Liputan6.com, Jakarta - Bagaimana hukum makan sambil berdiri dalam Islam kerap menjadi diskusi menarik. Di satu sisi terdapat hadis yang melarang, namun di sisi lain ada yang membolehkan.
Islam adalah agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk tata cara makan dan minum yang penuh dengan nilai adab (etika). Salah satu adab yang sering diperbincangkan adalah makan dan minum sambil duduk.
Merujuk jurnal Pemahaman Hadis tentang Adab: Minum Sambil Berdiri (Sebuah Kajian Hadis Tematik), oleh Bayu Pramesta, terdapat hadis ditemukan riwayat yang tampaknya kontradiktif: ada yang melarang, ada pula yang menunjukkan bahwa Nabi SAWpernah melakukannya.
Berikut ini adalah hukum makan dan minum sambil berdiri dalam Islam, merujuk ikhtilaf atau perbedaan pendapat para ulama yang melandaskan pendapatnya dari hadis-hadis Nabi SAW.
1. Pendapat Jumhur Ulama: Makruh Tanzih
Mayoritas ulama dari berbagai mazhab, termasuk di dalamnya Imam An-Nawawi (mazhab Syafi'i), Imam Malik (dalam satu riwayat), dan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa makan sambil berdiri makruh tanzih.
Dalil yang digunakan adalah hadis larangan dianggap sebagai nahi (larangan) yang tidak bermakna haram, tetapi karahah tanzihiyah (makruh yang mendekati boleh). Ini didukung oleh kaidah usul: "Larangan tidak selalu berarti haram, bisa berarti makruh jika ada indikasi."
Hadis kebolehan (seperti Nabi minum Zamzam sambil berdiri) menunjukkan tidak adanya keharaman.
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan, larangan minum sambil berdiri itu menunjukkan makruh tanzih, bukan haram. Karena Nabi SAW sendiri pernah minum sambil berdiri.
Maksud larangan adalah untuk tanzih (menjauhi sesuatu yang tidak pantas) dan tadbiran li al-mashlahah (menjaga kemaslahatan). Duduk lebih utama karena lebih tenang, lebih sopan, dan lebih sehat.
Kesimpulan Jumhur: Hukumnya makruh, tetapi tidak haram. Duduk lebih utama.
2. Pendapat Ibnu Hazm: Haram
Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla (jilid 7, masalah minum sambil berdiri) menjelaskan, larangan Rasulullah SAW adalah larangan yang mengharamkan. Tidak ada dalam syariat Islam larangan yang hanya sekadar makruh.
Jika beliau (Nabi SAW) melarang sesuatu, maka itu haram. Adapun perbuatan beliau minum sambil berdiri, itu adalah kekhususan bagi Nabi atau terdapat syarat yang tidak disebutkan dalam riwayat."
- Dalil, hadis Abu Hurairah: "Janganlah salah seorang dari kalian minum sambil berdiri..." (HR. Muslim).
- Kaidah zhahiri: "Setiap larangan Nabi bermakna haram, kecuali ada dalil yang memalingkannya."
- Ibnu Hazm menolak konsep makruh tanzih dalam hal ini karena teks hadis bersifat umum dan tegas.
Kesimpulan Ibnu Hazm: Haram, kecuali dalam kondisi darurat.
3. Pendapat Imam Nawawi: Boleh tapi Kurang Baik
Pendapat ini sebenarnya termasuk dalam pendapat jumhur, namun Imam Nawawi memberikan penekanan pada aspek adab dan prioritas.
Dalam Kitab Al-Majmu‘ Syarh Al-Muhadzdzab dan Riyadh as-Shalihin, Imam Nawawi menjelaskan, minum sambil berdiri diperbolehkan, namun duduk lebih utama.
Dalil kebolehannya adalah perbuatan Nabi SAW minum Zamzam sambil berdiri. Dalil keutamaan duduk adalah hadis larangan yang bermakna tanzih (penjauhan dari sesuatu yang kurang baik)."
Imam Nawawi juga menekankan bahwa perbedaan ini termasuk dalam khilaf al-mu'tabar (perbedaan pendapat yang diakui) dan umat boleh memilih selama berpegang pada dalil.
4. Pendapat Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim: Boleh dalam Kondisi Tertentu
Bnu Taimiyah berpendapat Nabi SAW melarang minum sambil berdiri sebagai ajaran adab dan kesehatan. Beliau membolehkannya ketika ada hajat, seperti saat di sumur Zamzam atau dalam perjalanan.
Maka, hukum asalnya adalah makruh, tetapi menjadi boleh jika ada kebutuhan. Pendapat ini tertuang dalam Majmu‘ al-Fatawa (Ibnu Taimiyah) dan Zad al-Ma‘ad (Ibnu Qayyim).
Dalil yang digunakan adalah hadis Nabi minum sambil berdiri dalam kondisi tertentu (seperti saat haji, dalam perjalanan, atau saat di sumur Zamzam). Hadis Ibnu Umar: "Kami makan dan minum sambil berjalan dan berdiri pada masa Nabi ﷺ." (HR. At-Tirmizi).
Kaidah: "Kebolehan muncul ketika ada hajat atau darurat."
Kesimpulan: Makruh jika tanpa kebutuhan, boleh jika ada hajat.
5. Pendapat Mazhab Maliki: Larangan Telah Dihapus (Mansukh)
Mazhab Maliki berpendapat bahwa hadis larangan telah dimansukh (dihapus) oleh hadis kebolehan yang datang kemudian, yaitu peristiwa Nabi minum Zamzam sambil berdiri saat Haji Wada‘. Oleh karena itu, hukumnya boleh.
Hadis larangan datang sebelum peristiwa Haji Wada‘ (tahun 10 H). Hadis kebolehan (Nabi minum Zamzam sambil berdiri) terjadi pada Haji Wada‘, yang merupakan haji terakhir Nabi.
Kaidah usul: "Hadis yang datang kemudian menghapus hukum dari hadis yang terdahulu."
Penjelasan dalam Hasyiyah ad-Dusuqi ‘ala asy-Syarh al-Kabir: "Larangan minum sambil berdiri telah dimansukh oleh perbuatan Nabi ﷺ di Zamzam. Maka, hukumnya boleh secara mutlak. Duduk hanya dianjurkan sebagai adab, bukan karena larangan."
Kesimpulan Mazhab Maliki: Boleh, tidak makruh, karena larangan sudah tidak berlaku.
6. Pendapat Mazhab Syafi‘i: Boleh Secara Mutlak
Pendapat resmi mazhab Syafi‘i (menurut qaul mu’tamad) adalah boleh, tetapi ada juga ulama Syafi‘iyah yang menyebut makruh (seperti Imam Nawawi di atas). Mazhab Syafi‘i secara umum membolehkan makan dan minum sambil berdiri, tetapi tetap menekankan bahwa duduk lebih utama.
Kitab Rujukan: Al-Umm karya Imam Asy-Syafi‘i, dan Mughni al-Muhtaj karya Asy-Syirbini.
Penjelasan Imam Asy-Syafi‘i dalam al-Umm: "Tidak ada dalil yang kuat yang mengharamkan atau memakruhkan minum sambil berdiri. Hadis larangan dipahami sebagai ajaran adab, bukan hukum haram. Nabi ﷺ melarang untuk mengajarkan yang terbaik, bukan melarang yang haram."
Penegasan dalam Mughni al-Muhtaj, "Minum sambil berdiri boleh, tetapi duduk lebih utama karena mencontoh kebiasaan Nabi yang lebih banyak duduk."
Kesimpulan Mazhab Syafi‘i: Boleh secara hukum, tetapi duduk lebih utama secara adab.
7. Pendapat Mazhab Hambali: Makruh
Mazhab Hambali memandang makan dan minum sambil berdiri sebagai perbuatan makruh, berdasarkan hadis-hadis larangan.
Dalil yang digunakan, hadis larangan yang kuat (seperti dari Anas dan Abu Hurairah).
Kaidah: "Larangan Nabi menunjukkan makruh jika tidak ada indikasi haram." Mereka tidak menerima konsep nasakh dalam hal ini karena dianggap masih bisa dikompromikan.
Penjelasan Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni: "Minum sambil berdiri makruh, karena Nabi ﷺ melarangnya. Adapun perbuatan beliau minum sambil berdiri, itu adalah rukhasah (keringanan) dalam kondisi tertentu, atau untuk menunjukkan kebolehan jika ada kebutuhan."
Kesimpulan Mazhab Hambali: Makruh, tidak sampai haram.
Kesimpulan
Berdasarkan kajian tematik hadis dan pendapat ulama, dapat disimpulkan bahwa:
- Hukum asal makan dan minum sambil berdiri adalah makruh tanzih menurut mayoritas ulama.
- Namun, terdapat perbedaan pendapat yang luas, mulai dari haram, boleh dengan syarat, hingga boleh mutlak.
- Kebolehan Nabi ﷺ minum sambil berdiri dipahami sebagai penjelasan bahwa hal itu tidak haram, atau karena kondisi tertentu (seperti saat haji).
- Duduk tetap lebih utama dari segi adab, kesehatan, dan ketenangan.
- Kajian ini menunjukkan pentingnya memahami hadis secara tematik dan kontekstual, serta menghormati perbedaan pendapat selama berdasar pada dalil yang sahih.
Rekomendasi untuk Muslim
Berdasarkan kajian hadis dan pendapat ulama mengenai makan-minum sambil berdiri, berikut rekomendasi singkat bagi muslim:
- Utamakan duduk saat makan dan minum sebagai bentuk adab yang lebih baik, meneladani kebiasaan Nabi ﷺ yang paling sering, serta menjaga kesehatan pencernaan.
- Boleh berdiri jika ada kebutuhan, seperti dalam perjalanan, kondisi darurat, atau situasi yang tidak memungkinkan untuk duduk, mengikuti contoh Nabi saat minum Zamzam.
- Hindari bersikap kaku menghakimi orang lain yang melakukannya, mengingat adanya perbedaan pendapat ulama yang valid dan didukung dalil.
- Jaga niat dan adab dalam segala kondisi, karena spirit syariah adalah menjunjung kemaslahatan dan menghindari mudarat, baik secara fisik maupun spiritual.
People Also Ask:
Apakah dalam Islam boleh makan sambil berdiri?
Mayoritas hadits menganjurkan untuk tidak makan dan minum sambil berdiri, kecuali memang ada uzur yang tidak memungkinkan untuk makan atau minum sambil duduk. Selain itu, makan dan minum sambil berdiri menyalahi keutamaan. “Tiada khilaf di kalangan ahli fiqih bahwa seseorang dianjurkan makan dan minum sambil duduk.
Apakah diperbolehkan makan sambil berdiri?
Berookim, Makan sambil berdiri dapat menyebabkan darah mengumpul di kaki karena pengaruh gravitasi . Hal ini mengalihkan sebagian darah yang seharusnya mengalir ke usus, yang dibutuhkan untuk pencernaan. Jika ini terjadi, proses pencernaan dapat terganggu, dan Anda mungkin mengalami perut kembung dan gangguan pencernaan.
Apa hukumnya makan sambil tiduran menurut Islam?
Keenam, tidak makan sambil tiduran atau telentang. Tidak pula makan di tempat yang tersedia makanan tidak halal. Ketujuh, tidak bersandar pada saat makan. Cara ini dimakruhkan dan dianggap kurang baik karena memperlihatkan duduknya orang yang sedang lahap dan nafsu makan.
Apa yang terjadi jika makan sambil berdiri?
Dampak Buruk Kebiasan Makan dan Minum sambil Berdiri - Alodokter
Makan sambil berdiri dapat membuat lambung mengosongkan isi perut terlalu cepat. Hal ini membuat lambung tidak punya waktu banyak untuk memecah zat-zat dalam makanan, sehingga nutrisi yang dicerna dan diserap oleh usus menjadi tidak maksimal.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3416616/original/004756200_1617207185-utang_puasa.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4858180/original/029627600_1717939832-WhatsApp_Image_2024-05-29_at_10.56.30.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4758315/original/039700600_1709260395-front-view-person-reading-from-holy-book.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5136138/original/060086900_1739846594-20250218-Tradisi_Nyadran-AFP_3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3360466/original/061604200_1611722074-the-dancing-rain-N1xBagwnR1E-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5487330/original/067858300_1769662270-Gemini_Generated_Image_xzzxxgxzzxxgxzzx_2.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5418109/original/055414400_1763603530-Screenshot_2025-11-20_084534.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4770582/original/005521900_1710298713-masjid-pogung-dalangan-quTgb4lMbKo-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4357195/original/092362700_1678761219-pexels-thirdman-7957066.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5489909/original/080075800_1769946782-adab_tetangga.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5080366/original/098387100_1736160174-1736156793388_caption-quotes-islami-singkat.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5158416/original/091724100_1741665130-kata-kata-indah-islami.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5489091/original/015887800_1769822758-Niat_Puasa_Nisfu_Syaban_dan_Ayyamul_Bidh.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5495802/original/072665000_1770436095-Gemini_Generated_Image_9p3ks89p3ks89p3k.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/774506/original/054083900_1417598337-Turki-4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5158657/original/067229400_1741665557-kata-mutiara-pagi-hari-islami.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5495293/original/030583500_1770363852-unnamed__6_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5095573/original/012538800_1736934827-pexels-helloaesthe-15707485.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3393767/original/089678900_1614925042-pexels-photo-318451.jpeg)





























