Bolehkah Puasa Senin Kamis Setelah Nisfu Syaban? Pahami Dalilnya dan Pengecualiannya

1 day ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Nisfu Syaban, waktu yang menandai pertengahan bulan Syaban seringkali memunculkan pertanyaan di kalangan umat Muslim mengenai amalan puasa sunah setelahnya. Banyak orang bertanya, bolehkah puasa Senin Kamis setelah Nisfu Syaban?

Menurut buku Siapa Berpuasa Dimudahkan Urusannya karya Nasrullah, disebutkan jika Nisfu Syaban merupakan salah satu malam penting bagi umat Islam untuk memperbanyak ibadah. Lalu, bagaimana tentang hukum berpuasa sunnah itu sendiri?

Rasulullah SAW telah memberikan petunjuk mengenai hal ini, yang menjadi dasar bagi pemahaman kita tentang dalil nisfu syaban dan ketentuan terkait puasa sunah di bulan Syaban. Berikut Liputan6.coma ulas lengkapnya melansir dari berbagai sumber, Senin (02/02/2026).

Bolehkah Puasa Senin Kamis Setelah Nisfu Syaban

Hukum puasa Senin Kamis setelah Nisfu Syaban menjadi pertanyaan yang sering muncul di kalangan muslim. Berdasarkan hadis Rasulullah SAW, setelah melewati pertengahan bulan Syaban, terdapat pembatasan dalam menjalankan puasa sunah. Rasulullah bersabda: "Jika tinggal separuh dari bulan Syakban maka janganlah kamu berpuasa (sunah) kecuali bagi orang yang sudah membiasakan diri puasa sunah Senin dan Kamis."

Hadis tersebut memberikan pengecualian khusus bagi mereka yang sudah rutin menjalankan puasa Senin Kamis sebelum Nisfu Syaban. Artinya, jika seseorang sudah memiliki kebiasaan berpuasa Senin Kamis sejak awal bulan Syaban atau bahkan sebelumnya, maka ia diperbolehkan melanjutkan kebiasaan tersebut meski sudah melewati tanggal 15 Syaban. 

Namun bagi mereka yang belum memiliki kebiasaan puasa Senin Kamis sebelumnya, sebaiknya tidak memulai puasa sunah baru setelah Nisfu Syaban. Larangan ini dimaksudkan agar umat muslim tidak terlalu memforsir diri menjelang Ramadan dan dapat mempersiapkan fisik serta mental dengan baik untuk menghadapi ibadah puasa wajib. Ada hadis lain yang menyebutkan:

"Janganlah kamu mendahului puasa Ramadan dengan puasa sehari atau dua hari kecuali jika bertepatan kebiasaan puasa seorang itu maka bolehlah meneruskan kebiasaan itu," (HR Bukhari dan Muslim).

Status Hadits Nisfu Syaban

Terdapat beberapa hadis yang membahas tentang keutamaan Nisfu Syaban dengan berbagai tingkat keshahihan. Para ulama hadis telah melakukan penelitian mendalam terhadap hadis-hadis tersebut untuk menentukan status dan tingkat validitasnya. Secara umum, hadis tentang Nisfu Syaban terbagi menjadi beberapa kategori mulai dari shahih, hasan, hingga dhaif.

Hadis tentang larangan puasa setelah Nisfu Syaban diriwayatkan oleh Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah dengan status yang dinilai shahih oleh sebagian ulama. Hadis ini menjadi dasar hukum tentang pembatasan puasa sunah di pertengahan akhir bulan Syaban. Meskipun demikian, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang interpretasi dan penerapan hadis ini.

Beberapa ulama berpendapat bahwa hadis tentang keutamaan malam Nisfu Syaban memiliki derajat yang beragam, ada yang menilainya hasan dan ada pula yang menganggapnya dhaif. Namun, mayoritas ulama sepakat bahwa beribadah pada malam Nisfu Syaban tetap dianjurkan karena didukung oleh hadis-hadis lain yang saling menguatkan. Paling penting adalah melakukan ibadah sesuai dengan tuntunan syariat tanpa berlebihan dan tetap mengutamakan ibadah yang memiliki dalil yang kuat.

Kumpulan Dalil Keutamaan Nisfu Syaban

Allah SWT menurunkan rahmat dan ampunan-Nya secara khusus pada malam Nisfu Syaban sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadis. Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah turun ke langit dunia pada malam pertengahan Syaban, lalu Dia mengampuni lebih banyak dari jumlah bulu kambing Bani Kalb" (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah). 

Hadis lain yang menjelaskan tentang puasa di bulan Syaban diriwayatkan dari Aisyah RA yang mengatakan, "Rasulullah SAW. berpuasa hingga kami berkata beliau tidak berbuka, dan beliau berbuka hingga kami berkata beliau tidak berpuasa. Dan aku tidak pernah melihat Rasulullah SAW menyempurnakan puasa sebulan penuh kecuali Ramadan, dan aku tidak pernah melihat beliau lebih banyak berpuasa selain di bulan Syaban" (HR. Bukhari dan Muslim). 

Dalil lain menyebutkan tentang puasa sunah di bulan Syaban yang bisa dilakukan pada tiga periode yaitu awal, pertengahan, dan akhir bulan. Muslim yang menjalankan puasa pada periode-periode tersebut akan mendapatkan pahala yang sangat besar. Namun perlu diingat bahwa setelah Nisfu Syaban, puasa sunah yang baru tidak dianjurkan kecuali bagi yang sudah memiliki kebiasaan rutin seperti puasa Senin Kamis atau puasa Daud.

Niat Puasa Senin Kamis

Sebelum menjalankan puasa Senin Kamis, umat muslim harus membaca niat terlebih dahulu sebagaimana ketentuan dalam syariat Islam. Niat merupakan rukun yang wajib dipenuhi dalam setiap ibadah termasuk puasa sunah. Bacaan niat ini dapat dibaca pada malam harinya atau sebelum terbit fajar.

Untuk puasa hari Senin, bacaan niatnya adalah:

نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ الْإِثْنَيْنِ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma yauma al-itsnaini sunnatan lillaahi ta'aala.

Artinya: "Aku berniat puasa sunah hari Senin karena Allah Ta'ala"

Niat ini dibaca dengan penuh keikhlasan dan kesungguhan hati untuk beribadah kepada Allah SWT. Sedangkan untuk puasa hari Kamis, bacaan niatnya adalah:

نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ الْخَمِيسِ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma yauma al-khamiisi sunnatan lillaahi ta'aala.

Artinya "Aku berniat puasa sunah hari Kamis karena Allah Ta'ala." Kedua niat ini penting untuk dibaca agar ibadah puasa yang dilakukan menjadi sah dan diterima oleh Allah SWT sebagai bentuk ketaatan seorang hamba.

FAQ

  1. Bolehkah puasa Senin Kamis setelah Nisfu Syaban? Ya, boleh bagi mereka yang sudah memiliki kebiasaan rutin menjalankan puasa Senin Kamis.
  2. Apa hukum puasa sunah setelah Nisfu Syaban secara umum? Hukumnya menjadi lebih terbatas, dengan larangan berpuasa sunah kecuali ada pengecualian.
  3. Dalil apa yang mendasari larangan puasa setelah Nisfu Syaban? Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW yang melarang puasa sunah di paruh kedua Syakban, kecuali bagi yang sudah terbiasa.
  4. Mengapa ada pengecualian bagi orang yang terbiasa puasa Senin Kamis? Pengecualian ini diberikan untuk menghormati kebiasaan ibadah yang sudah rutin dilakukan oleh seorang Muslim.
  5. Apakah Nisfu Syaban itu? Nisfu Syaban adalah pertengahan bulan Syakban, yaitu tanggal 15 bulan Syakban.
  6. Apakah ada larangan puasa menjelang Ramadan? Ya, ada larangan mendahului Ramadan dengan puasa sehari atau dua hari, kecuali jika bertepatan dengan kebiasaan puasa seseorang.
  7. Kapan Nisfu Syaban jatuh pada tahun 2025? Nisfu Syaban jatuh pada tanggal 14 Februari 2025.
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |