Saudara Kaya tapi Terlilit Utang, Apakah Boleh Menerima Zakat?

12 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Pertanyaan tentang siapa yang berhak menerima zakat sering muncul di tengah masyarakat. Salah satunya terkait orang yang terlihat mampu secara ekonomi, tetapi sebenarnya memiliki utang dalam jumlah besar. Kondisi ini kerap menimbulkan kebingungan mengenai apakah orang tersebut masih bisa menerima zakat atau tidak.

Dalam ajaran Islam, penyaluran zakat memiliki aturan yang jelas. Al-Qur’an menyebutkan ada delapan golongan yang berhak menerima zakat. Salah satu di antaranya adalah orang yang memiliki utang atau disebut gharim, yaitu mereka yang mengalami kesulitan untuk melunasi kewajibannya.

Lantas gharim seperti apa yang dimaksud? Untuk mengetahuinya, mari simak informasi selengkapnya, dirangkum Liputan6.com sebagai edukasi seputar zakat fitrah, Rabu (11/3).

Ketentuan Zakat Bagi Umat Islam

Zakat merupakan bagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim jika telah memenuhi syarat tertentu. Sebagai salah satu rukun Islam, zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya, yang dikenal sebagai asnaf atau mustahik. Kewajiban zakat memiliki dasar hukum yang kuat dalam Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW, berfungsi untuk menyucikan harta dan jiwa serta memperkuat solidaritas sosial dalam masyarakat.

Secara umum, zakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah diwajibkan atas setiap jiwa Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang dilakukan pada bulan Ramadan. Zakat mal dikenakan atas kepemilikan harta benda seperti uang, emas, perak, dan penghasilan profesi, jika telah mencapai nisab dan haul. Kewajiban zakat ini bertujuan untuk mengurangi kesenjangan sosial dan membantu mereka yang membutuhkan.

Pelaksanaan zakat tidak hanya memiliki dimensi spiritual sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga dimensi sosial ekonomi yang signifikan. Zakat bertujuan untuk membantu mereka yang membutuhkan dan membersihkan harta dari hak orang lain yang terdapat di dalamnya. Dengan demikian, zakat menjadi instrumen penting dalam membangun masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan.

Apakah Saudara Kaya Tapi Terlilit Utang Boleh Menerima Zakat?

Pertanyaan mengenai hak seseorang yang memiliki harta berlebih namun terlilit utang untuk menerima zakat sering muncul. Dalam syariat Islam, salah satu golongan yang berhak menerima zakat adalah gharim, yaitu orang yang memiliki utang dan tidak mampu melunasinya. Namun, tidak semua individu yang memiliki utang secara otomatis berhak menerima zakat karena terdapat kriteria khusus yang harus dipenuhi.

Dalam laman Dompet Dhuafa disebutkan Kriteria utama bagi seorang gharim untuk menerima zakat adalah utang tersebut bukan karena perbuatan maksiat dan individu tersebut tidak memiliki harta yang cukup untuk melunasi utangnya. Jika seseorang memiliki harta yang melampaui kebutuhan pokok, seperti tanah atau kendaraan, maka ia tidak termasuk dalam kategori gharim yang berhak menerima zakat. Namun, jika harta yang dimiliki hanya cukup untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan utangnya telah jatuh tempo, maka ia berhak menerima zakat.

Para ulama membagi gharim ke dalam beberapa kategori, termasuk orang yang berutang untuk kebutuhan mendesak seperti biaya pengobatan atau kebutuhan pokok. Dalam beberapa kondisi, bahkan seseorang yang dianggap memiliki harta berlebih dapat menerima zakat jika utangnya sangat besar dan ia tidak mampu melunasinya, terutama jika utang tersebut untuk kepentingan umum.

Siapa Saja yang Boleh Menerima Zakat?

Allah SWT telah menetapkan delapan golongan yang berhak menerima zakat, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an Surat At-Taubah ayat 60. Golongan-golongan ini dikenal sebagai asnaf atau mustahik zakat, dan penyaluran zakat harus ditujukan kepada mereka agar sesuai dengan ketentuan syariat. 

Delapan golongan penerima zakat tersebut meliputi, fakir, yaitu orang yang tidak memiliki harta dan tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok. Miskin, yaitu orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar. Amil, yaitu individu yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Mualaf, yaitu orang yang baru memeluk Islam. Riqab, yaitu hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri. Gharim, yaitu orang yang memiliki utang. Fisabilillah, yaitu orang yang berjuang di jalan Allah dan Ibnu Sabil, yaitu musafir yang kehabisan bekal.

۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Innamaṣ-ṣadaqātu lil-fuqarā'i wal-masākīni wal-‘āmilīna ‘alaihā wal-mu'allafati qulūbuhum wa fir-riqābi wal-gārimīna wa fī sabīlillāhi wabnis-sabīl(i), farīḍatam minallāh(i), wallāhu ‘alīmun ḥakīm(un).

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Setiap golongan mustahik memiliki kriteria spesifik yang harus dipenuhi. Misalnya, untuk fakir dan miskin, kriteria ditentukan berdasarkan kemampuan mereka dalam memenuhi kebutuhan pokok. Penyaluran zakat kepada delapan golongan ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan sosial dan membantu mereka yang berada dalam kesulitan.

Kapan Waktu yang Diperbolehkan untuk Membayar Zakat?

Waktu pembayaran zakat memiliki ketentuan yang berbeda antara zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah memiliki waktu pelaksanaan yang lebih spesifik dan terikat dengan bulan Ramadan serta Hari Raya Idul Fitri. Waktu wajib pembayaran zakat fitrah dimulai sejak terbenamnya matahari pada malam Idul Fitri, yaitu pada malam 1 Syawal.

Para ulama membagi waktu pembayaran zakat fitrah ke dalam beberapa kategori. Waktu mubah adalah sejak awal hingga akhir Ramadan. Waktu sunah adalah sebelum salat Idul Fitri dilaksanakan. Waktu makruh adalah setelah salat Idul Fitri hingga berakhirnya tanggal 1 Syawal, dan waktu haram adalah jika zakat fitrah dibayarkan setelah matahari terbenam pada hari Idul Fitri tanpa alasan yang dibenarkan.

Berbeda dengan zakat fitrah, zakat mal memiliki waktu pelaksanaan yang lebih fleksibel. Zakat mal dapat ditunaikan kapan saja sepanjang tahun, asalkan harta yang dimiliki telah mencapai nisab dan haul. Fleksibilitas waktu ini memungkinkan muzakki untuk menunaikan kewajiban zakat mal sesuai dengan siklus kepemilikan harta mereka.

Hukum Membayar Zakat Fitrah Bagi Umat Islam

Hukum membayar zakat fitrah adalah wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Kewajiban ini berlaku untuk laki-laki dan perempuan, anak-anak hingga orang dewasa, selama mereka memiliki kelebihan makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya pada malam dan hari raya Idul Fitri. Kewajiban zakat fitrah ditegaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW yang memerintahkan pelaksanaannya sebelum orang-orang keluar untuk salat Idul Fitri.

Tujuan utama pembayaran zakat fitrah adalah untuk mensucikan diri orang yang berpuasa serta untuk membantu kaum fakir miskin agar dapat merayakan Idul Fitri dengan layak. Besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah satu sha' makanan pokok, yang setara dengan sekitar 2,5 kilogram beras atau makanan pokok lainnya sesuai kebiasaan daerah setempat.

Pembayaran zakat fitrah juga dapat digantikan dengan uang yang memiliki nilai setara dengan harga bahan makanan pokok tersebut, untuk mempermudah distribusi dan manfaat bagi penerima zakat. Dengan demikian, zakat fitrah menjadi instrumen penting dalam menciptakan kesejahteraan bagi umat.

Pertanyaan dan Jawaban Seputar Topik

Q: Apa itu gharim dalam konteks zakat?

A: Gharim adalah golongan orang yang memiliki utang dan tidak mampu melunasinya.

Q: Apakah orang yang memiliki harta berlebih tetapi memiliki utang besar tetap wajib membayar zakat mal?

A: Jika seseorang memiliki harta yang mencapai nisab, ia tetap wajib membayar zakat mal.

Q: Apa perbedaan utama antara zakat fitrah dan zakat mal?

A: Zakat fitrah diwajibkan pada bulan Ramadan, sedangkan zakat mal dapat dibayarkan kapan saja.

Q: Siapa saja yang tidak berhak menerima zakat?

A: Orang yang memiliki harta berlebih dan mampu memenuhi kebutuhan pokok tidak berhak menerima zakat.

Q: Bolehkah zakat diberikan kepada kerabat dekat yang membutuhkan?

A: Zakat boleh diberikan kepada kerabat dekat yang termasuk dalam golongan mustahik.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |