Polisi Catat 1.283 Kejahatan Jalanan sejak Awal Mei

6 hours ago 19

KEPOLISIAN Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mencatat ada 1.283 laporan kasus kejahatan jalanan yang terjadi sejak awal bulan, dari 1 Mei hingga hari ini, Jumat, 22 Mei 2026. Dari kasus tersebut, pencurian dengan pemberatan tercatat paling banyak terjadi, dengan jumlah 651 kasus.

Kemudian ada 396 kasus pencurian biasa, 209 pencurian kendaraan bermotor, dan 27 pencurian dengan kekerasan. “Dari total laporan itu, kami berhasil mengungkap sejumlah 870 tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Tim Pemburu Begal yang baru dibentuk Polda Metro Jaya pun masih menelusuri kasus-kasus yang belum terungkap. Menurut Iman, masih ada 413 perkara yang sedang dalam proses penyelesaian. Dari kasus tersebut, polisi melakukan upaya paksa terhadap 173 orang. Ada 38 orang ditangkap Tim Pemburu Begal Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sedangkan 135 orang lainnya ditangani jajaran kepolisian resor atau polres.

Seratusan orang terduga pelaku tersebut berasal dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Sementara itu, 73 orang lainnya berasal dari luar Jabodetabek. Sejak awal bulan, polisi juga menyita 466 barang bukti. Di antaranya ada 84 unit gawai, 69 sepeda motor dan kendaraan roda empat, laptop, delapan pucuk senjata beserta amunisi, kunci letter T, dan 45 bilah senjata tajam.

Selain itu ada 240 barang bukti lainnya seperti pakaian, rekaman kamera pengawas atau CCTV, dan barang-barang hasil kejahatan lainnya.

Atas perbuatan para pelaku yang ditangkap dan ditahan, polisi akan menerapkan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Di antaranya Pasal 476 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara, Pasal 477 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, Pasal 479 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara, dan Pasal 306 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |