KPK Kumpulkan Bukti Keterlibatan Suami Bupati Sukoharjo

7 hours ago 6

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterlibatan suami Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Wardoyo Wijaya, dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Penyidik menduga Etik mewarisi bentuk pemerasan dari suaminya yang merupakan mantan Bupati Sukoharjo.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman dugaan keterlibatan suami Etik itu melewati sejumlah keterangan serta barang bukti yang ditemukan penyidik saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Sukoharjo pada Kamis, 9 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Apakah perbuatan melawan hukumnya yang dilakukan oleh bupati sebelumnya, Pak WDY ya, apakah juga nanti cukup alat bukti untuk penyidik menetapkan sebagai tersangka," ucap Budi di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 13 Juli 2026.

Budi belum merinci hasil pendalaman ihwal dugaan keterlibatan suami Etik dalam kasus pemerasan di Pemkab Sukoharjo. Budi mengatakan KPK tengah menunggu perkembangan suami Etik yang diketahui sedang dalam kondisi sakit. "Tentu itu juga akan menjadi pertimbangan penyidik nanti dalam proses pemeriksaannya seperti apa, begitu," ujarnya.

Penyidik KPK menduga kasus pemerasan di lingkungan Pemkab Sukoharjo telah terjadi sejak 2010-2021 di mana pada saat itu suami Etik, Wardoyo Wijaya, menjabat sebagai bupati selama dua periode.

Temuan tersebut mengemuka saat KPK menduga Etik melanjutkan tradisi bupati sebelumnya dengan menggunakan kode perintah "tambahan upah pungut kae ono tho?” yang artinya "tambahan upah pungut itu adakan?"; "kowe mrene kan ora bayar" yang berarti "kamu ke sini kan tidak membayar"; serta "padakno karo bapak" yang memiliki arti "samakan dengan bapak".

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, maksud kode perintah tersebut salah satunya agar setoran uang pemerasan disesuaikan dengan bupati sebelumnya. 

"Di mana bupati sebelumnya, juga memerintahkan jajaran BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) saat itu, dengan perintah “wes dilantik ojo mendeleng wae” (artinya: sudah dilantik, jangan diam saja)," ucap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Asep mengatakan perintah setoran tersebut agar pegawai pada BPKAD memberikan setoran kepada bupati saat itu. Dalam kasus Etik, ia meminta Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo, Richard Tri Handoko, yang diduga memerintahkan para eselon III di lingkungan BPKAD untuk menyetorkan potongan upah pungut kepada Sekretaris BPKAD Pemkab Sukoharjo, Nardi.

Uang setoran itu, kata Asep, dilakukan sejak 2021-2026 yang kemudian diberikan kepada Etik. Dalam periode tersebut, total setoran upah pungut uang telah diterima Bupati Sukoharjo itu mencapai Rp 2,93 miliar.

Tak hanya itu, Etik juga diduga memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo, untuk mengurus setoran rutin organisasi perangkat daerah. Terdapat pula besaran permintaan tersebut juga diduga untuk meneruskan "warisan" dari bupati sebelumnya dengan kode "padakno karo bapak".

"Di mana pada periode bupati sebelumnya, juga meminta setoran kepada pegawai Bagian Umum, dengan perintah “golekno 500 akhir tahun” (artinya: carikan 500 juta untuk akhir tahun)," ujar Asep.

Atas perintah Etik, Tri Mulyo, mengumpulkan sejumlah setoran dari para organisasi perangkat daerah setiap tahun serta momentum tunjangan hari raya. Selain itu, Tri Mulyo juga diduga memberikan setoran yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif serta mark up pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo. Asep mengatakan lembaganya tengah mendalami informasi tersebut.

Asep mengungkapkan total penerimaan uang Etik dalam periode 2024-2026 yaitu sebesar Rp 840 juta. Uang tersebut berasal dari setoran rutin organisasi perangkat daerah yang dikumpulkan oleh Tri Mulyo.

Rinciannya yakni 2024 sebesar Rp 245 juta; 2025 mencapai Rp 350 juta; serta pada 2026 sebesar Rp 245 juta. Sedangkan yang dikumpulkan Richard yakni pada 2022 hingga 2024 yang berasal dari setoran organisasi perangkat daerah mencapai Rp 1,2 miliar. "Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," kata Asep.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Etik Suryani, Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyo. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |