KPK Periksa Bos Biro Haji dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

2 days ago 7

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima petinggi biro haji pada Jumat, 10 April 2026. Mereka dipanggil sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji sepanjang 2023-2024.“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan, Jumat, 10 April 2026.

Penyidik memanggil para direktur tersebut untuk mendalami mekanisme jual beli kuota tambahan kepada calon jemaah, termasuk pengisian kuota pada jalur haji khusus.

Lima saksi tersebut yaitu Ujang Abidin selaku Direktur Utama PT Biro Perjalanan Wisata Hudaya Safari, Nadjib Salim selaku Direktur Operasional PT BPW Helutrans Al Haadi Ziarah, Makkah Aziz sebagai Direktur Operasional PT Bunda Asni Prima, Sheikh Muhammad Masyhur sebagai bos PT Dena Vistama, dan Bungsu Achmad Meinur selaku Direktur PT Dewiserasi Indahwisata. 

Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan adanya sejumlah biro haji yang memperoleh keuntungan dari pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu yang diterima Pemerintah Indonesia dari Arab Saudi pada 2024. KPK telah memeriksa beberapa petinggi travel biro haji untuk mendalami perkara ini. 

Sebelumnya, KPK menduga delapan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba meraup keuntungan hingga Rp 40,8 miliar. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut angka tersebut berasal dari hasil perhitungan auditor dalam proses penyidikan. 

Lembaga antirasuah juga menduga biro haji dan umrah Maktour memperoleh keuntungan ilegal sekitar Rp 27,8 miliar dari pembagian kuota tambahan. Keuntungan tersebut diduga berkaitan dengan pemberian uang oleh Direktur Operasional Maktour Ismail Adham kepada sejumlah pihak di Kementerian Agama.

KPK menduga Ismail memberikan uang kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebesar  US$ 30 ribu. Gus Alex adalah staf khusus di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kedua sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ismail juga diduga memberikan uang kepada Direktur Jenderal Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief sebesar 5 ribu dolar AS dan 16 ribu riyal Arab Saudi.

Selain Yaqut dan Gus Alex, KPK juga menetapkan Asrul Azis Taba dan Ismail Adham sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah menemukan peran mereka dalam perkara tersebut dan telah menahan mereka selama 20 hari pertama.

M. Raihan Muzzaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |