Bolehkah Bayar Utang Puasa Sekaligus Puasa Senin Kamis? Simak Penjelasannya

2 days ago 19

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu kewajiban dalam Islam adalah menunaikan puasa Ramadan. Namun, ada kondisi tertentu yang membolehkan seseorang tidak berpuasa, seperti sakit, haid, hamil, atau safar, sehingga menjadikannya utang puasa.

Bagi yang meninggalkan puasa karena uzur sementara, wajib menggantinya di hari lain melalui Qodho (mengganti puasa). Sementara itu, puasa Senin-Kamis adalah puasa sunnah yang sangat dianjurkan. Pertanyaan yang sering muncul adalah: Bolehkah bayar utang puasa sekaligus puasa Senin-Kamis?

Artikel Liputan6.com ini akan menjawab pertanyaan tersebut berdasarkan perspektif fikih Imam Syafi’i dan jumhur ulama, merujuk pada jurnal Pemahaman Masyarakat Tentang Qodho dan Fidyah Puasa Perspektif Imam Syafi’i serta sumber-sumber fikih lainnya.

Mari simak penjelasan Liputan6.com mengenai hukum bayar utang puasa sekaligus puasa Senin-Kamis, hingga tata caranya yang benar.

Hukum Qadha Puasa dan Puasa Senin Kamis

Menurut Imam Syafi’i, Qodho puasa adalah mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan karena uzur syar’i seperti sakit, haid, atau perjalanan jauh. Kewajiban ini bersifat segera dan tidak boleh ditunda tanpa alasan yang dibenarkan.

“Qodho wajib segera dilaksanakan bagi yang membatalkan puasa tanpa uzur syar’i, dan makruh hukumnya jika seseorang menunaikan puasa sunnah sementara masih memiliki tanggungan Qodho Ramadan.” (Al-Umm, Imam Syafi’i)

Dari pernyataan di atas, jelas bahwa utang puasa harus diprioritaskan sebelum menjalankan puasa sunnah.

Dalam mazhab Syafi’i, tidak boleh menggabungkan niat puasa Qodho dengan puasa sunnah dalam satu niat. Setiap ibadah harus diniati sesuai dengan tujuannya:

  • Puasa Qodho diniati khusus untuk mengganti utang puasa Ramadan.
  • Puasa Senin-Kamis diniati sebagai puasa sunnah.
  • Jika seseorang berniat sekaligus untuk kedua tujuan tersebut, puasanya tidak sah untuk Qodho, karena niatnya tidak spesifik. Namun, puasa sunnahnya tetap sah.

Dalam Al-Majmu', Imam Nawawi (Ulama mazhab Syafi'i) menjelaskan seseorang yang masih memiliki utang puasa Ramadan, hendaknya segera mengqodho-nya. Jika ia berpuasa sunnah sementara utangnya belum dilunasi, puasa sunnahnya tetap sah, tetapi ia tetap berdosa karena menunda kewajiban.

Meski begitu, seseorang tetap diperbolehkan bayar utang puasa pada hari-hari disunnahkan berpuasa. Misalnya, Senin dan Kamis. Hanya saja, niatnya tetap qadha puasa. Para ulama berpendapat, meski hanya satu niat, tetapi kebaikannya tetap mencakup keduanya.

Bolehkah Mengqadha Sambil Puasa Senin Kamis?

Ustaz Ahmad Sarwat LC dalam Rumah Fiqih menjelaskan, tidak ada salahnya bila hari-hari qadha'nya dijatuhkan  pada hari Senin dan Kamis. Asalkan niatnya tetap untuk mengqadha' dan bukan sekedar berniat puasa sunnah.

Rasulullah SAW pernah menyebutkan bahwa hari Senin dan hari Kamis adalah hari yang spesial, Pada kedua hari itu ternyata ada peristiwa penting, yaitu amal-amal manusia dinaikkan ke langit. Dan Rasulullah SAW suka bila pada momen seperti beliau sedang berpuasa:

"Sesungguhnya amal manusia itu dilaporkan setiap hari Senin dan Kamis.” (HR. Abu Daud). Dan di dalam hadits lain Nabi SAW menyebutkan : "Aku suka saat amalku diperlihatkan, Aku sedang dalam keadaan berpuasa. (HR. An-Nasai).

Hadits itu tidak menyebutkan apa nama puasanya, apakah puasa wajib atau puasa sunnah. Yang penting pada tiap Senin dan Kamis itu, posisi kita sedang puasa. Maka ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa pahala yang akan kita terima menjadi lebih besar apabila kita puasa qadha' dijatuhkan tepat pada hari Senin dan Kamis.

Meski tidak semua ulama berpendapat demikian, namun logika dan nalarnya masuk akal juga. Bahkan Syeikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin pun termasuk mereka yang setuju dengan pendapat ini. Sehingga tidak bisa kita salahkan.

Pendapat Jumhur Ulama

Mayoritas ulama (jumhur) membolehkan penggabungan puasa qadha Ramadhan dengan puasa sunnah Senin-Kamis. Tidak ada dalil yang secara tegas melarang penggabungan ini. Bahkan, ada pendapat yang menyatakan diperbolehkan menggabungkan niat.

Cukup berniat untuk puasa qadha, tanpa perlu menambahkan niat puasa sunnah Senin-Kamis. Pahala keduanya tetap akan didapatkan. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa tidak ada larangan dalam syariat untuk menggabungkan niat ibadah wajib dan sunnah.

Pendapat ini diperkuat oleh beberapa kitab fikih dan pendapat para ulama. Sebagai contoh, dalam kitab Al-Fiqhu al-Islamiyyu wa Adilatuhu, Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa menggabungkan dua niat ibadah yang sama-sama sunnah, maka dua-duanya sah.

Namun, jika ibadah yang digabung adalah fardhu dan sunnah, maka yang sah adalah niat ibadah fardhu. Meskipun demikian, dalam konteks puasa qadha dan Senin-Kamis, jumhur ulama cenderung berpendapat bahwa pahala keduanya tetap didapatkan, meskipun hanya diniatkan untuk qadha.

Meskipun jumhur ulama membolehkan, perlu diingat bahwa ada sebagian ulama yang berpendapat berbeda. Misalnya, mazhab Zhahiri dan Al-Hasan Al-Bashri mensyaratkan qadha dilakukan berturut-turut. Namun, pendapat jumhur ulama lebih kuat dan lebih banyak diikuti.

Dalam praktiknya, menggabungkan puasa qadha dan Senin-Kamis tidak mengurangi pahala, selama niat utama tetap pada qadha dan memperhatikan hari-hari yang diharamkan berpuasa.

“Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Alquran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur.” (QS. Al Baqarah ayat 185)

Kesimpulannya, menggabungkan puasa qadha Ramadhan dengan puasa sunnah Senin-Kamis diperbolehkan dan tidak mengurangi pahala keduanya, asalkan niat utama tetap untuk qadha dan memperhatikan hari-hari yang dilarang berpuasa. Jika ragu, sebaiknya konsultasikan dengan ulama atau ahli agama yang terpercaya.

Bolehkah Niat Bayar Utang Puasa Digabung Puasa Sunnah?

Buya Yahya menuturkan, bagi orang yang punya utang puasa Ramadan lebih baik puasa qadha saja di bulan puasa sunnah. Dalam hal ini, Buya Yahya menjelaskan hukum bayar utang puasa digabung dengan puasa sunnah, yakni Syawal. Menurut dia Puasa qadha di bulan Syawal akan mendapat pahalanya dobel.

Menurut Buya Yahya, qadha puasa di hari-hari yang diutamakan berpuasa (termasuk puasa Senin Kamis-red), akan mendapatkan kebaikan keduanya. Namun, niatnya tidak perlu digabung. Niat Qadha cukup, tanpa ditambah embel-embel puasa sunnahnya.

Berdasarkan penjelasan Buya Yahya dapat disimpulkan bahwa menggabungkan niat puasa qadha dan puasa sunnah hukumnya tidak sah. Lebih baik niat salah satunya saja, yakni puasa qadha dan akan mendapat pahala sunnahnya karena dilakukan di hari-hari dianjurkan berpuasa.

Niat dan Tata Cara Bayar Utang Puasa

1. Menentukan Jumlah Hari Qadha

Hitung jumlah puasa Ramadan yang ditinggalkan (misalnya: 5 hari karena sakit atau haid).

2. Memilih Hari Pelaksanaan

  • Pilih hari Senin atau Kamis sebagai hari qadha.
  • Pastikan hari tersebut bukan hari terlarang berpuasa (Idul Fitri, Idul Adha, hari Tasyriq).
  • Lebih utama tidak menunda-nunda pelaksanaan qadha.

3. Melakukan Niat

  • Ucapkan niat qadha (seperti di atas) di malam hari atau sebelum terbit fajar.
  • Tidak perlu berniat puasa sunnah Senin-Kamis.

4. Menjaga Puasa dari Subuh hingga Maghrib

  • Menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa sejak subuh hingga maghrib.
  • Tetap menjalankan aktivitas biasa sambil memperbanyak ibadah.

5. Berbuka dan Berdoa

Berbuka dengan kurma atau air putih.

Doa berbuka puasa qadha sama dengan doa berbuka puasa Ramadan:

ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ

Dzahabaz zhama’u wabtallatil ‘urūqu wa tsabatal ajru insyā’allāh.

“Telah hilang dahaga, urat-urat telah basah, dan pahala telah tetap, insya Allah.”

Keutamaan Membayar Utang Puasa (Qadha) di Hari Senin dan Kamis

1. Menggabungkan Dua Ketaatan dalam Satu Waktu

Dengan berpuasa qadha di hari Senin atau Kamis, Anda tetap menjalankan kewajiban mengganti utang puasa sekaligus berpuasa di hari yang dianjurkan untuk puasa sunnah. Meskipun niatnya hanya untuk qadha, tetapi karena dilaksanakan pada hari yang dicintai Nabi SAW, puasa Anda bernilai ketaatan ganda secara maknawi.

2. Hari Diangkatnya Amalan kepada Allah

Rasulullah SAW bersabda:

تُعْرَضُ الأَعْمَالُ يَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ"Amal-amal manusia diperiksa pada setiap hari Senin dan Kamis, maka aku suka jika amalku diperiksa saat aku sedang berpuasa." (HR. Tirmidzi). Dengan berpuasa qadha di hari tersebut, amalan pengganti puasa Anda diangkat dalam keadaan puasa, yang menjadi kemuliaan tersendiri.

3. Hari Kelahiran dan Wafatnya Nabi Muhammad SAW

Nabi Muhammad SAW lahir pada hari Senin, dan wahyu pertama juga turun pada hari Senin. Beliau biasa berpuasa sunnah di hari Senin dan Kamis. Dengan berqadha di hari ini, kita mengikuti kebiasaan mulia Nabi sekaligus menghormati hari penting dalam Islam.

4. Lebih Efisien dan Terstruktur

Hari Senin dan Kamis mudah diingat sebagai hari rutin ibadah sunnah, sehingga dapat dijadikan jadwal tetap untuk menyelesaikan utang puasa tanpa tertunda. Ini membantu disiplin spiritual dan mencegah penumpukan qadha hingga Ramadan berikutnya.

5. Pahala Puasa Sunnah Tetap Didapatkan Secara Tidak Langsung

Meskipun niatnya qadha, tetapi karena puasa dilakukan di hari yang dianjurkan untuk puasa sunnah, Anda tetap mendapatkan keutamaan puasa Senin-Kamis secara umum, seperti:

  • Pintu surga Ar-Rayyan untuk orang yang rajin berpuasa.
  • Pengampunan dosa (setiap Senin dan Kamis dosa diampuni bagi yang tidak syirik).

People also Ask:

Bolehkah puasa qadha bareng puasa Senin-Kamis?

Ya, puasa Senin-Kamis boleh digabung dengan puasa ganti (qadha) Ramadhan, dan Anda bisa mendapatkan pahala keduanya, asalkan niat utamanya adalah puasa qadha (wajib), karena yang wajib bisa mencakup yang sunnah, tetapi tidak sebaliknya. Cukup niatkan puasa qadha di hari Senin/Kamis, maka pahala sunnah hari itu diharapkan tetap mengalir sebagai bonus, namun jika hanya berniat sunnah, utang Ramadhan tidak lunas.

Bolehkah membayar utang puasa di hari Senin dan Kamis?

Ya, sangat boleh mengganti puasa (qadha) Ramadhan di hari Senin dan Kamis, dan mayoritas ulama membolehkan bahkan mendapatkan pahala keduanya, terutama jika niat utamanya adalah qadha sambil memanfaatkan keutamaan waktu Senin-Kamis, karena amal di hari itu diangkat ke langit. Cukup berniat qadha saja, keutamaan sunnahnya diharapkan mengalir sebagai bonus, meskipun sebagian ulama menyarankan niat terpisah untuk pahala sempurna.

Apakah boleh puasa qadha digabung dengan puasa sunnah?

Ya, puasa qadha (membayar utang puasa Ramadan) boleh digabung dengan puasa sunnah (seperti Senin-Kamis, Syawal, dll.), dan pahala keduanya bisa didapatkan jika niat utamanya adalah qadha, meskipun sebagian ulama menyarankan untuk mendahulukan qadha terlebih dahulu. Kaidah yang berlaku adalah puasa wajib bisa mencakup pahala sunnah, tetapi sunnah tidak bisa mencakup yang wajib; jadi, cukup niatkan qadha saja, dan jika bertepatan hari sunnah, pahalanya akan ikut didapat.

Niat puasa Senin-Kamis dan mengganti puasa Ramadhan?

Untuk niat puasa Senin Kamis dan mengganti puasa Ramadan (qadha), gunakan niat khusus untuk qadha yang dibaca malam hari (sebelum fajar) untuk kewajiban, namun bisa juga digabung dengan niat Senin/Kamis dengan niat utama tetap pada qadha Ramadan, menggunakan lafaz "Nawaitu shauma ghadin 'an qadhā'i fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta'âlâ", dan niat puasa sunnahnya: "Nawaitu shauma yaumal itsnaini/khamisi sunnatan lillahi ta'ala". Menggabungkan keduanya boleh, cukup niatkan qadha Ramadan saja, karena itu adalah kewajiban utama, dan pahala sunnahnya akan mengikuti.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |