Oditur Terapkan Pasal Penganiayaan Berencana di Kasus Andrie

4 hours ago 5

KEPALA Oditur Militer 07-II Jakarta Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya menyatakan pemeriksaan atas syarat formil dan materiil berkas perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, telah rampung.

Saat ini, berkas tengah disusun untuk pengiriman berita acara pendapat dan saran hukum kepada Perwira Penyerah Perkara (Papera), sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan Penyerahan Perkara (Skeppera). “Kami menerapkan pasal berlapis dalam perkara ini,” ujar Andri melalui pesan WhatsApp, Senin, 13 April 2026.

Menurut Andrie, pasal berlapis itu antara lain Pasal 469 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Ketentuan ini mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal tiga tahun, baik sebagai pelaku utama maupun pihak yang turut serta (medeplichtige).

Selain itu, oditur juga menerapkan Pasal 468 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal 468 ayat (1) mengatur penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun. Adapun Pasal 467 mengatur penganiayaan berencana, dengan ancaman empat tahun penjara pada ayat (1) dan tujuh tahun apabila menimbulkan luka berat sebagaimana diatur pada ayat (2).

Di sisi lain, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum korban menolak jika perkara ini hanya didakwakan sebagai penganiayaan berat. Anggota TAUD, Gema Gita Persada, menilai penerapan pasal tersebut belum mencerminkan keseluruhan peristiwa. Berdasarkan kajian bersama sejumlah ahli, mereka menduga terdapat unsur percobaan pembunuhan berencana dalam kasus ini.

TAUD juga mencantumkan dugaan tindak pidana terorisme dalam laporan tipe B yang disampaikan ke Badan Reserse Kriminal Polri. Langkah itu merujuk pada pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut peristiwa ini sebagai tindak pidana terorisme.

Peristiwa penyiraman terjadi pada 12 Maret 2026 di Jalan Salemba I–Talang, Jakarta Pusat. Saat itu, Andrie Yunus diserang dengan cairan kimia korosif ketika melintas di lokasi. Catatan medis menunjukkan Wakil Koordinator Kontras tersebut mengalami luka bakar lebih dari 20 persen.

Pusat Polisi Militer TNI menyebut terdapat empat pelaku dalam kasus ini, yakni NDP, SL, BHW, dan ES. Mereka berasal dari matra udara dan laut, dengan pangkat masing-masing kapten, letnan satu, dan sersan dua.

Pilihan Editor:  Mengapa Air Keras Jadi Alat Teror Paling Murah

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |