KEPOLISIAN Daerah Bali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap calon awak kapal perikanan (AKP) KM Awindo 2A. Dengan penetapan tersebut, total tersangka dalam kasus yang bergulir sejak Agustus 2025 menjadi sembilan orang.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali Inspektur Dua I Putu Untariana mengatakan tiga tersangka baru memiliki peran berbeda. Penyidik juga memisahkan berkas perkara sesuai tiga klaster jaringan para tersangka sebelumnya. “Jaringan terdiri dari beberapa klaster dengan peran yang sebelumnya sudah kami bagi. Kami melakukan pemisahan berkas perkara,” kata Putu saat dihubungi pada Sabtu, 11 April 2026.
Tiga tersangka baru tersebut yakni KHS alias Bebek, anggota Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Bali; INN alias Nelsen, Direktur PT Solusi Kapal Indonesia; serta OFM alias Othes, salah satu perekrut calon AKP. Polisi telah menahan ketiganya.
Enam tersangka sebelumnya yakni I Putu Setyawan, mantan anggota Ditpolairud Polda Bali; Iwan, Direktur PT Awindo International; Titin Sumartini dan Refdiyanto alias Refdi sebagai penyalur tenaga kerja dari CV Pelaut Bahari Sejahtera; Jaja Sucharja, nakhoda KM Awindo 2A; serta Melyanus Alex. Hingga kini, Melyanus Alex masih berstatus buronan.
Duduk Perkara Kasus Dugaan TPPO KM Awindo 2A
Kasus ini terungkap setelah seorang awak kapal KM Awindo 2A meminta evakuasi kepada Basarnas Bali pada 29 Agustus 2025. Setelah menerima laporan aktivitas mencurigakan di kapal, polisi melakukan penelusuran.
Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Ariasandy mengatakan para AKP yang didominasi usia 18 hingga 23 tahun itu berada dalam kondisi tidak ideal. “Identitas mereka seperti KTP dan telepon genggam dirampas. Mereka dipaksa bekerja tanpa kontrak kerja, tanpa kepastian hak atau jaminan kerja, serta tanpa memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3),” kata Ariasandy pada 2 September 2025.
Tim Advokasi Perlindungan Pekerja Perikanan (TANGKAP) bersama Lembaga Bantuan Hukum Bali kemudian mendampingi korban melaporkan kasus ini dengan nomor LP/B/591/VIII/2025/SPKT POLDA BALI tertanggal 23 Agustus 2025.
Pendamping korban dari TANGKAP, Siti Wahyatun, mengatakan para korban menerima tawaran kerja melalui Facebook. Mereka dijanjikan bekerja sebagai AKP di kapal collecting dan unit pengolahan ikan (UPI) di Pulau Jawa. Para korban berasal dari berbagai daerah, seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, hingga Lampung.
Para perekrut awalnya menjanjikan gaji Rp 3 juta hingga Rp 3,5 juta per bulan tanpa potongan. Namun dalam praktiknya, kondisi tersebut tidak sesuai dengan janji awal. Para korban menerima kasbon Rp 5 juta, tetapi perekrut langsung memotong Rp 2,5 juta dengan alasan biaya tali lepas untuk calo.
Para pelaku kemudian menjemput korban menggunakan kendaraan travel dan sempat menempatkan mereka di sebuah mess di Pekalongan, Jawa Tengah. Setelah itu, pelaku membawa mereka ke Denpasar, Bali.
Siti menjelaskan sebagian besar korban langsung dibawa ke KM Awindo 2A yang bersandar di kolam labuh Pelabuhan Benoa yang terisolasi dari daratan. Di lokasi itu, para korban baru mengetahui bahwa mereka akan dipekerjakan di kapal penangkap cumi dengan wilayah operasi Laut Aru. “Hal ini tidak sesuai dengan perjanjian awal,” kata Siti saat dihubungi pada Jumat, 10 April 2026.
Selama berada di kapal, para pelaku memaksa korban bekerja mengecat kapal hingga membersihkan palka. Para pelaku juga meminta korban yang menolak berangkat untuk membayar uang tebusan sebesar Rp 2,5 juta sebagai pengganti biaya transportasi. Sebagian korban tidak memiliki uang untuk membayar tebusan tersebut.
Mantan anggota Polairud, I Putu Setyawan, diduga sempat mendatangi kapal dan memaksa para calon AKP menandatangani Perjanjian Kerja Laut (PKL). Siti menilai terdapat sejumlah pelanggaran prosedur dalam perekrutan pekerja perikanan. Para korban tidak mengikuti pelatihan basic safety training (BST), tidak menjalani pemeriksaan kesehatan, serta tidak memiliki buku pelaut. “Sebagian merupakan pekerja pemula yang tidak memahami proses perekrutan maupun kondisi kerja di atas kapal,” ujarnya.
Lima terdakwa telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. Anggota Tim Advokasi Perlindungan Pekerja Perikanan (TANGKAP), Siti Wahyatun, mengatakan proses persidangan telah memasuki tahap pembuktian. Ia menyebut penasihat hukum terdakwa kerap mencecar, menunjuk, hingga membentak para saksi korban. “Jaksa Penuntut Umum sampai memberi peringatan kepada penasihat hukum terdakwa agar tidak membentak saksi yang dihadirkan,” kata Siti, yang juga kuasa hukum korban, saat dihubungi pada Jumat, 10 April 2026.
Pilihan Editor: Jaksa Tuduh Ombudsman Bikin Laporan Pesanan Perusahaan Sawit





























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5448205/original/085550400_1766022443-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-12-18T084617.730.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4010689/original/086569000_1651202668-pexels-rayn-l-3163677.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1626268/original/067647800_1497616352-Mantan-MenKes-Siti-Fadilah-Divonis-4-Tahun-Penjara-01.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5154231/original/041919200_1741337635-20250307-Tadarus-ANG_2.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5450038/original/011940800_1766126206-Gemini_Generated_Image_n0zy6on0zy6on0zy.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4199341/original/055639700_1666344669-bacaan-doa-untuk-orang-meninggal-latin-dan-artinya.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3360668/original/038739700_1611729329-abdullah-faraz-fj-p_oVIhYE-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2559362/original/076937200_1546315450-20190101-Kembang-Api-Ancol-5.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/755908/original/073849700_1414158415-x6.jpg)
