Liputan6.com, Jakarta - Islam bukan sekadar agama ritual yang mengatur hubungan hamba dengan Tuhannya (hablun minallah), tetapi juga sistem kehidupan yang menata interaksi antarmanusia (hablun minannas). Aspek interaksi sosial-ekonomi ini dikenal sebagai Muamalah. Adab bermuamalah menjadi panduan dalam berinteraksi sehari-hari.
Penerapan adab muamalah dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari pasar tradisional, lingkungan korporasi modern, hingga interaksi digital, adalah cerminan iman seseorang. Seorang Muslim yang baik adalah mereka yang kehadirannya membawa rasa aman dan kemudahan bagi orang lain.
Dalam dinamika kehidupan modern yang serba cepat, prinsip-prinsip muamalah sering kali terabaikan. Padahal, keberkahan harta dan harmoni sosial sangat bergantung pada penerapan adab-adab ini. Merujuk Naskah Khutbah Jumat oleh Ustadz H Sugeng Prihatin, SH berjudul Adab Muslim Dalam Bermuamalah yang diterbitkan PDM Muhammadiyah Bantul, dan artikel ilmiah Muamalah dalam Islam: Pentingnya Menciptakan Etika Berbisnis dalam Islam, berikut Liputan6.com uraikan mengenai adab bermuamalah dalam kehidupan sehari-hari menurut Islam, lengkap dengan dalil dan pandangan para ulama.
1. As-Shidq: Kejujuran sebagai Mata Uang Utama
Pondasi utama dalam muamalah, baik dalam perdagangan maupun interaksi sosial, adalah kejujuran (As-Shidq). Kejujuran bukan hanya tidak berbohong, tetapi juga transparansi mengenai kondisi barang, jasa, atau janji yang dibuat.
Rasulullah SAW bersabda, yang artinya: artinya: “Dua orang yang berjual beli memiliki hak pilih (khiyar) selama mereka belum berpisah. Jika keduanya jujur dan berterus terang, maka keduanya diberkahi dalam jual belinya. Namun, jika keduanya berdusta dan menyembunyikan cacat, maka keberkahan jual belinya akan dihapus.” (HR. Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 1532)
Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya’ ‘Ulumuddin, khususnya pada Bab Adab Al-Kasb wa Al-Ma’asy (Adab Bekerja dan Penghidupan), menjelaskan bahwa menyembunyikan cacat barang atau melebih-lebihkan kualitas barang di luar realitas adalah bentuk tadlis (penipuan) yang membatalkan keberkahan.
Menurut beliau, kejujuran adalah ujian terberat bagi seorang pedagang, namun merupakan kunci untuk dikumpulkan bersama para Nabi di akhirat kelak.
2. Al-Amanah: Integritas dan Menjaga Kepercayaan
Amanah berarti menunaikan tugas sesuai tanggung jawab (job description) dan tidak khianat. Ini mencakup ketepatan waktu, penjagaan aset, dan kerahasiaan data, sesuai barang pesanan, tidak menambah atau mengurangi, dan lain sebagainya.
Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 58:
إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا۟ ٱلْأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهْلِهَا
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya...”
Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitab Daurul Qiyam Wal Akhlaq Fil Iqtishad Al-Islami (Peran Nilai dan Akhlak dalam Ekonomi Islam), menekankan bahwa amanah adalah "modal sosial" terbesar.
Tanpa amanah, sistem ekonomi akan runtuh karena tingginya biaya transaksi akibat rasa saling curiga. Dalam lingkungan kerja, sifat amanah ini selaras dengan karakter profesionalisme modern.
3. As-Samhah: Kemudahan dan Toleransi
Karakter pedagang atau pribadi Muslim yang unggul adalah As-Samhah, yaitu bersikap luwes, toleran, dan tidak mempersulit orang lain. Ini adalah sikap "mempermudah urusan" dalam tawar-menawar, menagih hutang, atau memberikan pelayanan.
Rasulullah SAW mendoakan orang yang memiliki sifat ini:
رَحِمَ اللَّهُ رَجُلاً سَمْحًا إِذَا بَاعَ ، وَإِذَا اشْتَرَى ، وَإِذَا اقْتَضَى
Artinya: “Semoga Allah merahmati seseorang yang bersikap mudah ketika menjual, ketika membeli, dan ketika menagih haknya.” (HR. Bukhari no. 2076)
Mengutip prinsip karakter pedagang Muslim yang sukses, kemudahan ini juga mencakup Service Excellence (Pelayanan Prima). Memberikan senyuman, wajah yang ramah (basyasyah), dan tutur kata yang baik adalah bagian dari sedekah dalam bermuamalah.
4. Al-‘Adl: Keadilan dalam Takaran dan Upah
Adab vital lainnya adalah keadilan. Bagi pengusaha, ini berarti memberikan upah yang layak sebelum keringat pekerja kering. Bagi pedagang, ini berarti menyempurnakan takaran dan timbangan.
Dalil NaqliAncaman bagi yang curang sangat keras dalam QS. Al-Mutaffifin ayat 1-3:
وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ ٱلَّذِينَ إِذَا ٱكْتَالُوا۟ عَلَى ٱلنَّاسِ يَسْتَوْفُونَ وَإِذَا كَالُوهُمْ أَو وَّزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ
Artinya: “Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)! (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.”
Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni menjelaskan bahwa keadilan dalam bermuamalah adalah wajib hukumnya. Mengambil harta orang lain dengan cara mengurangi haknya, sekecil apapun, adalah bentuk kezaliman (ghulul) yang akan dituntut di hari kiamat.
Ini juga berlaku bagi karyawan yang mengurangi jam kerja (korupsi waktu) namun menuntut gaji penuh.
5. Menghindari Maghrib (Maysir, Gharar, Riba)
Muamalah yang berkah harus bersih dari unsur spekulasi judi (maysir), ketidakjelasan (gharar), dan bunga (riba). Ketiga unsur ini adalah racun yang merusak tatanan ekonomi dan hubungan sosial karena menciptakan pihak yang untung di atas penderitaan pihak lain.
Dalil NaqliLarangan Riba tercantum tegas dalam QS. Al-Baqarah ayat 275:
وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟
Artinya: …Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...”
Syaikh Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu menegaskan bahwa segala bentuk transaksi yang mengandung unsur eksploitasi dan ketidakpastian yang tinggi dilarang untuk melindungi harta umat (hifz al-mal).
Seorang Muslim harus memastikan akad transaksinya jelas (tunai atau kredit), spesifikasi barangnya jelas, dan tidak ada unsur penindasan bunga.
6. Ukhuwah: Muamalah sebagai Perekat Persaudaraan
Tujuan akhir dari muamalah bukan sekadar keuntungan materi (profit), melainkan keberkahan dan persaudaraan (ukhuwah).
Tidak boleh ada transaksi yang memutus silaturahmi, seperti menawar barang yang sedang ditawar saudara sendiri atau melakukan monopoli (ihtikar) yang menyusahkan masyarakat.
Rasulullah SAW bersabda, yang artinya: “Janganlah kalian saling mendengki, jangan saling melakukan najasy (menawar tinggi untuk menipu pembeli lain), jangan saling membenci, jangan saling membelakangi, dan janganlah sebagian kalian menjual di atas jualan sebagian yang lain...” (HR. Muslim no. 2564)
Prinsip Bermuamalah dalam Islam
Berikut adalah 5 prinsip inti muamalah:
- Hukum Asal Boleh (Mubah): Bebas melakukan inovasi transaksi apa saja, selama tidak ada dalil yang melarangnya.
- Suka Sama Suka (Antaradin): Akad wajib didasari kerelaan kedua belah pihak, haram jika ada paksaan.
- Anti "Maghrib": Transaksi wajib bersih dari Maysir (judi/spekulasi), Gharar (ketidakjelasan/penipuan), dan Riba (bunga/tambahan batil).
- Objek Halal: Barang atau jasa yang ditransaksikan harus halal zatnya dan bermanfaat (bukan barang haram).
- Keadilan & Kejujuran: Tidak boleh ada yang dirugikan atau didzalimi (zero sum game), takaran harus pas, dan aib barang harus dibuka.
Hikmah Menerapkan Adab Bermuamalah dalam Kehidupan Sehari-hari
1. Mendatangkan Keberkahan Harta (Barakah)
Harta yang diperoleh dengan cara jujur dan syar'i akan membawa kebaikan yang bertambah. Keberkahan ini terasa dalam bentuk kecukupan, ketenangan saat memanfaatkannya, dan tidak cepat habis untuk hal yang sia-sia, sebagaimana janji Nabi SAW bagi penjual dan pembeli yang jujur.
Orang yang menjaga adab (amanah dan tidak menipu) akan memiliki reputasi dan kredibilitas tinggi. Dalam dunia bisnis atau kerja, kepercayaan adalah modal terbesar yang membuat hubungan kerjasama langgeng dan konsumen loyal.
3. Menciptakan Ketenangan Batin
Muamalah yang bersih dari penipuan (ghisy) dan kezaliman membuat hati tenang. Tidak ada rasa was-was, takut terbongkar kebohongannya, atau dikejar rasa bersalah karena memakan hak orang lain.
4. Mencegah Sengketa dan Konflik Sosial
Penerapan kejelasan akad (transparansi) dan pencatatan utang-piutang meminimalisir kesalahpahaman di masa depan. Sebagian besar konflik perdata di masyarakat lahir karena tidak adanya adab dan kejelasan di awal transaksi.
5. Mengubah Aktivitas Duniawi Menjadi Pahala
Dengan niat yang benar dan cara yang sesuai syariat, aktivitas jual beli, bekerja, atau sewa-menyewa tidak hanya menghasilkan uang, tetapi dicatat sebagai ibadah dan amal saleh di sisi Allah SWT.
6. Menegakkan Keadilan Ekonomi
Adab muamalah (seperti larangan menimbun barang atau monopoli) mencegah eksploitasi pihak kuat terhadap pihak lemah, sehingga perputaran harta terjadi secara sehat dan adil di tengah masyarakat.
People also Ask:
Bagaimana adab dalam bermuamalah dalam kehidupan sehari-hari?
Menjual barang dengan jujur, tidak mengurangi timbangan, dan tidak berbohong dalam transaksi adalah contoh perilaku jujur dalam jual beli. Bersikap adil dalam segala bentuk transaksi, baik dalam jual beli, sewa-menyewa, maupun kerjasama. Hindari praktik curang yang dapat merugikan pihak lain.
Apa contoh muamalah dalam kehidupan sehari-hari?
Banyak lagi contoh-contoh muamalah yang asyik dalam Islam, di antaranya: bersikap ramah terhadap pembeli ketika membantu ibu di warung, memberi makan pada hewan yang akan dikurbankan, dan berbagi hadiah kepada teman untuk mempererat persahabatan.
Apa saja etika bermuamalah dalam ajaran Islam?
1. Asal segala muamalah itu boleh, kecuali ada dalil yang melarang.
2. Tidak boleh ada unsur riba, yaitu tambahan yang tidak sah dalam transaksi utang atau jual beli.
3. Harus terhindar dari gharar, yaitu ketidakjelasan atau spekulasi yang merugikan salah satu pihak.
Bagaimana kita mempraktekkan muamalah dalam keseharian?
Cara menerapkan fiqih muamalah dalam kehidupan sehari-hari adalah sebagai berikut: jual beli dilakukan dengan jujur, barang harus halal, dan harga wajib disepakati kedua pihak tanpa adanya penipuan.
Apa contoh adab dalam kehidupan sehari-hari?
Berikan anak ilmu-ilmu agama dalam kehidupan sehari-harinya, seperti beribadah sholat, mengaji, mengucapkan salam, membaca doa saat akan melakukan sesuatu, dan masih banyak lagi.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5095573/original/012538800_1736934827-pexels-helloaesthe-15707485.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5423024/original/045605200_1764051067-Membaca_ayat_suci_al_quran__pexels_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417694/original/055901700_1763543336-Kultum_Singkat_tentang_Sabar.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5438947/original/026009100_1765343687-SnapInsta.to_590425390_18544905169033381_7948525635136531867_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4628436/original/095598200_1698637528-8712637.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2978888/original/058603600_1574829310-20191127-Lowongan-Pekerjaan-Dibuka-di-Job-Fair-Jakarta-TALLO-4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3998634/original/078503800_1650277026-20220418-Tadarus_Al-Quran_di_Bulan_Ramadhan-3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3097896/original/057966000_1586407258-concrete-dome-buildings-during-golden-hour-2236674.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5067115/original/068159000_1735273362-1735270416030_kata-kata-mutiara-islami.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4858180/original/029627600_1717939832-WhatsApp_Image_2024-05-29_at_10.56.30.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5309824/original/049461300_1754640312-56c16cba-d65e-4d65-9a2f-45a2fa7bdd9a.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5490521/original/051406700_1770014009-Ilustrasi_Puasa.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3381448/original/032968300_1613719892-wooden-spoon-fork-as-clock-hands-white-plate_49149-1007.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5365523/original/042845000_1759199598-Dua_wanita_muslimah_membaca_buku.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5490999/original/014133400_1770040826-Masjid_Agung_Demak.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5082627/original/054307600_1736234976-1736231853819_apa-itu-nisfu-syaban.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5326255/original/074223700_1756094319-pexels-mahmut-33108520.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4975448/original/020264400_1729564664-nisfu-syaban-adalah.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5490150/original/098329000_1770000559-Gemini_Generated_Image_pf6br7pf6br7pf6b.png)





























