Dahnil: Sistem War Tiket Haji untuk Wujudkan Istitha'ah

3 hours ago 4

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan sistem perang atau war tiket haji merupakan upaya untuk mewujudkan istitha’ah. Istitha’ah adalah syarat wajib ibadah haji yang berarti mampu secara finansial, fisik, dan mental.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Pernyataan tersebut disampaikan Dahnil saat menutup Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kementerian Haji dan Umrah di Tangerang, Banten, pada Jumat malam, 10 April 2026. Menurut Dahnil, wacana menerapkan sistem war tiket itu muncul sebagai respons atas antrean haji Indonesia yang mencapai 5,7 juta orang. 

Ia mengatakan, salah satu alternatif penerapan sistem war tiket yang dimaksud adalah dengan memberikan jatah kuota haji tambahan dari Arab Saudi kepada jemaah yang mampu secara materi dan kesehatan untuk berangkat saat itu juga. 

Menurut Dahnil, langkah ini merupakan implementasi dari menegakan syarat wajib haji yakni istitha'ah. "Ini adalah upaya kita mewujudkan istitha'ah yang sesungguhnya. Jika ada tambahan kuota besar, kita bisa putuskan bersama DPR untuk membuka skema ini bagi yang mampu secara material dan kesehatan untuk berangkat saat itu juga," kata Dahnil dilansir dari keterangan tertulis pada Sabtu, 11 April 2026. 

Dalam kesempatan itu, Dahnil semula berbicara mengenai keinginan pemerintah melakukan transformasi radikal dalam pengelolaan keuangan haji. Ia menjelaskan, fokus utama Kementerian Haji saat ini adalah bagaimana caranya bisa memangkas antrean haji, biaya terjangkau, tetapi keuangannya juga tetap sehat. 

“Isu antrean dan isu keuangan ini saling berkaitan. Kita tidak bisa bicara soal memangkas antrean tanpa bicara soal bagaimana kesiapan uangnya. Begitu juga sebaliknya, keuangan haji kita tidak akan sehat kalau manajemen antreannya berantakan dan tidak terukur,” tutur dia.

Di samping memangkas antrean, mantan juru bicara Prabowo Subianto itu menyampaikan transformasi pengelolaan dana haji juga dilakukan dengan memperketat komponen biaya haji di Arab Saudi, sehingga bisa menekan biaya yang ditanggung jemaah. 

"Transformasi keuangan ini bukan sekadar soal angka, tapi soal menjaga amanah jutaan jemaah yang sudah menitipkan uangnya. Kita ingin ekosistem keuangan haji kita sehat dan sustainable untuk jangka panjang," katanya. 

Secara historis, sistem masa tunggu haji mulai berlaku di Indonesia pada 2008. Sistem ini diterapkan karena minat masyarakat untuk beribadah haji sangat tinggi sehingga melampaui kuota tahunan yang diberikan Arab Saudi.

Wacana menghapus sistem antrean dan menerapkan war tiket mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kementerian Haji merevolusi penyelenggaraan haji. Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan salah satu gagasan yang muncul adalah menghapus sistem masa tunggu dan beralih menggunakan mekanisme war tiket atau pendaftaran langsung.

Irfan mengatakan sistem tersebut pernah diterapkan di Indonesia sebelum akhirnya dibentuk Badan Pengelola Keuangan Haji.Pada masa lalu, Irfan menjelaskan, sistem yang berlaku adalah pendaftaran langsung atau war tiket.

Ketika itu pemerintah akan mengumumkan biaya haji tahun berjalan dan kuota yang tersedia, lalu membuka pendaftaran pada periode tertentu. Siapa pun yang memiliki kemampuan finansial dan fisik yang baik bisa langsung mendaftar. Anggota jemaah yang bisa berangkat adalah yang lebih dulu melunasi biaya haji dan mengamankan tiket.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |