TNI: Kasus Andrie Yunus Bisa Ditolak Pengadilan Negeri

4 hours ago 1

PENGADILAN Militer II-08 Jakarta menerima berkas perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang dilimpahkan Oditurat Militer II-07 Jakarta. Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto mengklaim badan yang ia pimpin memenuhi syarat kewenangan mutlak dan relatif untuk mengadili kasus ini.

“Kalau di peradilan sipil malah enggak masuk, malah salah nanti, proses hukum tidak akan berjalan. Nanti bisa ditolak oleh Pengadilan Negeri,” kata Fredy dalam konferensi pers di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis, 16 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ia menjelaskan, empat terdakwa yang menjadi subjek dalam pengadilan ini merupakan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sehingga, kata dia, pihaknya berkewenangan mutlak untuk mengadili mereka.

Sementara untuk syarat kewenangan relatif, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie pada 12 Maret lalu terjadi di Jalan Salemba, Jakarta Pusat. Sehingga, lokus kasus ini masuk ke kewenangan relatif Pengadilan Militer Jakarta. Begitu pula dengan satuan wilayah hukumnya.

Kemudian, pihaknya juga berwenang mengadili keempat terdakwa berdasarkan kepangkatan mereka. Ia menyebut, keempat terdakwa adalah Kapten NDP, Letnan Satu BHW, Letnan Satu SL, dan Sersan Dua ES. “Karena kalau pangkat Pamen itu nanti di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Jadi bisa saya jelaskan bahwa secara kewenangan masuk,” ujar dia.

Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD)—kuasa hukum Andrie Yunus—meminta Kepala Pengadilan Militer 11-07 Jakarta menolak berkas perkara kasus penyiraman air keras Andrie dari Oditur Militer 07-II Jakarta. TAUD menyebut proses penyusunan berkas perkara tersebut tidak transparan dan akuntabel sehingga tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban.

Perwakilan TAUD, Muhammad Isnur, mengatakan selama ini Andrie tidak pernah menerima informasi resmi mengenai perkembangan penyelidikan dari Oditur Militer maupun Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI. “Andrie Yunus sendiri sebagai korban telah menyatakan keberatannya untuk kasusnya diproses di peradilan militer karena menjadi sarang impunitas,” kata Isnur lewat keterangan pers pada Kamis, 16 April 2026.

TAUD menduga kilatnya proses pelimpahan kasus Andrie Yunus ke pengadilan merupakan upaya TNI untuk melindungi auktor intelektualis di balik teror terhadap Andrie, mengaburkan fakta, dan menghindari tekanan publik. Sebab, pelaku yang diproses hanya 4 orang. Jumlah tersebut jauh lebih sedikit dari temuan TAUD yang menduga terdapat setidaknya 16 orang pelaku lapangan yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Pelimpahan ini semakin membuktikan adanya upaya membuat impunitas bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum,” kata Isnur.

Di samping itu, Isnur melanjutkan, pelaporan yang diajukan TAUD mengenai temuan investigasi mereka kepada Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atau Bareskrim Polri beberapa waktu lalu kini telah dilimpahkan kepada Polda Metro Jaya. Karena itu, TAUD meminta Kepala Pengadilan Militer 11-07 Jakarta menolak dan menunda pelimpahan berkas perkara Andrie.

TAUD juga meminta Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Oditur Militer 07-II Jakarta mengembalikan berkas perkara Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya untuk dilanjutkan ke proses penyidikan dan penuntutan di peradilan umum. “Penentuan forum peradilan dalam perkara ini seharusnya tidak semata-mata didasarkan pada status pelaku sebagai prajurit, melainkan pada sifat perbuatan yang dilakukan dan kaitannya dengan tugas resmi militer,” kata Isnur menegaskan.

Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |