Utang Puasa Lewat 2 Kali Ramadhan Bagaimana Menggantinya? Simak Penjelasan Ulama

4 hours ago 1

Liputan6.com, Jakarta - Dalam kehidupan Muslim yang dinamis, tidak jarang seseorang memiliki utang puasa Ramadhan yang belum terlunasi, bahkan hingga melewati dua atau lebih Ramadhan berikutnya. Situasi ini menimbulkan kegelisahan spiritual sekaligus pertanyaan fikih: Utang puasa lewat 2 kali Ramadhan bagaimana menggantinya?

Sebelum membahas konsekuensi penundaan, perlu ditegaskan landasan utama kewajiban qadha, bahwa utang puasa tidak gugur walau tahun berganti, atau melewati dua atau lebih Ramadhan.

Hal ini berdasar firman Allah SWT, yang artinya: "Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 184).

Ayat ini menegaskan bahwa kewajiban qadha bersifat mutlak dan tidak gugur kecuali telah ditunaikan. Namun, ayat tidak menjelaskan batas waktu pelaksanaan maupun konsekuensi penundaan, yang kemudian menjadi wilayah ijtihad para ulama.

Artikel Liputan6.com ini akan mengupas tuntas persoalan tersebut berdasarkan pandangan empat mazhab fikih, dengan merujuk pada kajian ilmiah dalam skripsi Batasan Waktu Qadha Puasa Ramadhan Menurut Ulama Empat Mazhab karya Dian Damayanti, serta kitab-kitab primer masing-masing mazhab.

1. Pandangan Mazhab Syafi'i tentang Utang Puasa Lewat 2 Kali Ramadhan

Utang puasa tetap wajib diqadha berapapun lama penundaannya. Jika menunda tanpa uzur hingga melewati Ramadhan berikutnya, wajib membayar fidyah 1 mud per hari (sekitar 0,75 kg beras). Khususnya, jika utang melewati dua Ramadhan atau lebih, fidyah berlipat ganda sesuai jumlah tahun penundaan. Misal utang 5 hari lewat 2 tahun: qadha 5 hari + fidyah 10 mud. Landasannya adalah setiap lewat satu Ramadhan dianggap pelanggaran baru.

Imam Nawawi dalam "Raudah al-Thalibin wa 'Umdah al-Muftin" menjelaskan, utang puasa TETAP WAJIB diqadha berapapun lama penundaannya. Wajib membayar fidyah jika menunda tanpa uzur hingga masuk Ramadhan berikutnya. Fidyah berlipat sesuai jumlah tahun penundaan.

Fidyah dasar:

1 mud (≈0.75 kg beras) per hari untuk setiap tahun pertama penundaan.

Penggandaan: Ditambah 1 mud lagi untuk setiap tahun penundaan berikutnya.

Contoh Praktis:

Utang 5 hari dari Ramadhan 1443 H, belum dibayar hingga melewati Ramadhan 1444 H dan 1445 H (terhitung 2 tahun penundaan):

  • Qadha: 5 hari puasa.
  • Fidyah: 5 hari × 2 tahun = 10 mud (7.5 kg beras) untuk fakir miskin.Landasan Logika:Setiap kali melewati Ramadhan baru tanpa melunasi utang, dianggap pelanggaran baru sehingga denda (fidyah) berulang.

2. Mazhab Hambali

Utang puasa wajib diqadha meski bertahun-tahun tertunda. Bila menunda tanpa uzur hingga masuk Ramadhan berikutnya, wajib membayar fidyah 1 mud per hari. Namun, fidyah tidak berlipat meski penundaan mencapai dua tahun atau lebih. Contoh utang 5 hari lewat 2 tahun: qadha 5 hari + fidyah 5 mud (hanya sekali). Alasannya, fidyah adalah denda satu kali untuk pelanggaran menunda, bukan per tahun.

Ibnu Qudamah dalam "Al-Mughni" menegaskan, utang puasa tetap wajib diqadha. Wajib membayar fidyah jika menunda tanpa uzur hingga masuk Ramadhan berikutnya. Fidyah tidak berlipat meski bertahun-tahun ditunda.Penjelasan Ibnu Qudamah:

"Jika seseorang menunda qadha hingga Ramadhan lain tanpa uzur, maka wajib atasnya qadha dan memberi makan seorang miskin untuk setiap hari... Dan tidak bertambah jumlah makanan dengan berulangnya tahun.", demikian dikutip dari Al-Mughni.

Mekanisme Perhitungan:

  • Fidyah: 1 mud per hari (hanya sekali), berapapun lama penundaan.
  • Analog Haji: Sebagaimana orang menunda haji wajib bertahun-tahun, tidak ada denda berlipat.

Contoh Praktis:

  • Utang 5 hari dari Ramadhan 1443 H, belum dibayar hingga 2 tahun kemudian:
  • Qadha: 5 hari puasa.
  • Fidyah: 5 hari × 1 mud = 5 mud (3.75 kg beras) untuk fakir miskin.

Dalam pandangan mazhab Hambali, Kewajiban fidyah muncul sekali saja sebagai konsekuensi menunda hingga lewat satu Ramadhan. Lamanya penundaan dianggap satu rangkaian pelanggaran yang sama.

3. Mazhab Maliki

Utang puasa tetap wajib diqadha tanpa batas waktu. Jika menunda tanpa uzur hingga Ramadhan berikutnya, wajib membayar fidyah 1 mud per hari.

Fidyah tidak berlipat untuk penundaan bertahun-tahun. Contoh utang 5 hari lewat 2 tahun: qadha 5 hari + fidyah 5 mud. Mazhab ini menekankan penyegeraan qadha dan memandang fidyah sebagai kompensasi, bukan denda tahunan.

Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menegaskan, utang puasa tetap wajib diqadha. Wajib membayar fidyah jika menunda tanpa uzur hingga masuk Ramadhan berikutnya. Fidyah tidak berlipat, sama seperti mazhab Hambali.

Penjelasan Ibnu Rusyd: "Pendapat tentang tidak berulangnya fidyah adalah yang masyhur di kalangan Malikiyah."

Mazhab Maliki sangat menekankan penyegeraan qadha. Menunda tanpa uzur dianggap makruh, meski tidak mengakibatkan fidyah berlipat. Fidyah adalah kompensasi atas pelanggaran menunda, bukan denda temporal yang berlipat berdasarkan waktu.

4. Mazhab Hanafi

Utang puasa wajib diqadha sebelum datang Ramadhan berikutnya. Jika belum juga diqadha hingga lewat dua Ramadhan atau lebih, tidak ada kewajiban fidyah sama sekali. Cukup mengqadha puasa yang tertinggal. Contoh utang 5 hari lewat 2 tahun: cukup qadha 5 hari, tanpa fidyah. Alasannya, tidak ada dalil eksplisit yang mewajibkan fidyah untuk penundaan. 

Imam Al-Sarakhsi dalam Al-Mabsuth menegaskan, utang puasa tetap wajib diqadha. Tidak ada kewajiban fidyah sekalipun menunda bertahun-tahun. Waktu qadha longgar hingga sebelum Ramadhan berikutnya.

"Dan tidak ada fidyah atasnya menurut kami, sekalipun menunda bertahun-tahun.", demikian dikutip dari Al-Masbuth.

Dalam pandangan Al-Sarkashi, qadha puasa saja tanpa tambahan apapun. Namun qadha harus dilaksanakan sebelum Ramadhan berikutnya. Jika tidak, puasa di Ramadhan baru dihitung untuk tahun itu, sedangkan utang lama tetap wajib diqadha setelahnya.

Tidak ditemukan dalil eksplisit yang mewajibkan fidyah untuk penundaan. Qadha adalah kewajiban pokok yang cukup dilaksanakan kapan saja sebelum Ramadhan berikutnya.

Kesimpulan Singkat Pandangan 4 Mazhab tentang Utang Puasa Lewat 2 Ramadhan

1. Mazhab Syafi'iQadha: WAJIB diganti dengan puasa

  • Fidyah: WAJIB (1 mud/hari) + BERLIPAT tiap tahun penundaan
  • Contoh: Utang 5 hari lewat 2 tahun = Qadha 5 hari + Fidyah 10 mud

2. Mazhab HambaliQadha: WAJIB diganti dengan puasa

  • Fidyah: WAJIB (1 mud/hari) TETAP TIDAK BERLIPAT
  • Contoh: Utang 5 hari lewat 2 tahun = Qadha 5 hari + Fidyah 5 mud

3. Mazhab MalikiQadha: WAJIB diganti dengan puasa

  • Fidyah: WAJIB (1 mud/hari) TIDAK BERLIPAT
  • Khusus: Lebih menekankan penyegeraan qadha

4. Mazhab HanafiQadha: WAJIB diganti dengan puasa

  • Fidyah: TIDAK WAJIB sama sekali
  • Catatan: Cukup qadha meski lewat bertahun-tahun

Rekomendasi untuk yang Berutang Puasa Lewat 2 Kali Ramadhan

Langkah Prioritas:

  • Hitung dengan Jelas: Catat hari dan tahun hutang.
  • Buat Jadwal Realistis: Contoh: 2 hari qadha per minggu.
  • Manfaatkan Hari Sunnah: Gunakan Senin-Kamis untuk qadha.
  • Jangan Tunda Lagi: Mulai besok, jangan tunggu Ramadhan depan.

Jika Kesulitan Finansial/Fisik:

  • Utang dengan Uzur (sakit, hamil): Qadha saja, tidak perlu fidyah.
  • Utang tanpa Uzur tapi sulit puasa: Bayar fidyah sesuai mazhab.
  • Sangat Tua/Sakit Kronis: Bayar fidyah saja sebagai ganti.

Konsultasi dan Dokumentasi:

  • Minta Petunjuk Ulama jika bingung.
  • Gunakan Lembaga Amil untuk distribusi fidyah.
  • Catat Pelunasan sebagai pengingat spiritual.

People Also Ask:

Hutang puasa lewat 2 kali Ramadhan bagaimana menggantinya apakah dikali 2?

Jika jumlah hutang puasanya 10 hari dan sudah melewati dua kali ramadhan tanpa qadha, maka ia wajib mengganti 10 hari puasa serta membayar fidyah 10 kali kepada orang miskin. Menurut mazhab syafi'i, fidyah ini dihitung berdasarkan jumlah tahun yang dilewati.

Apakah boleh membayar utang puasa setelah Ramadhan berikutnya?

Bagi wanita yang pernah haid, nifas, ibu menyusui, musafir, atau orang yang sakit di Ramadhan tahun lalu, mengganti puasa di hari lain adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar.

Apakah boleh mengganti hutang puasa berturut-turut?

Puasa qadha yang ditinggalkan akibat sakit atau bepergian dapat ditunaikan pada hari apa pun di luar bulan Ramadhan, tanpa kewajiban melakukannya secara berturut-turut. Yang menjadi syarat utama adalah terpenuhinya jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Bagaimana cara mengganti utang puasa yang sudah bertahun-tahun?

Apabila sudah bertahun-tahun telat membayar utang puasa Ramadan, kamu tetap wajib mengganti puasa yang terlewat. Selain itu, kamu harus membayar fidyah sebanyak jumlah hari yang belum diganti, sesuai dengan jumlah tahun yang terlewati.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |