Nonton Bokep saat Puasa, Apa Hukumnya?

7 hours ago 4

Ketika membahas hukum menonton pornografi saat puasa, ada dua aspek utama yang perlu diperhatikan, yaitu apakah perbuatan tersebut membatalkan puasa secara fikih dan apakah mengurangi pahala puasa.

1. Tidak Membatalkan Puasa (Jika Tidak Disertai Ejakulasi)

Secara fikih, mayoritas ulama berpendapat bahwa menonton film porno tidak secara langsung membatalkan puasa, asalkan tidak sampai menyebabkan keluarnya air mani (ejakulasi) secara sengaja. Aktivitas ini tidak termasuk dalam perkara yang secara langsung membatalkan puasa.

Dalam perspektif hukum Islam, memandang sesuatu dengan syahwat tidak termasuk dalam daftar hal yang secara langsung membatalkan puasa. Oleh karena itu, secara hukum fikih, menonton film dewasa tidak serta-merta membuat puasa menjadi batal jika tidak ada ejakulasi.

فالاعتبار بتحريك الشهوة وخوف الانزال

Artinya: “Yang menjadi pertimbangan adalah sejauhmana tindakan tersebut mengobarkan syahwat dan dikhawatirkan terjadi ejakulasi dan orgasme.” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah: 2010 M], juz VI, hal. 323). 

2. Membatalkan Puasa (Jika Menyebabkan Ejakulasi)

Namun, jika menonton pornografi tersebut menyebabkan keluarnya air mani (ejakulasi) secara sengaja, baik melalui masturbasi (istimna') atau rangsangan lainnya, maka puasa menjadi batal. Pendapat ini telah disepakati oleh mayoritas ulama.

المني إذا خرج بالاستمناء أفطر وإن خرج بمجرد فكر ونظر بشهوة لم يفطر وإن خرج بمباشرة فيما دون الفرج أو لمس أو قبلة أفطر هذا هو المذهب وبه قال الجمهور

Artinya: “Sperma jika keluar (ejakulasi) sebab onani, maka puasa seseorang batal. Tetapi jika mani keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal. Sedangkan ejakulasi sebab kontak fisik pada selain kemaluan, sentuhan, atau ciuman, maka puasanya batal. Ini pandangan mazhab Syafi’i. Demikian juga pandangan mayoritas ulama.” (Lihat Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz II, hal. 247).

Bila menonton video porno dan terjadi istimna' atau mengeluarkan air mani dengan sengaja, maka puasanya akan dinilai batal dan tidak sah. Jika orang yang berpuasa mengalami keluar mani sebab menonton, maka rusaklah puasanya dan wajib menggantinya pada hari yang lain.

3. Mengurangi atau Menghilangkan Pahala Puasa (Muhbithot)

Meskipun tidak membatalkan puasa secara hukum fikih (jika tidak ejakulasi), menonton pornografi saat puasa sangat bertentangan dengan esensi dan tujuan puasa itu sendiri. Puasa bukan hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menahan diri dari segala bentuk hawa nafsu dan perbuatan maksiat. Imam Al-Nawawi dalam al-Majmu' menjelaskan bahwa:

“Setiap perbuatan dosa atau hal yang membangkitkan syahwat saat berpuasa, meski tidak membatalkan puasa, dapat mengurangi pahala puasa dan menjadikannya tidak sempurna.” Ini termasuk menonton hal-hal yang membangkitkan syahwat, mengumpat, marah berlebihan, atau berkata kotor. 

Perbuatan ini dapat mengurangi atau bahkan menghilangkan pahala puasa, sehingga seseorang hanya mendapatkan lapar dan haus tanpa nilai spiritual. Aktivitas menonton video dewasa saat ibadah puasa tidak membatalkan atau merusak ibadah puasa, tetapi merusak pahala dan kualitas ibadah puasa yang bersangkutan. Al-Qur’an menekankan:

وَيَفْعَلُوا مَا يُرْضِي اللَّهَ مِنَ الْأَقْوَالِ وَالْأَعْمَالِ

“…dan melakukan perkataan dan perbuatan yang diridhai Allah.” (QS. Al-Baqarah: 183, makna umum puasa adalah menahan diri dari hal yang dibenci Allah)

Umat Muslim yang sedang berpuasa sangat dianjurkan untuk menghindari aktivitas yang membangkitkan syahwat. Tujuannya agar puasa tidak hanya sebatas menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menjaga kesucian hati dan pikiran dari hal-hal yang dapat mengurangi nilai ibadah.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |