NasDem Usul Ambang Batas Parlemen 7 Persen di RUU Pemilu

7 hours ago 6

KETUA Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan alasan partainya mengusulkan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebatas 7 persen untuk Rancangan Undang-Undang atau RUU Pemilu yang sudah dibahas di Komisi II DPR RI.

Rifqinizamy mengatakan ambang batas parlemen perlu diatur ulang karena Mahkamah Konstitusi, melalui putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, menyatakan angka 4 persen saat ini inkonstitusional bersyarat. Sehingga MK meminta kepada pembentuk undang-undang mengatur besaran ambang batas parlemen dengan proporsionalitas keterwakilan untuk pemilu berikutnya.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Kalau NasDem sudah menyampaikan sikap resmi. Kami akan memperjuangkan parliamentary threshold di tingkat nasional sebesar 7 persen dan kami juga sekarang mengemukakan pikiran-pikiran agar parliamentary threshold itu diperlakukan juga pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” kata Rifqi di NasDem Tower, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.

Menurut Rifqi, alasan NasDem mengusulkan angka 7 persen karena ingin membangun partai politik tumbuh kuat dan tidak sekadar menjadi badan hukum tanpa dukungan rakyat. “NasDem berpikir bahwa konversi kursi kalau 7 persen itu, maka di alat kelengkapan dewan itu rata-rata kita punya minimal 3 orang di setiap komisi. Kalau kita turunkan bisa jadi 1 komisi hanya 1-2 orang, itu akan mengganggu kerja kerja dewan dan fungsi representasi di DPR,” kata Rifqi. 

Namun, Ketua Komisi II DPR RI ini mengatakan partainya masih mengkaji apakah 7 persen ini bisa dilakukan di pemilihan legislatif di tingkat daerah seperti kabupaten atau kota. 

Rifqi mengatakan saat revisi UU Pemilu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Salah satu poin daftar inventarisasi masalah (DIM) yang paling krusial dibahas Komisi II adalah ambang batas parlemen. “Bagaimana metode parliamentary threshold-nya? Apakah semata-mata suara sah di tingkat nasional seperti sekarang atau parliamentary threshold berjenjang juga diberlakukan di tingkat provinsi, kabupaten, kota itu kan semua opsi akan terbuka dalam pembahasan Undang-Undang Pemilu ke depan,” ujarnya. 

Sebelumnya, Rifqinizamy mengungkapkan Komisi II telah menyusun 28 daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk RUU Pemilu, meski panitia kerja (Panja) pembahas beleid tersebut belum dibentuk. Menurut dia, penyusunan DIM dilakukan sebagai terobosan agar persiapan revisi UU Pemilu tetap berjalan sambil menunggu persetujuan pembentukan Panja oleh Pimpinan DPR. 

"Saat ini kami punya 28 daftar inventarisasi masalah," ujar Rifqinizamy dalam diskusi bertajuk Prospek Demokrasi Elektoral 2029: Telaah atas Revisi UU Pemilu dikutip dari kanal YouTube SMRC TV, Selasa, 7 Juli 2026. 

Rifqi menegaskan penyusunan DIM diawali dengan mengundang pakar, akademisi, organisasi nonpemerintah (NGO), serta kelompok masyarakat sipil ke Komisi II sejak awal 2026.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |