Kapan 1 Ramadan 1447 H? Menyelami Akar Perbedaan, Metode dan Sikap atas Keberagaman Awal Puasa 2026

14 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta - Setiap tahunnya, menjelang bulan suci Ramadan, umat Islam Indonesia dihadapkan pada fenomena yang sama, yakni perbedaan penetapan awal puasa. Tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi ini tidak berbeda. Kapan 1 Ramadan 1447 H? Pertanyaan ini bisa memiliki tiga jawaban yang berbeda.

Mengapa hal ini bisa terjadi? Siapa yang benar di antara ketiganya? Apakah perbedaan ini tanda perpecahan umat? Pertanyaan-pertanyaan ini sering kali menimbulkan kebingungan, bahkan berpotensi menimbulkan friksi di tengah masyarakat.

Padahal, di balik perbedaan tanggal ini tersimpan khazanah keilmuan Islam yang kaya, berakar pada perbedaan metodologi, epistemologi, dan interpretasi dalil syar'i.

Fakta Penetapan 1 Ramadan 1447 H

Tahun 1447 Hijriah menjadi waktu yang menarik, karena perbedaan penetapan awal puasa atau 1 Ramadan. Setiap pihak memiliki dasar perhitungan dan metode yang berbeda, namun semuanya dilandasi oleh dalil syar'i dan perhitungan astronomi yang telah teruji.

Yang menarik, perbedaan ini bukan semata-mata soal teknis perhitungan, melainkan juga perbedaan paradigma dalam memahami dalil-dalil Al-Qur'an dan Hadis terkait penentuan awal bulan Hijriah. Mari kita telusuri satu per satu.

Versi Muhammadiyah (KHGT)

Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid telah menetapkan bahwa 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026. Hal ini berdasarkan Maklumat PP Muhammadiyah Nomor 2/MLM/I.0/E/2026 yang dirilis jauh sebelum bulan Ramadan tiba.

Metode yang digunakan adalah hisab hakiki dengan parameter Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT). KHGT sendiri merupakan sistem kalender yang disahkan dalam Muktamar Tarjih Muhammadiyah ke-31 di Pekalongan tahun 2024. Sistem ini mengusung prinsip ittihadul mathali' (kesatuan matla'), yakni bumi dipandang sebagai satu kesatuan dalam penentuan awal bulan Hijriah, tanpa pembagian zona-zona regional.

Parameter KHGT yang digunakan:

  • Elongasi (jarak sudut bulan-matahari) minimal 8 derajat
  • Tinggi hilal saat matahari terbenam minimal 5 derajat di daratan Amerika
  • Ijtimak (konjungsi) harus terjadi sebelum fajar di Selandia Baru sebagai wilayah paling timur yang berpenduduk

Menurut Rahmadi Wibowo, anggota Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, dikutip dari laman Muhammadiyah, Kamis (12/2/2026), konjungsi bulan terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026 pukul 12:01:09 GMT.

Meskipun hingga sebelum pukul 24.00 GMT di hari tersebut tidak ada wilayah yang memenuhi kriteria elongasi 8 derajat dan tinggi hilal 5 derajat secara langsung, parameter lanjutan menunjukkan bahwa ijtimak di Selandia Baru terjadi sebelum fajar, dan di wilayah Bethel, Alaska, elongasi telah mencapai lebih dari 8 derajat dan ketinggian hilal melampaui 5 derajat.

“Artinya, parameter global telah terpenuhi di daratan Amerika. Meski wilayahnya kecil dan penduduknya sedikit, ia tetap sah karena yang dijadikan acuan adalah daratan, bukan jumlah populasi,” ungkap Rahmadi dalam keterangan resminya.

Dengan terpenuhinya parameter di satu wilayah dunia, maka secara global 1 Ramadan dimulai keesokan harinya.

Versi Kementerian Agama RI

Sementara itu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama RI akan menggelar Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H pada Selasa, 17 Februari 2026. Berdasarkan hasil hisab astronomis yang dilakukan oleh tim Badan Hisab dan Rukyat Kementerian Agama, diprediksi bahwa awal puasa Ramadan akan jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.

Metode yang digunakan oleh pemerintah adalah integrasi hisab dan rukyat dengan kriteria MABIMS (Menteri-Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura). Kriteria MABIMS yang digunakan adalah kriteria imkanur rukyat (kemungkinan terlihatnya hilal) dengan parameter tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.

Landasan hukum penetapan ini adalah Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Penentuan Awal Bulan Hijriah. Keputusan final akan diumumkan setelah sidang isbat dengan mempertimbangkan hasil rukyatul hilal dari berbagai pos pengamatan di seluruh Indonesia.

Versi Nahdlatul Ulama (NU)

Nahdlatul Ulama (NU) sebagai salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia memiliki sikap yang konsisten, yakni mengikuti keputusan pemerintah dalam penetapan awal Ramadan dan hari raya. Sikap ini dilandasi oleh prinsip taat kepada ulil amri (pemimpin) sebagaimana perintah dalam Al-Qur'an Surat An-Nisa ayat 59.

Namun demikian, secara metodologis NU tetap menggunakan metode rukyatul hilal bil fi'li atau melihat hilal secara langsung dengan mata atau alat bantu dengan hisab sebagai alat bantu. Konsekuensinya, jika pada tanggal 18 Februari 2026 hilal tidak berhasil dilihat di Indonesia, maka NU akan mengikuti keputusan pemerintah untuk istikmal, yakni menggenapkan bulan Sya'ban menjadi 30 hari, sehingga 1 Ramadan berpotensi jatuh pada Jumat, 20 Februari 2026\*.

Dilansir dari NU Online, akademisi Ilmu Falak Universitas Islam Negeri Sultan Nahrasiyah Lhokseumawe, Tgk Ismail, menjelaskan bahwa berdasarkan data hisab falakiyah, penetapan awal Ramadhan 1447 Hijriah berkaitan erat dengan posisi hilal pada Selasa, 17 Februari 2026 M atau 29 Sya'ban 1447 H. Konjungsi geosentrik terjadi pada pukul 19.01.07 WIB, sehingga saat Matahari terbenam di seluruh wilayah Indonesia, peristiwa tersebut belum berlangsung. Akibatnya, posisi Bulan masih berada di bawah ufuk barat dengan ketinggian berkisar antara minus 1 hingga minus 2 derajat.

Dengan kondisi ini, hilal mustahil dapat dirukyat karena secara astronomis belum berada di atas ufuk. Selain itu, sudut elongasi Bulan saat itu hanya berkisar antara kurang dari 1 derajat hingga sekitar 1 derajat 50 menit, jauh di bawah batas minimal visibilitas hilal. Tgk Ismail menegaskan bahwa sejak tahun 2021, negara-negara anggota MABIMS—Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura—telah menyepakati kriteria baru penetapan awal bulan Hijriah, yakni hilal baru dianggap memenuhi syarat apabila tinggi Bulan minimal 3 derajat dan sudut elongasi minimal 6,4 derajat pada saat Matahari terbenam setelah terjadinya konjungsi.

KH. Sufyan Nur, salah satu tokoh NU, menegaskan bahwa perbedaan madzhab dalam penentuan awal bulan adalah realitas fikih yang harus diterima. Yang terpenting adalah keputusan pemimpin (pemerintah) menjadi pegangan bagi rakyatnya demi menjaga persatuan umat.

Data Astronomis Kunci

Untuk memahami perbedaan penetapan di atas, penting untuk mengetahui data astronomis kunci yang menjadi dasar perhitungan:

  • Konjungsi (ijtimak): Selasa, 17 Februari 2026 pukul 12:01:09 GMT
  • Posisi hilal di Indonesia: Masih di bawah ufuk (belum terbenam) saat matahari terbenam pada 17 Februari 2026, sehingga belum memenuhi kriteria wujudul hilal lokal
  • Posisi hilal di Alaska: Memenuhi kriteria KHGT dengan elongasi >8° dan tinggi hilal >5° 

Data astronomis ini menunjukkan bahwa secara faktual, hilal di Indonesia belum wujud (belum terbenam) pada sore hari 17 Februari 2026. Namun, dengan prinsip ittihadul mathali' yang dianut KHGT, terpenuhinya kriteria di Alaska ditransfer secara global sehingga 1 Ramadan dimulai pada 18 Februari 2026 menurut Muhammadiyah.

Mengapa Perbedaan Awal Ramadan Sering Terjadi?

Perbedaan penetapan awal Ramadan bukan fenomena baru di Indonesia. Sejak puluhan tahun lalu, umat Islam Indonesia sudah terbiasa dengan perbedaan ini. Namun, apa sebenarnya yang menjadi penyebab perbedaan tersebut? Mengapa sulit disatukan?

Berikut adalah beberapa dimensi yang menjelaskan akar perbedaan penetapan awal Ramadan:

Dimensi Metodologis: Hisab vs Rukyat

Perbedaan utama terletak pada metode yang digunakan untuk menentukan awal bulan Hijriah. Ada tiga metode utama yang berkembang di Indonesia:

1. Hisab Hakiki Wujudul Hilal (Muhammadiyah)

Jika ijtimak (konjungsi) terjadi sebelum matahari terbenam dan bulan berada di atas ufuk, maka keesokan harinya sudah masuk tanggal 1 bulan baru.

Basis dalil: QS. Ar-Rahman [55]: 5 tentang matahari dan bulan yang beredar menurut perhitungan, QS. Yunus [10]: 5 tentang penetapan manzilah-manzilah bulan untuk mengetahui bilangan tahun dan perhitungan, serta hadis Nabi "faqduru lahu" (perkirakanlah/hitunglah) yang dipahami sebagai perintah melakukan hisab.

Muhammadiyah telah mengembangkan metode hisab dari yang bersifat lokal (wujudul hilal Indonesia) menjadi global (KHGT) dengan prinsip ittihadul mathali'. Artinya, seluruh dunia dipandang sebagai satu kesatuan dalam penentuan awal bulan, tanpa pembagian zona regional.

2. Rukyatul Hilal (NU dan umumnya umat Islam tradisional)

Awal bulan Hijriah ditentukan dengan melihat hilal (bulan sabit) secara langsung dengan mata telanjang atau alat bantu seperti teleskop. Hisab hanya digunakan sebagai alat bantu untuk memperkirakan posisi hilal.

Basis dalil: Hadis Nabi SAW: "Shumu liru'yatihi wa afthiru liru'yatihi" (Berpuasalah kalian karena melihat hilal, dan berbukalah karena melihat hilal). Hadis lain: "Jika hilal tertutup awan, maka sempurnakanlah bulan Sya'ban 30 hari" (HR. Bukhari Muslim).

Jika hilal tidak berhasil dilihat pada tanggal 29, maka dilakukan istikmal, yakni penggenapan bulan menjadi 30 hari. Artinya, awal bulan baru dimulai pada hari berikutnya.

3. Imkanur Rukyat (Pemerintah/MABIMS)

Metode ini mencoba menjembatani antara hisab dan rukyat. Hisab digunakan untuk memprediksi posisi hilal, sementara rukyat tetap menjadi metode konfirmasi.

Kriteria visibilitas MABIMS yang menjadi patokannya adalah tinggi hilal minimal 3 derajat di atas ufuk dan elongasi (jarak sudut bulan-matahari) minimal 6,4 derajat. Hal ini bertujuan untuk menjembatani perbedaan antara hisab dan rukyat dengan menggunakan kriteria ilmiah yang dapat diterima secara astronomi sekaligus mempertahankan tradisi rukyatul hilal.

Objektif-Rasional vs Empiris-Subjektif 

Dr. Muhammad Zainal Abidin dari UIN Antasari Banjarmasin menjelaskan bahwa perbedaan penetapan awal Ramadan berakar pada perbedaan epistemologi antara metode hisab dan rukyat (perlu disertakan sumber mengutipnya. Kalau sumber aman, tambahin direct quote dari narsum).

  • Muhammadiyah (Hisab): Kebenaran objektif hilal ditentukan oleh sains (hisab). Posisi bulan dapat dihitung secara matematis dengan presisi tinggi, sehingga keberadaan hilal tidak perlu dilihat secara langsung. Yang penting adalah hilal sudah wujud secara astronomis, meski tidak terlihat mata.
  • NU (Rukyat): Validitas keputusan ada pada kesaksian subjek (orang yang melihat). Hilal harus benar-benar terlihat, baik dengan mata telanjang atau alat bantu. Perhitungan hisab hanya sebagai alat bantu, bukan penentu final.

Kedua paradigma ini sulit dipertemukan karena berbeda dalam cara berpikir. Hisab bersifat objektif-rasional karena berbasis pada perhitungan matematis, sementara rukyat bersifat empiris-subjektif karena berbasis pada pengalaman melihat langsung. Selama paradigma epistemologis tidak berubah, perbedaan akan tetap ada.

Ikhtilaf Mathali' versus Ittihadul Mathali'

Salah satu perdebatan klasik dalam fikih Islam adalah apakah penentuan awal bulan Hijriah bersifat lokal di mana setiap wilayah memiliki rukyat sendiri, atau global di mana satu rukyat berlaku untuk seluruh dunia. Ini dikenal dengan istilah ikhtilaf mathali' versus ittihadul mathali'.

1. Pendukung Ikhtilaf Mathali'

  • Madzhab yang mendukung: Syafi'i, Hanbali, sebagian Maliki
  • Dalil: Kisah Ibnu Abbas dan Quraib. Quraib melihat hilal di Syam (Damaskus) pada malam Jumat, tetapi Ibnu Abbas yang berada di Madinah tetap berpuasa sesuai dengan rukyat di Madinah dan tidak mengikuti rukyat Syam. Ibnu Abbas berkata: "Demikianlah Rasulullah memerintahkan kami" (HR. Muslim).
  • Konsekuensi: Setiap wilayah memiliki rukyat sendiri. Jika hilal terlihat di satu negara, belum tentu negara lain harus mengikuti.

 2. Pendukung Ittihadul Mathali'

  • Madzhab yang mendukung: Hanafi, sebagian Maliki
  • Pandangan: Jika hilal terlihat di satu tempat, maka seluruh umat Islam di dunia wajib mengikutinya. Kesatuan umat dalam beribadah lebih diutamakan.
  • Diadopsi dalam KHGT Muhammadiyah: Prinsip ittihadul mathali' inilah yang diadopsi dalam sistem KHGT. Dengan demikian, terpenuhinya kriteria di satu wilayah dunia (misalnya Alaska) berlaku secara global, termasuk untuk Indonesia.

Ulil Amri versus Otonomi Ormas

Dimensi lain yang menjadi penyebab perbedaan adalah soal otoritas dalam penetapan awal bulan Hijriah. Siapa yang berhak menetapkan? Apakah pemerintah sebagai ulil amri (pemimpin)? Atau setiap ormas memiliki hak ijtihad sendiri?

  • Pemerintah: Mengklaim sebagai otoritas tunggal untuk menetapkan awal bulan Hijriah demi kemaslahatan dan ketertiban umum. Dasar: QS. An-Nisa [4]: 59 tentang taat kepada ulil amri, dan kaidah fikih "Hukmu al-hakim yarfa'ul khilaf" keputusan pemimpin menghilangkan perbedaan.
  • Muhammadiyah: Penetapan awal bulan adalah wilayah ijtihad, bukan domain eksklusif pemerintah. Setiap Muslim yang memiliki kemampuan ijtihad berhak melakukan perhitungan dan penetapan berdasarkan dalil yang diyakininya.
  • NU: Taat kepada pemerintah demi menjaga persatuan umat. Namun, secara metode tetap menggunakan rukyat sebagai yang utama. Jika pemerintah menetapkan berdasarkan kriteria yang berbeda, NU tetap mengikuti demi kemaslahatan.

Dimensi Sosio-Historis

Perbedaan penetapan awal Ramadan bukan fenomena baru. Sejak zaman sahabat, perbedaan ini sudah terjadi. Kisah Ibnu Abbas dan Quraib adalah bukti bahwa di masa awal Islam pun, perbedaan penetapan sudah ada dan diakui keabsahannya.

Di Indonesia, faktor geografis yang sangat luas dan keberadaan ormas-ormas besar dengan basis massa yang kuat (NU, Muhammadiyah) membuat perbedaan ini semakin nyata. Setiap ormas memiliki tradisi keilmuan dan ijtihad sendiri yang telah berkembang puluhan tahun.

Dalil-Dalil Tentang Metode Penentuan Awal Ramadan

Setiap metode penentuan awal Ramadan memiliki dalil syar'i yang kuat dari Al-Qur'an dan Hadis. Penting untuk memahami bahwa perbedaan penetapan bukan karena tidak ada dalil, melainkan karena perbedaan interpretasi terhadap dalil-dalil tersebut. Dengan memahami dalil-dalil ini, diharapkan umat Islam dapat lebih bijak dalam menyikapi perbedaan, karena setiap pihak memiliki pijakan syar'i yang sah. Berikut adalah dalil-dalil yang menjadi landasan masing-masing metode:

A. Dalil Hisab

1. Dalil dari Al-Qur'an:

  • QS. Yunus [10]: 5 — "Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya, dan Dia telah menetapkan tempat-tempat orbitnya, agar kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu)."
  • QS. Ar-Rahman [55]: 5 — "Matahari dan bulan beredar menurut perhitungan."
  • QS. Yasin [36]: 39 — "Dan telah Kami tetapkan tempat peredaran bagi bulan, sehingga (setelah ia sampai ke tempat peredaran yang terakhir) kembalilah ia seperti bentuk tandan yang tua."

2. Dalil dari Hadis:

  • Hadis riwayat Bukhari Muslim: "Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi (tidak bisa menulis dan tidak bisa melakukan hisab). Bulan itu adalah demikian-demikian..." (HR. Bukhari Muslim). Hadis ini menjelaskan konteks di masa Nabi ketika umat Islam belum menguasai ilmu hisab.
  • Hadis "Faqduru lahu" (perkirakanlah) — Sebagian ulama memahami kata "faqduru" sebagai perintah untuk melakukan hisab (perhitungan). Ini menjadi dasar bagi Muhammadiyah untuk menggunakan hisab dalam menentukan awal bulan.

Berdasarkan interpretasi Majelis Tarjih Muhammadiyah, ayat-ayat Al-Qur'an di atas menunjukkan bahwa Allah SWT telah menetapkan perhitungan bagi matahari dan bulan. Oleh karena itu, umat Islam yang telah menguasai ilmu astronomi wajib menggunakan hisab untuk menentukan awal bulan Hijriah. Hisab adalah bentuk taqdir (perhitungan) yang diperintahkan dalam hadis "faqduru lahu".

B. Dalil Rukyat dan Istikmal

1. Hadis Utama:

Hadis riwayat Bukhari Muslim: "Shumu liru'yatihi wa afthiru liru'yatihi. Fa in ghamma 'alaikum fa akhmilu 'iddata Sya'bana tsalatsina yawman" (Berpuasalah kalian karena melihat hilal, dan berbukalah karena melihat hilal. Jika hilal tertutup awan bagi kalian, maka sempurnakanlah bulan Sya'ban 30 hari). (HR. Bukhari Muslim)

2. Praktik Nabi dan Sahabat:

  • Tidak pernah menggunakan hisab murni: Sepanjang sejarah, Nabi SAW dan para sahabat tidak pernah menggunakan hisab murni untuk menentukan awal bulan. Mereka selalu mengandalkan pengamatan langsung (rukyat).
  • Mengandalkan pengamatan langsung: Jika hilal terlihat, maka besok adalah tanggal 1 bulan baru. Jika tidak terlihat (karena mendung atau posisi hilal yang sulit diamati), maka bulan sebelumnya digenapkan 30 hari (istikmal).

Berdasarkan interpretasi NU dan pendukung rukyat, hadis ini sangat eksplisit bahwa awal bulan ditentukan dengan "ru'yah" (melihat). Kata "liru'yatihi" berarti "karena melihatnya", bukan "karena menghitungnya". Oleh karena itu, hisab hanya boleh digunakan sebagai alat bantu, bukan sebagai penentu final. Yang menentukan tetap rukyat.

C. Dalil Otoritas Pemerintah (Ulil Amri)

  • QS. An-Nisa [4]: 59 — "Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu."
  • Kaidah fikih: "Hukmu al-hakim yarfa'ul khilaf" (Keputusan pemimpin menghilangkan perbedaan). Maksudnya, ketika terjadi perbedaan pendapat di tengah masyarakat, keputusan pemimpin menjadi pegangan untuk menjaga persatuan.
  • Maslahah mursalah: Persatuan umat lebih diutamakan daripada perbedaan teknis dalam penetapan. Demi menghindari kekacauan dan perpecahan, umat dianjurkan mengikuti keputusan pemerintah. 

Pemerintah sebagai ulil amri memiliki otoritas untuk menetapkan awal bulan Hijriah demi kemaslahatan umat. Keputusan pemerintah harus diikuti untuk menjaga persatuan dan ketertiban umum, meskipun mungkin ada perbedaan pendapat secara teknis.

Pandangan Ulama dalam Menyikapi Perbedaan

Para ulama sepakat bahwa perbedaan dalam masalah furu'iyyah (cabang) seperti penentuan awal Ramadan adalah hal yang wajar dan tidak boleh dijadikan sebagai sumber perpecahan. Berikut adalah prinsip dasar dan sikap yang dianjurkan oleh para ulama dalam menyikapi perbedaan

Yang terpenting adalah memahami bahwa perbedaan ini adalah perbedaan ijtihad, bukan perbedaan dalam hal akidah atau pokok-pokok agama. Setiap mujtahid yang berijtihad akan mendapat pahala, baik ijtihadnya benar maupun keliru. Berikut sikap yang dianjurkan untuk merespons perbedaan awal Ramadan:

1. Perbedaan adalah Rahmat

"Ikhtilafu ummati rahmah" (Perbedaan umatku adalah rahmat). Meskipun ada perdebatan tentang keshahihan hadis ini, prinsipnya diterima oleh jumhur ulama. Perbedaan pendapat adalah tanda kekayaan khazanah keilmuan Islam, bukan tanda perpecahan. 

2. Setiap Mujtahid Mendapat Pahala

"Izajtahad al-hakim fa ashaba falahu ajrani wa iza akhtha'a falahu ajrun wahid" (Jika seorang hakim (mujtahid) berijtihad lalu benar, maka baginya dua pahala. Jika ia berijtihad lalu keliru, maka baginya satu pahala). (HR. Bukhari Muslim)

Setiap ulama atau ormas yang berijtihad dalam menentukan awal Ramadan akan mendapat pahala, baik ijtihadnya benar di sisi Allah maupun keliru. Yang terpenting adalah ijtihad dilakukan dengan sungguh-sungguh berdasarkan dalil dan ilmu yang dimiliki.

3. Lakum Dinukum Waliyadin

QS. Al-Kafirun [109]: 6 — "Lakum dinukum waliyadin" (Untukmu agamamu, dan untukku agamaku). Meskipun ayat ini berbicara tentang toleransi antarumat beragama, prinsipnya juga berlaku dalam perbedaan internal umat Islam: saling menghormati dalam perbedaan ijtihad. 

4. Toleransi Aktif (Tasamuh)

Tidak menjadikan perbedaan sebagai sumber perpecahan. Perbedaan teknis dalam penentuan awal Ramadan tidak boleh merusak ukhuwah Islamiyah. Menghormati keputusan pihak lain yang berbeda metode. Jika Muhammadiyah memulai puasa pada 18 Februari, sementara NU pada 19 atau 20 Februari, maka keduanya harus saling menghormati.

5. Menjaga Ukhuwah Islamiyah

Perbedaan teknis ibadah tidak boleh merusak persaudaraan. Silaturahmi tetap harus dijaga meski berbeda hari raya. Hindari debat kusir yang tidak produktif. Diskusi ilmiah boleh dilakukan untuk saling memahami, tetapi debat yang hanya ingin menang sendiri harus dihindari.

6. Taat kepada Ulil Amri

Bagi yang menerima otoritas pemerintah sebagai ulil amri, keputusan pemerintah harus diikuti demi kemaslahatan dan ketertiban umum. Ini adalah sikap yang dianut oleh NU dan sebagian besar umat Islam Indonesia.

FAQ

Q1: Kapan 1 Ramadan 1447 H versi Muhammadiyah?

A: Rabu, 18 Februari 2026, berdasarkan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) dengan parameter elongasi ≥8° dan tinggi hilal ≥5° di daratan Amerika.

Q2: Kapan 1 Ramadan 1447 H versi pemerintah?

A: Diprediksi Kamis, 19 Februari 2026, menunggu hasil Sidang Isbat yang akan digelar pada Selasa, 17 Februari 2026. Keputusan final akan mempertimbangkan hasil rukyatul hilal dan kriteria MABIMS (tinggi 3°, elongasi 6,4°).

Q3: Kapan 1 Ramadan 1447 H versi NU?

A: Mengikuti keputusan pemerintah. Berpotensi jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026 jika pemerintah menetapkan demikian, atau Jumat, 20 Februari 2026 jika dilakukan istikmal (penggenapan Sya'ban 30 hari) karena hilal tidak terlihat.

Q4: Mengapa Muhammadiyah sudah menetapkan jauh-jauh hari?

A: Karena menggunakan hisab (perhitungan astronomi) yang mampu memprediksi posisi bulan dengan presisi tinggi hingga puluhan bahkan ratusan tahun ke depan. Sistem KHGT memungkinkan Muhammadiyah membuat kalender Hijriah jangka panjang.

Q5: Apakah pemerintah melarang penetapan Muhammadiyah? 

A: Tidak. Pemerintah menghormati ijtihad ormas selama memiliki dasar ilmiah dan syar'i yang kuat. Perbedaan penetapan adalah hal yang wajar dalam kerangka kebebasan beragama di Indonesia.

Q6: Bagaimana jika saya ingin puasa bersama Muhammadiyah tapi tinggal di lingkungan yang ikut pemerintah?

A: Diperbolehkan secara fikih. Setiap Muslim berhak mengikuti metode yang diyakininya berdasarkan ilmu dan dalil. Yang terpenting adalah saling menghormati dan tidak memaksakan pendapat kepada orang lain.

Q7: Apakah pahala puasa berbeda jika tanggalnya berbeda?

A: Tidak. Puasa tetap sah dan bernilai pahala selama dilakukan dengan niat yang benar sesuai keyakinan dan metode yang diyakini. Allah SWT menilai berdasarkan niat dan kesungguhan, bukan perbedaan tanggal.

Q8: Apa itu KHGT dan mengapa Muhammadiyah menggunakannya?

A: KHGT (Kalender Hijriah Global Tunggal) adalah sistem kalender global yang disahkan dalam Muktamar Tarjih Muhammadiyah ke-31 di Pekalongan tahun 2024. Kriteria: elongasi ≥8° dan tinggi hilal ≥5°. Tujuannya adalah mewujudkan kesatuan umat Islam global dalam penentuan awal bulan Hijriah (ittihadul mathali').

Q9: Apa itu kriteria MABIMS?

A: Kriteria MABIMS adalah kriteria visibilitas hilal yang disepakati oleh Menteri-Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura. Parameter: tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat. Kriteria ini digunakan oleh pemerintah Indonesia dalam menentukan awal bulan Hijriah.

Q10: Bagaimana sikap terbaik menghadapi perbedaan ini? 

A: Meyakini pilihan sendiri berdasarkan ilmu dan dalil yang dipahami, menghormati pilihan orang lain yang berbeda, menjaga ukhuwah Islamiyah, dan tidak saling menyalahkan. Perbedaan adalah rahmat, bukan sumber perpecahan.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |