghasilan/Profesi
Nishob zakat penghasilan disetarakan dengan nilai nishob emas per tahun. Kadar zakatnya 2,5% dari total penghasilan bersih per tahun. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI dalam laman resminya menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau senilai Rp91.681.728 per tahun
Cara Membayar Zakat
Membayar zakat mal merupakan kewajiban yang harus ditunaikan setelah semua syarat terpenuhi dan nishob zakat mal tercapai. Proses pembayaran zakat ini penting dilakukan dengan benar agar ibadah zakat menjadi sah dan diterima oleh Allah SWT.
Langkah pertama dalam membayar zakat mal adalah menghitung total harta yang dimiliki yang termasuk dalam kategori wajib zakat, seperti tabungan, emas, investasi, atau hasil usaha. Setelah itu, tentukan besaran zakat yang umumnya sebesar 2,5% dari total harta bersih yang telah mencapai nishob dan haul.
Sebelum menunaikan zakat, dianjurkan untuk membaca niat zakat mal. Niat merupakan rukun dalam ibadah zakat. Setelah mengetahui nominal zakat mal yang harus dibayarkan, tunaikan kewajiban Anda sesegera mungkin. Ada banyak cara yang dapat Anda lakukan untuk membayar zakat mal. Salah satunya melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) terpercaya, seperti BAZNAS, Dompet Dhuafa, atau NU CARE Lazis.
Selain itu, Anda juga dapat menyalurkan langsung zakat kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat) yang dikenal. Penting untuk memastikan bahwa zakat disalurkan kepada delapan golongan yang berhak menerima (asnaf), sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an.
Pembayaran zakat kini juga dapat dilakukan secara daring melalui platform resmi lembaga amil zakat. Dengan memahami dan menunaikan nishob zakat mal serta tata cara pembayarannya, kita tidak hanya membersihkan harta tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan sosial. Karena zakat mal memiliki banyak hikmah. Sesungguhnya harta benda beserta seluruh kenikmatan dunia diciptakan untuk kepentingan manusia, agar mereka bersyukur kepada Allâh Ta’ala dan rajin beribadah kepada-Nya.
رَّبَّنَا إِنِّي أَسْكَنتُ مِن ذُرِّيَّتِي بِوَادٍ غَيْرِ ذِي زَرْعٍ عِندَ بَيْتِكَ الْمُحَرَّمِ رَبَّنَا لِيُقِيمُوا الصَّلَاةَ فَاجْعَلْ أَفْئِدَةً مِّنَ النَّاسِ تَهْوِي إِلَيْهِمْ وَارْزُقْهُم مِّنَ الثَّمَرَاتِ لَعَلَّهُمْ يَشْكُرُونَ
Artinya: Ya Rabb kami, sesungguhnya aku telah menempatkan sebagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanaman di dekat rumah-Mu yang dihormati. Ya Rabb kami, (yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat, maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan berilah mereka rizki dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur. (Ibrâhîm/14:37).
Dalam ayat lain disebutkan jika orang berharta namun tidak pandai bersyukur, maka kenikmatannya sungguh berubah jadi siksa baginya.
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ
…Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allâh, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dahi, lambung dan punggung mereka dibakar dengannya, (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”. (at-Taubah/9:34-35).
Pertanyaan dan Jawaban Seputar Topik
1. Apa itu nishob zakat mal?
Nishob zakat mal adalah batas minimal harta yang wajib dimiliki seseorang sebelum ia dikenakan kewajiban membayar zakat. Jika harta belum mencapai nishob, tidak wajib zakat.
2. Berapa nishob zakat emas dan perak?
Nishob emas adalah 85 gram emas murni, sedangkan nishob perak adalah 595 gram perak.
3. Apa saja syarat wajib zakat mal?
Syarat wajib zakat mal meliputi kepemilikan sempurna, harta halal, berkembang, mencapai nishob, melebihi kebutuhan pokok, terbebas dari utang, dan telah dimiliki selama satu tahun (haul).
Ya, salah satu syarat zakat mal adalah harta tersebut telah dimiliki selama satu tahun hijriah (haul).
5. Apa saja harta yang termasuk dalam zakat mal?
Harta yang termasuk zakat mal antara lain uang tunai, emas, tabungan, investasi, hasil perdagangan, dan aset produktif lainnya.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5528074/original/023473200_1773231468-Oppo.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2810105/original/026483700_1558322699-cdn2.tstaticdotnet_masjid-al-akbar-surabaya_20150616_182916.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5519665/original/044511200_1772592972-unnamed__44_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523786/original/041686300_1772861449-unnamed__35_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4383041/original/089396700_1680601074-zlataky-cz-fqUBQejVYDM-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5528237/original/095128400_1773266971-cover_imsak.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5528849/original/002824100_1773297841-unnamed__3_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5528298/original/077817000_1773276395-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4616110/original/038428500_1697686028-jar-with-savings-coins-table.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3434366/original/035684400_1618907350-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5528763/original/029543000_1773294625-unnamed.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5514291/original/081789300_1772086565-073849700_1414158415-x6.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5087411/original/003801200_1736406649-1736398582844_perbedaan-zakat-fitrah-dan-zakat-mal.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3116253/original/039381500_1588230084-two-women-standing-by-the-door-1071968__1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4374406/original/051837800_1679988684-rachid-oucharia-2d1-OSHkHXM-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5528197/original/080113600_1773249538-Booyah_Ramadan_2026.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5160529/original/036403800_1741831526-hasan-almasi-_X2UAmIcpko-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5515679/original/062388800_1772184873-090358200_1528800308-20180612-Berkah-Ramadan-4.jpg)











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3381466/original/043629600_1613720800-photo-1512632578888-169bbbc64f33.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4010689/original/086569000_1651202668-pexels-rayn-l-3163677.jpg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1626268/original/067647800_1497616352-Mantan-MenKes-Siti-Fadilah-Divonis-4-Tahun-Penjara-01.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4990655/original/018003600_1730716747-tata-cara-sholat-tahajud-agar-keinginan-terkabul.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2855596/original/055794600_1563344847-iStock-1134972492.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5424037/original/048660500_1764130779-sholawat_ujang_bustomi.png)




