Apakah Paspor Umroh Berbeda? Simak Penjelasannya

23 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Umrah kini menjadi salah satu ibadah yang makin populer, seturut lamanya masa tunggu haji yang mencapai puluhan tahun. Umat Islam yang hendak melakukan perjalanan ibadah umroh kerap bertanya, apakah paspor umroh berbeda?

Merujuk laman resmi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Yogyakarta, paspor merupakan sebuah dokumen dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara kepada warga negaranya yang memungkinkan mereka untuk bepergian ke luar negeri. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Imigrasi dibawah Kementerian Hukum dan HAM merupakan lembaga yang berwenang untuk menerbitkan paspor bagi masyarakat.

Sederhananya, jika KTP digunakan sebagai identitas dalam negeri, maka paspor digunakan sebagai “KTP Internasional” yang menandakan kewarganegaraan dan hak seseorang untuk melakukan perjalanan lintas negara.

Bagi yang berencana menunaikan ibadah umrah, salah satu dokumen utama yang wajib dipersiapkan adalah paspor. Tak jarang muncul pertanyaan di kalangan calon jemaah, apakah paspor umroh berbeda dengan paspor biasa? apakah ada paspor khusus untuk umrah? Dan pertanyaan-pertanyaan lain. Artikel ini akan mengulas jawabannya berdasarkan berdasar sumber resmi.

Apakah Paspor Umrah Berbeda?

Paspor untuk umrah sejatinya sama persis dengan paspor biasa yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Tidak ada jenis paspor tersendiri yang secara khusus didesain untuk perjalanan ibadah ke Arab Saudi.

Merujuk laman Imigrasi Yogyakarta, Paspor Republik Indonesia (RI) yang diterbitkan oleh kantor imigrasi merupakan dokumen resmi negara yang sah dan berlaku sebagai identitas diri WNI di luar negeri. Hal yang sama berlaku ketika seorang WNI bepergian ke Tanah Suci untuk haji atau umrah.

Lantas, apakah paspor umroh sama dengan paspor biasa? Secara singkat, paspor umroh sama dengan paspor biasa. Sama-sama dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, paspor umroh sebenarnya paspor biasa yang digunakan untuk tujuan umroh.

Paspor biasa dapat digunakan untuk berbagai tujuan. Selain untuk umroh, paspor biasa dapat digunakan untuk keperluan haji, wisata, berobat, bahkan hingga magang dan bekerja diluar negeri.

Dengan kata lain, "paspor umroh" hanyalah sebuah istilah populer untuk menyebut paspor biasa yang digunakan khusus untuk tujuan ibadah umrah. Secara fisik dan legalitas, tidak ada perbedaan mendasar.

Namun begitu, terdapat beberapa perbedaan yang membuat paspor umrah berbeda dengan paspor biasa.

Perbedaan Paspor Umrah dan Paspor Biasa

Meskipun secara substansi sama, terdapat beberapa perbedaan dalam hal persyaratan administrasi, proses pengajuan, dan aturan penggunaan yang perlu dipahami:

1. Tujuan Penggunaan

Paspor yang diajukan untuk umrah pada dasarnya diperuntukkan bagi perjalanan ibadah ke Arab Saudi. Sementara paspor biasa dapat digunakan untuk berbagai keperluan lintas negara, seperti wisata, bisnis, pendidikan, atau bekerja.

2. Dokumen Pendukung (Persyaratan Administrasi)

Untuk paspor umrah, pemohon diwajibkan melampirkan surat rekomendasi dari biro travel perjalanan umroh yang terdaftar resmi. Paspor biasa tidak memerlukan surat rekomendasi khusus untuk pengajuannya.

Perlu diketahui surat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) saat ini sudah tidak menjadi syarat pengurusan paspor untuk umrah maupun haji. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0070 tanggal 22 Februari 2023.

3. Keberangkatan

Paspor untuk umrah biasanya terbatas penggunaannya untuk perjalanan ke Arab Saudi. Paspor biasa bebas digunakan untuk perjalanan ke negara mana pun.

4. Prosedur di Bandara

Jemaah dengan paspor umrah dapat menikmati prosedur yang lebih lancar dan cepat di bandara, karena beberapa bandara internasional—termasuk di Indonesia—menyediakan jalur khusus bagi penumpang umroh. Hal ini membantu mengurangi antrean dan mempermudah proses pemeriksaan keimigrasian. Sementara itu, pemegang paspor biasa harus mengikuti prosedur umum yang berlaku untuk semua penumpang.

Cara Mendapatkan Paspor Umrah

Proses pembuatan paspor untuk umrah tidak berbeda jauh dengan paspor biasa. Namun begitu, merujuk laman Imigrasi Bogor, ada beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi. Berikut langkah-langkahnya:

1. Persiapan Dokumen

Siapkan dokumen-dokumen berikut sesuai ketentuan terbaru (berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 4 dan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0070 Tahun 2023):

  • e-KTP asli dan fotokopi (masih berlaku dan sesuai data terbaru)
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi (kondisi terbaru)
  • Akta kelahiran atau ijazah terakhir atau buku nikah
  • Surat Rekomendasi dari Biro Travel Perjalanan Umroh (sebagai syarat tambahan/opsional)

2. Pendaftaran

Pendaftaran dapat dilakukan melalui dua cara:

  • Online: Melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di App Store atau Google Play. Aplikasi ini akan menyimpan semua informasi dan syarat yang dibutuhkan.
  • Manual: Datang langsung ke kantor imigrasi setempat dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.

Pastikan Anda sudah mendaftarkan diri ke biro travel umroh terlebih dahulu, karena surat rekomendasi dari travel merupakan salah satu syarat utama.

3. Wawancara dan Verifikasi

Setelah pendaftaran, pemohon akan dijadwalkan untuk wawancara singkat, pengambilan foto, dan perekaman sidik jari di kantor imigrasi. Pejabat imigrasi akan memverifikasi data dan tujuan pembuatan paspor.

4. Penerbitan Paspor

Jika semua dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, paspor akan diproses untuk diterbitkan. Pastikan nama di paspor minimal terdiri dari 2–3 suku kata.

5. Waktu Pengurusan

Disarankan untuk mengurus paspor minimal 3–6 bulan sebelum jadwal keberangkatan untuk menghindari keterlambatan atau masalah administratif lainnya.

Apakah Paspor Umrah Bisa untuk Haji?

Jawabannya: Bisa.

Tidak ada larangan menggunakan paspor yang sama untuk perjalanan haji. Paspor yang telah diterbitkan, baik yang sebelumnya digunakan untuk umrah, wisata, atau keperluan lain, tetap sah digunakan untuk perjalanan haji.

Satu-satunya hal yang perlu diperhatikan adalah masa berlaku paspor. Untuk dapat mengajukan visa haji, paspor harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan (bahkan beberapa sumber menyebutkan 8 bulan) terhitung dari tanggal keberangkatan ke Arab Saudi. Jika masa berlaku kurang dari itu, paspor harus segera diperpanjang sebelum proses pengajuan visa dimulai.

Memahami fakta seputar paspor umrah sangat penting agar calon jemaah tidak salah persepsi dan dapat mempersiapkan dokumen dengan tepat. Intinya, tidak ada paspor khusus untuk umrah; yang ada hanyalah paspor biasa yang digunakan untuk tujuan ibadah.

Perbedaan utama terletak pada persyaratan administrasi (surat rekomendasi travel), aturan pencantuman nama minimal 2–3 suku kata, serta kemudahan prosedur di bandara. Dengan informasi yang tepat, semoga perjalanan ibadah umrah Anda semakin lancar dan penuh berkah.

People Also Ask:

Apakah sama paspor umroh dengan paspor biasa?

Paspor Umroh Apakah Sama Dengan Paspor Biasa? – Website Resmi ...Secara singkat, paspor umroh sama dengan paspor biasa. Sama-sama dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, paspor umroh sebenarnya paspor biasa yang digunakan untuk tujuan umroh.

Paspor apa yang digunakan untuk umroh?

Paspor yang digunakan untuk umroh adalah Paspor Biasa (hijau), baik jenis elektronik (e-paspor) maupun non-elektronik, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Paspor ini harus memiliki nama minimal dua atau tiga kata dan masa berlaku minimal 6-8 bulan sebelum keberangkatan.

Paspor untuk umroh berwarna apa?

Ringkasan AIPaspor untuk umroh menggunakan paspor biasa berwarna hijau (hijau tua atau hijau kebiruan)

Berapa biaya bikin paspor untuk umroh?

Biaya pembuatan paspor untuk umroh di Indonesia terbagi berdasarkan jenis paspor, dengan rincian: Paspor Biasa Nonelektronik (48 hal) Rp350.000, Paspor Elektronik (E-Paspor) 48 hal Rp650.000 (5 tahun) - Rp950.000 (10 tahun). Layanan percepatan (satu hari jadi) dikenakan biaya tambahan Rp1.000.000 di luar biaya paspor.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |