Abrasi Ancam Jalur Strategis, Satgas PRR Dorong Pemkab Nagan Raya Perkuat Tebing Sungai Kuala Tripa

2 hours ago 3

INFO TEMPO – Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Satgas PRR) Sumatera mendorong percepatan penanganan sejumlah infrastruktur strategis di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, agar konektivitas masyarakat dan aktivitas ekonomi tidak terus terganggu akibat dampak bencana.

Upaya tersebut dilakukan melalui monitoring lapangan bersama Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Balai Wilayah Sungai (BWS) Aceh, serta perangkat daerah terkait pada 14 Juli 2026. “Pengawasan ini merupakan tindak lanjut hasil rapat konsolidasi bersama Pemerintah Aceh dan Focus Group Discussion (FGD) Pengakhiran Masa Transisi, sekaligus menindaklanjuti arahan Kasatgas PRR Tito Karnavian untuk memastikan percepatan penanganan infrastruktur prioritas di daerah terdampak bencana,” kata Imran, perwakilan Satgas PRR wilayah Sumatra.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian ialah Jalan dan Jembatan Krueng Lamie. Hasil peninjauan menunjukkan struktur jembatan masih dapat difungsikan, namun abrasi yang cukup besar di sepanjang Daerah Aliran Sungai Kuala Tripa telah mengancam badan jalan dan pondasi jembatan.

Satgas PRR menilai masalah ini perlu segera ditangani karena ruas jalan nasional itu merupakan jalur utama yang menghubungkan Nagan Raya dengan Aceh Barat Daya, Subulussalam, hingga Aceh Singkil.

“Kami meminta Pemkab Nagan Raya, Pemprov Aceh, dan BWS Aceh segera menyusun penanganan permanen melalui penguatan tebing sungai, normalisasi alur sungai, serta pengamanan badan jalan dan pondasi jembatan,” ucap Imran.

Perhatian serupa juga diberikan terhadap Jembatan Gunongkong di Desa Alue Wakie, Kecamatan Darul Makmur. Jembatan sepanjang sekitar 120 meter tersebut masih mengalami kerusakan berat dan belum memperoleh penanganan darurat. Infrastruktur yang dibangun Pemprov Aceh itu bahkan belum sempat diserahterimakan kepada Pemkab Nagan Raya dan rusak lagi akibat banjir susulan.

Akibat belum berfungsinya jembatan, aktivitas masyarakat masih bergantung pada penyeberangan menggunakan perahu bermotor. Kondisi ini tidak hanya menghambat distribusi hasil pertanian dan aktivitas ekonomi warga, tetapi juga menyulitkan mobilitas anak-anak menuju sekolah.

Karena itu, Satgas PRR mendorong Pemerintah Kabupaten Nagan Raya segera memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Aceh dan Satgas Jembatan TNI agar pembangunan jembatan darurat Bailey dapat segera direalisasikan.

Pemerintah daerah juga diminta memastikan pembangunan jembatan permanen tetap menjadi bagian dari Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) sehingga dapat ditangani pada tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.

Selain jembatan, tim juga meninjau sejumlah ruas jalan di koridor Nagan Raya-Meulaboh yang mengalami abrasi akibat gerusan sungai. Di beberapa titik, badan jalan berada dalam kondisi rawan longsor sehingga berpotensi mengganggu akses transportasi masyarakat apabila tidak segera ditangani.

Untuk mengurangi risiko tersebut, Satgas PRR meminta Pemerintah Kabupaten Nagan Raya bersama Pemerintah Aceh dan BWS Aceh mempercepat penyusunan penanganan terpadu melalui pembangunan revetment, normalisasi sungai, dan penguatan tebing di lokasi-lokasi yang terdampak.

Adapun pada kunjungan ke Jembatan Beutong Ateuh, Satgas PRR melihat penanganan masih berlangsung, berlangsung, termasuk penataan kembali aliran sungai agar terkonsentrasi di bawah jembatan eksisting sehingga risiko gerusan terhadap konstruksi dapat diminimalkan.

“Melalui monitoring ini, kami mengimbau sinergi antara pemerintah daerah, Pemerintah Aceh, BWS Aceh, BPJN, dan Kementerian Pekerjaan Umum untuk mempercepat penyelesaian berbagai infrastruktur prioritas,” tutur Imran.

Ia memastikan Satas PRR akan terus mengawal perkembangan penanganan di lapangan guna memastikan proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Fungsi ini sesuai amanat Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Nomor 25 Tahun 2026, bahwa Satgas PRR ditugaskan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap target dan realisasi program, penggunaan anggaran, kebijakan pelaksanaan, hingga berbagai kendala di lapangan. (*)

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |