WAKIL Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Sahroni menjelaskan alasannya menyerahkan uang sebesar US$17.400 atau sekitar Rp 300 juta kepada pelaku penipuan yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sahroni mengatakan ia menyerahkan uang tersebut sebagai upaya memancing pelaku agar polisi dapat menangkapnya. “Aneh kalau ditangkap tanpa bukti, makanya saya berkoordinasi dengan KPK dan Polda Metro,” kata Sahroni saat ditemui di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 11 April 2026.
Kader Partai NasDem itu menjelaskan peristiwa penipuan terjadi pada Senin pagi, 6 April 2026. Saat itu, Sahroni sedang memimpin rapat dengar pendapat bersama sejumlah pakar untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Tiba-tiba, seorang perempuan yang mengaku sebagai Kepala Biro Penindakan KPK meminta bertemu dengannya. “Saya keluar rapat untuk menemui dia. Dia mengaku diutus pimpinan KPK untuk menyampaikan pesan,” ujarnya.
Sahroni menuturkan perempuan bernama Dewi tersebut meminta sejumlah uang dengan alasan mendukung agenda pimpinan. “Alasannya untuk dukungan operasional pimpinan KPK, tidak ada perkara apa pun,” ucapnya.
Saat bertemu, pelaku tidak membawa surat perintah atau dokumen resmi yang mengatasnamakan KPK. Untuk meyakinkan Sahroni, pelaku hanya meminta agar ia mengonfirmasi permintaan dana tersebut kepada pimpinan KPK.
Sahroni kemudian menghubungi pimpinan KPK untuk memastikan kebenaran permintaan tersebut. Setelah mengetahui bahwa permintaan itu palsu, ia melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 9 April 2026.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Budi menyampaikan bahwa polisi telah menangkap pelaku berinisial TH alias Dewi pada Kamis malam.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa stempel KPK, delapan surat panggilan berkop KPK, dua ponsel, dan empat kartu identitas berbeda. “Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan,” kata Budi pada Sabtu.
Pilihan Editor: Bisakah Calo Tiket Dipidanakan




























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5448205/original/085550400_1766022443-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-12-18T084617.730.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4010689/original/086569000_1651202668-pexels-rayn-l-3163677.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1626268/original/067647800_1497616352-Mantan-MenKes-Siti-Fadilah-Divonis-4-Tahun-Penjara-01.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5154231/original/041919200_1741337635-20250307-Tadarus-ANG_2.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5450038/original/011940800_1766126206-Gemini_Generated_Image_n0zy6on0zy6on0zy.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4199341/original/055639700_1666344669-bacaan-doa-untuk-orang-meninggal-latin-dan-artinya.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3360668/original/038739700_1611729329-abdullah-faraz-fj-p_oVIhYE-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2559362/original/076937200_1546315450-20190101-Kembang-Api-Ancol-5.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/755908/original/073849700_1414158415-x6.jpg)
