PERSONEL Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya hingga kini belum melimpahkan berkas dan tersangka korupsi, Don Ritto, ke Kejaksaan Agung. Advokat yang terseret kasus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, tersebut sejauh ini masih ditahan di Markas Polda Metro Jaya tanpa kepastian kapan akan dilimpahkan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto menyatakan, penyidik membutuhkan waktu lebih untuk melengkapi administrasi pelimpahan Don Ritto ke kejaksaan. "Nanti akan berproses," ucap Budi saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya, pada Senin, 13 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Budi, Don Ritto hingga hari ini masih berada di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan belum dipindah menjadi tahanan Kejagung. Proses transfer Don Ritto masih harus menunggu waktu beberapa saat.
Budi menjelaskan, pelimpahan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti nantinya akan dilimpahkan secara bertahap. "Artinya tidak bisa sekaligus," tutur Budi.
Polisi sebelumnya menetapkan Don Ritto dan mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka. "Menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR dan saudara FA," kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian RI (Kortastipidkor Polri), Inspektur Jenderal Totok Suharyanto, Sabtu, 11 Juli 2026.
Menurut Totok, Don Ritto menjadi tahanan di Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026 lalu. Sementara itu, Febrie hingga saat ini masih belum ditahan. Belakangan, Polri memutuskan untuk melimpahkan keduanya ke Kejagung.
Kepala Bagian Operasi Kortipidkor Polri, Komisaris Besar Ahmad Yusuf Afandi menyatakan, pelimpahan dua tersangka itu terjadi pada tahap penyidikan. Menurut Yusuf, kasus tersebut belum sampai pada tahap kedua atau penuntutan.
Yusuf mengklaim, penyidik masih menyiapkan urusan administrasi pelimpahan. "Secara bertahap seluruh administrasi penyidikan, barang bukti, termasuk tersangka akan dilimpahkan," kata Yusuf saat dikonfirmasi, Ahad, 12 Juli 2026.
Febrie Adriansyah dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara korupsi yang ditangani kepolisian. Tiga kasus itu adalah korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera.





























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4670207/original/029073300_1701403206-rasyid-maulana-yVwiHXoTrnU-unsplash.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4895076/original/042008200_1721293227-20240718-Pendukung_Trump-AFP_6.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5220916/original/022981400_1747295711-cek_fakta_dana_infak_ikn.jpg)












:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5533944/original/014241300_1773800350-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-18T091819.082.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3430346/original/057356100_1618535827-coffee-cup-with-different-dried-fruits-nuts.jpg)