Liputan6.com, Jakarta Shalat merupakan tiang agama dan kewajiban utama bagi setiap Muslim yang beriman. Namun, Islam sebagai agama yang penuh rahmat dan kemudahan, memberikan keringanan bagi umatnya dalam kondisi tertentu. Salah satu bentuk keringanan tersebut adalah shalat jamak, yang memungkinkan penggabungan dua waktu shalat fardhu dalam satu waktu.
Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai niat jamak taqdim Dzuhur dan Ashar beserta tata caranya yang benar. Konsep shalat jamak ini sangat membantu umat Muslim yang sedang dalam perjalanan jauh atau menghadapi kondisi darurat lainnya.
Shalat jamak memastikan kewajiban shalat tetap dapat ditunaikan tanpa memberatkan pelakunya. Memahami niat jamak taqdim Dzuhur dan Ashar menjadi esensial agar ibadah sah dan diterima. Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya melansir dari berbagai sumber, Rabu (23/7/2025).
Niat Jamak Taqdim Dzuhur dan Ashar
Shalat jamak taqdim adalah praktik menggabungkan dua shalat fardhu pada waktu shalat yang pertama, seperti shalat Dzuhur dan Ashar yang dilaksanakan pada waktu Dzuhur. Niat merupakan rukun shalat yang sangat penting dan harus dilafalkan bersamaan dengan takbiratul ihram atau selama masih dalam pelaksanaan shalat pertama, asalkan belum sampai salam. Berikut adalah lafal niat jamak taqdim shalat Dzuhur dan Ashar yang perlu diketahui:
"أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلهِ تَعَالَى"
"Ushallî fardladh-dhuhri arba‘a raka‘âtin majmû‘an bil-‘ashri jam‘a taqdîmin lillâhi ta‘ala"
Artinya: "Saya niat shalat fardlu Dhuhur empat rakaat dijama’ bersama Ashar dengan jama’ taqdim karena Allah Ta’ala,”
Tata Cara Melakukan Shalat Jamak Taqdim
Melaksanakan shalat jamak taqdim memerlukan urutan yang benar agar sah di mata syariat Islam. Urutan ini dikenal dengan istilah tertib dan muwalat (berurutan), yang berarti tidak boleh ada jeda yang panjang antara shalat pertama dan shalat kedua. Setelah shalat pertama selesai, umat Muslim harus segera memulai shalat kedua tanpa diselingi kegiatan lain.
Berikut adalah tata cara shalat jamak taqdim Dzuhur dan Ashar yang perlu dipahami:
- Niat Shalat Dzuhur: Niatkan shalat jamak taqdim Dzuhur dan Ashar di dalam hati saat takbiratul ihram shalat Dzuhur. Niat ini menjadi pondasi sahnya shalat jamak yang akan dilaksanakan.
- Pelaksanaan Shalat Dzuhur: Laksanakan shalat Dzuhur empat rakaat seperti biasa, dimulai dengan takbiratul ihram, membaca doa iftitah, Al-Fatihah, surat pendek, rukuk, i'tidal, sujud, hingga salam. Pastikan setiap gerakan dilakukan dengan tuma'ninah.
- Berdiri Kembali Tanpa Jeda: Setelah salam dari shalat Dzuhur, segera berdiri kembali tanpa jeda yang berarti untuk melaksanakan shalat Ashar. Keberlanjutan ini sangat penting untuk menjaga keabsahan jamak taqdim.
- Niat Shalat Ashar: Niatkan shalat Ashar empat rakaat. Meskipun niat jamak sudah dilakukan di awal shalat Dzuhur, niat untuk shalat Ashar tetap diperlukan sebagai penegasan ibadah yang akan dilakukan.
- Pelaksanaan Shalat Ashar: Laksanakan shalat Ashar empat rakaat seperti biasa, dimulai dengan takbiratul ihram, membaca doa iftitah, Al-Fatihah, surat pendek, rukuk, i'tidal, sujud, hingga salam. Dengan demikian, kedua shalat telah selesai ditunaikan dalam satu waktu.
Penting untuk diingat bahwa shalat jamak taqdim harus dilakukan secara berurutan (muwalat), artinya tidak ada jeda antara shalat pertama dan shalat kedua. Setelah selesai shalat yang pertama, harus segera takbiratul ihram untuk shalat yang kedua, tanpa diselingi dzikir atau shalat sunnah.
Syarat-syarat Melaksanakan Shalat Jamak Taqdim
Shalat jamak taqdim tidak dapat dilakukan sembarangan, melainkan harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar sah menurut syariat Islam. Syarat-syarat ini memastikan bahwa keringanan yang diberikan sesuai dengan ketentuan agama, sehingga ibadah tetap bernilai di sisi Allah SWT. Memahami syarat ini penting bagi umat Muslim yang ingin menunaikan niat jamak taqdim Dzuhur dan Ashar.
Menurut Kementerian Agama RI, syarat-syarat melaksanakan shalat jamak taqdim adalah sebagai berikut:
- Tertib: Maksud tertib di sini adalah mendahulukan shalat pertama daripada yang kedua. Misalnya, mendahulukan shalat Dzuhur daripada Ashar. Apabila urutan ini dibalik, maka shalat jamak tidak sah.
- Niat: Niat jamak shalat harus dilakukan pada shalat yang pertama. Pelaksanaan niat disunahkan bersamaan dengan takbiratul ihram atau selama masih dalam pelaksanaan shalat pertama, asalkan belum sampai salam.
- Muwalat (Berurutan): Maksud berurutan adalah tidak ada jeda antara shalat pertama dengan shalat kedua. Jadi, setelah selesai shalat yang pertama harus segera takbiratul ihram untuk shalat yang kedua. Tidak boleh ada kegiatan lain seperti dzikir atau shalat sunnah di antara kedua shalat tersebut.
- Masih dalam Perjalanan: Ketika mengerjakan shalat yang kedua, kondisi musafir masih tetap dalam perjalanan. Meskipun perjalanan itu tidak harus mencapai masafatul qashr (jarak minimal untuk qashar), namun kondisi musafir tetap menjadi syarat. Jarak minimal perjalanan yang membolehkan jamak umumnya sekitar 80-83 km atau lebih.
- Tujuan Perjalanan Halal: Perjalanan yang dilakukan bukan untuk tujuan maksiat, melainkan untuk tujuan yang baik seperti silaturahmi, mencari nafkah, atau menuntut ilmu. Keabsahan jamak bergantung pada niat perjalanan yang syar'i.
- Bukan Shalat Qada: Shalat yang dijamak adalah shalat ada'an (tunai), bukan shalat qada. Shalat qada memiliki ketentuan tersendiri dan tidak dapat dijamak dalam konteks ini.
Syarat-syarat ini menjadi pedoman penting bagi umat Muslim agar ibadah shalat jamak taqdim yang mereka lakukan sah dan diterima.
Hikmah dan Kemudahan dalam Shalat Jamak
Shalat jamak merupakan salah satu bentuk rukhsah atau keringanan yang diberikan oleh Allah SWT kepada umat-Nya. Kemudahan ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang tidak memberatkan pemeluknya. Melainkan selalu memberikan solusi dalam setiap kondisi, termasuk saat menunaikan niat jamak taqdim Dzuhur dan Ashar.
Beberapa hikmah dan kemudahan dari disyariatkannya shalat jamak antara lain:
- Meringankan Umat Islam: Shalat jamak meringankan umat Islam untuk menunaikan shalat dalam perjalanan atau kondisi sulit lainnya. Ini memastikan bahwa kewajiban shalat tetap dapat dilaksanakan meskipun dalam keadaan yang tidak memungkinkan untuk shalat pada waktunya masing-masing.
- Tanda Kasih Sayang Allah: Adanya keringanan ini merupakan bukti kasih sayang Allah SWT kepada manusia. Allah tidak menghendaki kesulitan bagi umat-Nya dalam beribadah, melainkan kemudahan.
- Memastikan Shalat Tetap Terlaksana: Dengan adanya shalat jamak, shalat fardhu dapat dilaksanakan dalam keadaan apapun, sehingga tidak ada alasan untuk meninggalkannya. Ini menjaga konsistensi ibadah seorang Muslim.
- Fleksibilitas dalam Beribadah: Islam memberikan fleksibilitas bagi umatnya untuk menyesuaikan ibadah dengan kondisi yang dihadapi, tanpa mengurangi esensi kewajiban. Ini menunjukkan adaptabilitas syariat Islam.
Dalil-dalil yang mendasari shalat jamak dapat ditemukan dalam Al-Qur'an dan hadits, menunjukkan bahwa praktik ini telah ada sejak zaman Rasulullah SAW. Misalnya, hadits dari Anas bin Malik yang menceritakan kebiasaan Rasulullah SAW dalam menggabungkan shalat Dzuhur dan Ashar ketika dalam perjalanan.
Daftar Sumber
- Kementerian Agama RI. "Cara Shalat Jamak Lengkap dengan Niat dan Syaratnya". 2023.
- Panduan Lengkap Shalat Jamak dan Qashar bagi Musafir: Syarat, Dalil, dan Faedahnya. 2024.
- Saifuddin Syadiri. "Niat Salat Jamak Taqdim dan Takhir Tulisan Arab dan Latin". 2020.
- MUI Sulawesi Selatan. "HIKMAH HALAQAH: Dasar Menjamak Salat". 2023.
FAQ
1. Apa itu sholat jamak taqdim Dzuhur dan Ashar?
Sholat jamak taqdim Dzuhur dan Ashar adalah penggabungan dua sholat wajib (Dzuhur dan Ashar) yang dilakukan pada waktu Dzuhur, biasanya diperbolehkan saat dalam perjalanan (safar) atau kondisi tertentu sesuai syariat.
2. Bagaimana niat sholat jamak taqdim Dzuhur dan Ashar?
Niat sholat jamak taqdim dilakukan dalam hati sebelum memulai sholat Dzuhur, dengan menyebutkan bahwa akan melaksanakan sholat Dzuhur dan Ashar secara jamak taqdim karena Allah Ta'ala.
3. Apa syarat dibolehkannya jamak taqdim?
Syarat jamak taqdim antara lain: sedang dalam perjalanan jauh (safar), durasi safar minimal 89 km, dalam keadaan suci, tidak melakukan maksiat dalam safar, dan sholat dilakukan secara berurutan tanpa jeda lama.
4. Bagaimana tata cara sholat jamak taqdim Dzuhur dan Ashar?
Tata caranya adalah dengan melaksanakan sholat Dzuhur terlebih dahulu sebanyak 4 rakaat, diikuti langsung oleh sholat Ashar sebanyak 4 rakaat, keduanya dilakukan dalam satu waktu (waktu Dzuhur) tanpa jeda panjang.
5. Apakah sholat jamak taqdim bisa dilakukan tanpa diqashar?
Ya, sholat jamak taqdim boleh dilakukan secara sempurna (4 rakaat) atau diqashar (2 rakaat) jika sedang safar, tergantung situasi dan ketentuan syariat yang berlaku.