Polda Lampung Gerebek 3 Gudang Penimbunan Solar

4 hours ago 4

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah atau Polda Lampung menggerebek tiga gudang yang menjadi tempat penimbunan dan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. Operasi itu dilaksanakan pada Rabu, 8 April 2026.

Kepala Kepolisian Daerah Lampung Inspektur Jenderal Helfi Assegaf memperkirakan kegiatan ilegal ini merugikan keuangan negara hingga Rp160,7 miliar. “Operasi ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang sangat masif,” ujar dia melalui keterangan pers pada Jumat, 10 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Helfi menuturkan di lokasi pertama, petugas menemukan gudang milik saudara H yang telah beroperasi selama enam bulan. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku mengolah minyak mentah (minyak cong) asal Sekayu, Sumatera Selatan, menggunakan zat bleaching untuk memurnikannya menjadi BBM menyerupai solar.  

Lalu, penggerebekan dilanjutkan ke sebuah gudang yang digunakan untuk menampung solar murni hasil "pengecoran" atau pembelian ilegal dari berbagai SPBU. Gudang itu merupakan milik seseorang berinisial Y. Dari lokasi itu, polisi melanjutkan ke gudang lain. Namun, polisi belum menemukan pemilik dari gudang ketiga itu. Menurut Helfi, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Dalam operasi itu, Polda Lampung menangkap total 32 orang. Mereka merupakan pekerja gudang, sopir, hingga kernet.

Dari ketiga lokasi, polisi menyita BBM jenis solar ilegal sebanyak 203.000 liter, 9 unit kendaraan Colt Diesel yang telah dimodifikasi baknya menjadi tangki penampung, 237 unit tedmond (tandon) kapasitas 1.000 liter, 3 unit kapal (KM Inka Mina I, KM Inka Mina II, dan KM Rizki) yang diduga digunakan untuk distribusi jalur laut, serta puluhan mesin pompa (alkon), selang spiral, serta zat kimia pemurni solar.

“Saat ini, seluruh barang bukti dan para pekerja telah dibawa ke Markas Polda Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Helfi.

Helfi pun mengimbau agar seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penimbunan BBM ilegal. Dia juga meminta agar masyarakat yang mengetahui aktivitas penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi agar segera melapor melalui call center 110. 

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |