DPR Masih Terima Masukan untuk RUU Sisdiknas

3 hours ago 2

WAKIL Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mengatakan, draf Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas yang tengah diharmonisasi di Badan Legislasi DPR masih belum bersifat final.

Dia menuturkan, Komisi X DPR masih amat terbuka untuk menerima pelbagai masukan, termasuk kemungkinan untuk mendiskusikan kembali sejumlah ketentuan yang tertuang dalam RUU ini selagi berkaitan dengan pendidikan.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"RUU Sisdiknas masih terbuka menerima masukan, baik soal pasal, batang tubuh, dan sebagainya," kata Lalu saat ditemui Tempo di Kompleks DPR, MPR, dan DPD, Kamis, 16 Juli 2026.

Ihwal adanya gugatan uji materiil Undang-Undang APBN yang menyangkut status pembiayaan proyek makan bergizi gratis (MBG) di Mahkamah Konstitusi, kata dia, DPR selalu terbuka kemungkinan untuk mengadopsi putusan Mahkamah mendatang.

Namun, dia mengingatkan, DPR tak mau berandai-andai sebelum Mahkamah menerbitkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Karenanya, terkait RUU Sisdiknas, DPR berharap publik dapat terus memberikan masukan yang strategis.

"RUU ini belum final, maka ketika ada saran, pendapat, atau putusan yang harus diakomodasi, yang mendesak, maka kami selalu terbuka untuk mendiskusikannya," ujar politikus PKB ini.

Adapun, kelompok masyarakat sipil, akademikus, hingga mahasiswa mengajukan gugatan uji materiil UU APBN ke Mahkamah. Penyebabnya, ketentuan Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasan dalam UU APBN dinilai menyelundupkan proyek MBG agar dibiayai anggaran pendidikan.

Dalam ketentuan pasal itu disebutkan, anggaran pendidikan mencapai lebih dari Rp 769 triliun atau 20 persen dari total APBN. Masalahnya, dalam penjelasan pasal ini disebutkan sebagian dana dialokasikan untuk proyek MBG. 

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2025, dana sebesar Rp 223 dari Rp 769 triliun anggaran pendidikan diperuntukkan untuk Badan Gizi Nasional (BGN). Otomatis, alokasi tersebut melanggar mandatory spending pendidikan minimal 20 persen, karena anggaran pendidikan hanya tersisa sekitar 14 persen.

Toh, keberadaan proyek MBG dalam anggaran pendidikan juga berdampak negatif pada keberlangsungan karier maupun kesejahteraan guru di setiap golongan.

Kepala Bidang Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri mengatakan, proyek MBG telah mengebiri kesejahteraan tenaga pendidik. Contoh nyatanya, yakni terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja massal, baik kepada guru honorer, PPPK paruh waktu, maupun PPPK.

"Di Tuban ada 39 guru PPPK diputus kontraknya, di berbagai tempat seperti Cianjur, Lombok Timur, dan banyak lagi terjadi PHK," kata Iman saat menjadi saksi pemohon dalam perkara gugatan uji materi Nomor 55/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Senin, 15 Juni 2026.

Dia melanjutkan, dampak negatif dari dijalankannya proyek unggulan pemerintahan Prabowo Subianto ini juga memicu kian minimnya pendapatan bagi guru, khususnya guru golongan PPPK paruh waktu.

Dia mencontohkan, berdasarkan data yang dihimpun P2G, terdapat banyak guru yang memperoleh upah jauh dari standar kelaikan. Di Langkat, Sumatera Utara maupun di Blitar, Jawa Timur misalnya, guru PPPK paruh waktu hanya memperoleh gaji sebesar Rp 500 ribu per bulan. "Di Sumedang, Jawa Barat itu Rp 50 ribu," ujar Iman.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |