Liputan6.com, Jakarta - Kematian mengakhiri segala kewajiban ibadah seorang muslim, namun sering muncul pertanyaan kritis: bagaimana utang puasa bagi orang yang sudah meninggal? Pertanyaan ini tidak hanya menyentuh aspek fikih, tetapi juga dimensi moral dan spiritual dalam hubungan keluarga.
Merujuk penelitian ilmiah dalam skripsi "Batasan Waktu Qadha Puasa Ramadhan Menurut Ulama Empat Mazhab" oleh Dian Damayanti, serta kitab-kitab primer masing-masing mazhab, secara prinsip kewajiban qadha adalah tanggung jawab pribadi. Sebelum membahas status khusus orang meninggal, perlu dipahami dasar kewajiban qadha puasa yang bersifat personal:
Hal ini berdasar dalil: "Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 184).
Ayat ini menegaskan bahwa kewajiban qadha melekat pada individu yang meninggalkan puasa. Namun, ketika seseorang meninggal sebelum sempat menunaikan kewajiban ini, timbul persoalan fikih yang kompleks. Berikut ini adalah pandangan ulama empat mazhab dalam persoalan ini.
Landasan bagi Ahli Waris terkait Utang Puasa Orang yang Meninggal
Hadis-hadis berikut ini menjadi dasar bahwa ahli waris boleh (bahkan dianjurkan) mengqadha puasa orang yang meninggal, tetapi terdapat perbedaan pendapat mengenai status kewajibannya.
Hadis berikut menjadi rujukan utama semua mazhab dalam masalah ini:
Dari Aisyah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
"Barangsiapa yang meninggal dan memiliki utang puasa, maka walinya (ahli warisnya) berpuasa untuknya." (HR. Bukhari No. 1952, Muslim No. 1147).
Dari Ibnu Abbas RA tentang wanita yang bertanya kepada Nabi SAW:
إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ نَذْرٍ، أَفَأَصُومُ عَنْهَا؟ قَالَ: أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَتَهُ؟ قَالَتْ: نَعَمْ، قَالَ: فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى
"Sesungguhnya ibuku meninggal dan ia memiliki utang puasa nadzar, apakah aku boleh berpuasa untuknya? Nabi bersabda: 'Bagaimana pendapatmu jika ibumu memiliki utang (harta), apakah engkau akan melunasinya?' Ia menjawab: 'Ya.' Nabi bersabda: 'Utang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi.'" (HR. Bukhari No. 1953, Muslim No. 1148).
Berikut ini perbedaan pendapat (Ikhtilaf) para ulama empat mazhab mengenai status hukum ahli waris terkait utang puasa mayit.
1. Mazhab Syafi'i: Kewajiban Terbatas pada Utang dengan Uzur
Merujuk pandangan Imam Nawawi dalam "Raudah al-Thalibin" (Jilid 2, hlm. 385-386) dan "Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab", jika seseorang meninggal dan memiliki utang puasa Ramadhan karena uzur, maka walinya berpuasa untuknya.
Jika tidak mampu berpuasa, maka memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari. Adapun jika meninggalkan puasa tanpa uzur, maka tidak ada kewajiban bagi walinya, tetapi berpuasa untuknya adalah kebaikan.
1. Utang puasa dengan uzur syar'i (sakit, safar, haid/nifas, dll):
- Ahli waris wajib mengqadha atau membayar fidyah (pilihan terbaik adalah mengqadha)
- Dasar: QS. Al-Baqarah: 184 dan hadis di atas yang menunjukkan utang kepada Allah harus dilunasi
2. Utang puasa tanpa uzur (sengaja tidak puasa):
- Ahli waris tidak wajib mengqadha atau membayar fidyah
- Namun sangat dianjurkan berpuasa untuk mayit sebagai bentuk sedekah dan permohonan ampunan
- Dosa tidak berpuasa tetap menjadi tanggungan mayit di hadapan Allah
2. Mazhab Hambali: Kewajiban Mutlak bagi Ahli Waris
Merujuk Ibnu Qudamah dalam "Al-Mughni", utang puasa mayit wajib dilunasi oleh walinya, karena sabda Nabi SAW: 'maka walinya berpuasa untuknya.'
Ini adalah kewajiban yang dibebankan kepada wali sebagaimana utang harta. Jika wali tidak berpuasa, maka ia harus memberi makan untuk setiap hari satu orang miskin."
Pandangan:
- Ahli waris wajib mengqadha semua utang puasa mayit, baik dengan uzur maupun tanpa uzur
- Jika ahli waris tidak mampu berpuasa (karena uzur sendiri), maka wajib membayar fidyah
- Dasar: Pemahaman literal hadis "maka walinya berpuasa untuknya" sebagai perintah wajib.
3. Mazhab Maliki: Pembagian Berdasarkan Jenis Utang
Merujuk Ibnu Rusyd dalam "Bidayatul Mujtahid", puasa adalah ibadah badaniyah yang tidak dapat diwakilkan secara sempurna. Namun, jika seseorang meninggalkan puasa tanpa uzur, maka ia telah melakukan pelanggaran yang memerlukan tebusan berupa fidyah yang menjadi kewajiban ahli waris.
1. Utang puasa dengan uzur:
- Ahli waris tidak wajib mengqadha atau membayar fidyah
- Kewajiban gugur dengan kematian
2. Utang puasa tanpa uzur:
- Ahli waris wajib membayar fidyah (bukan mengqadha)
- Besaran: 1 mud per hari untuk fakir miskin
4. Mazhab Hanafi: Anjuran Tanpa Kewajiban
Merujuk pandangan Imam Al-Sarakhsi dalam "Al-Mabsuth", tidak ada kewajiban atas ahli waris untuk mengqadha puasa mayit, karena puasa adalah ibadah badan yang khusus untuk orang yang hidup.
Namun, berpuasa untuk mayit adalah kebajikan yang berpahala bagi yang melakukannya dan bermanfaat bagi mayit.
Pandangan:
- Ahli waris tidak wajib mengqadha atau membayar fidyah, baik utang dengan uzur maupun tanpa uzur
- Sangat dianjurkan bagi ahli waris untuk berpuasa atau membayar fidyah sebagai sedekah untuk mayit
- Dasar: Ibadah puasa adalah kewajiban personal yang gugur dengan kematian
Kesimpulan Singkat Pandangan 4 Mazhab tentang Utang Puasa Orang Meninggal
1. Mazhab Syafi'i:
- Utang dengan uzur: Wajib dilunasi ahli waris (puasa atau fidyah)
- Utang tanpa uzur: Tidak wajib, tetapi dianjurkan
- Dosa mayit: Tetap menjadi tanggung jawab mayit sendiri
- Landasan: Kombinasi hadis dan analogi dengan utang harta
2. Mazhab Hambali:
- Semua jenis utang: Wajib diqadha ahli waris
- Jika tidak mampu: Bayar fidyah
- Dosa mayit: Ditebus melalui qadha oleh ahli waris
- Landasan: Pemahaman literal hadis sebagai perintah wajib
3. Mazhab Maliki:
- Utang dengan uzur: Tidak ada kewajiban (gugur dengan kematian)
- Utang tanpa uzur: Wajib bayar fidyah (bukan puasa)
- Dosa mayit: Ditebus melalui fidyah
- Landasan: Pembedaan jenis ibadah (badaniyah vs maliyah)
4. Mazhab Hanafi:
- Semua jenis utang: Tidak wajib, hanya dianjurkan
- Ahli waris: Bebas memilih berpuasa atau bayar fidyah
- Dosa mayit: Tetap tanggung jawab mayit
- Landasan: Ibadah badaniyah gugur dengan kematian
Kesepakatan Seluruh Mazhab:
- Ahli waris dianjurkan berbuat kebaikan untuk mayit
- Berpuasa untuk mayit bermanfaat baginya
- Utang puasa perlu diperhatikan sebagai bagian dari hak Allah
Perbedaan Mendasar:
- Syarafi'i & Hanafi: Bedakan kewajiban berdasarkan ada/tidaknya uzur
- Hambali: Semua utang wajib dilunasi ahli waris
- Maliki: Bedakan mekanisme (puasa vs fidyah) berdasarkan jenis utang
Rekomendasi untuk Ahli Waris
Menyelesaikan utang puasa orang meninggal bukan hanya kewajiban fikih, tetapi juga ungkapan cinta dan bakti kepada keluarga yang telah pergi. Dengan melunasi utang mereka, kita meringankan beban mereka di akhirat sekaligus mendidik diri sendiri untuk lebih disiplin dalam menunaikan kewajiban.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ
"Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok..." (QS. Al-Hasyr: 18)
Namun begitu, tidak ada kesepakatan mutlak di antara empat mazhab:
- Tidak ada kesepakatan mutlak di antara empat mazhab mengenai kewajiban ahli waris
- Semua mazhab sepakat bahwa berbuat kebaikan untuk mayit adalah terpuji
- Perbedaan muncul dari interpretasi hadis dan karakteristik ibadah puasa
- Prinsip kehati-hatian (ihtiyath) menganjurkan menyelesaikan utang mayit
Rekomendasi Praktis:
- Prioritaskan penyelesaian utang puasa semasa hidup
- Jika ada keraguan tentang utang mayit, lakukan qadha sebagai bentuk kehati-hatian
- Konsultasi dengan ulama yang memahami kondisi lokal dan mazhab setempat
- Dokumentasikan pelaksanaan sebagai ibadah yang transparan
- Jadikan pelajaran agar tidak menunda-nunda kewajiban ibadah
People also Ask:
Bolehkah mengqadha puasa orang yang sudah meninggal?
Bagi yang telah meninggal, ahli waris dapat mengqadha atau membayar fidyah atas utang puasanya. Hal ini menunjukkan keluwesan syariat Islam dalam memberikan kemudahan kepada umatnya. Selain itu, mengqadha puasa orangtua yang meninggal juga menjadi bentuk bakti dan doa bagi almarhum.
Meninggal masih punya hutang puasa?
Menurut pendapat mayoritas ulama, jika seseorang meninggal dunia dalam keadaan masih memiliki hutang puasa yang belum sempat ditunaikan, maka keluarganya dianjurkan untuk membayarkan fidyah atas nama almarhum. Fidyah ini sebagai bentuk pengganti atas puasa yang tidak dapat dilaksanakan sebelum wafatnya.
Apakah orang yang sudah meninggal wajib membayar fidyah?
Secara hukum, fidyah ini wajib diambil dari harta peninggalan (warisan) almarhum/almarhumah sebelum dibagikan kepada ahli waris. Namun, jika almarhum/almarhumah tidak meninggalkan harta, maka pembayaran fidyah menjadi amalan sukarela yang sangat dianjurkan bagi anak atau ahli warisnya sebagai bentuk bakti.
Bagaimana jika orang yang meninggal masih mempunyai hutang yang belum dibayar?
Apabila Debitur meninggal dunia, utang pitang yang dimilikinya tidak otomatis terhapus. Menurut hukum perdata, utang tersebut menjadi bagian dari harta warisan yang ditinggalkan oleh debitur. oleh karena itu, kewajiban hutang dapat dialihkan kepada ahli waris, tetapi hanya sejauh nilai harta warisan yang ada.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5095573/original/012538800_1736934827-pexels-helloaesthe-15707485.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5121926/original/039550200_1738729829-1738723823107_muamalah-adalah.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5423024/original/045605200_1764051067-Membaca_ayat_suci_al_quran__pexels_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417694/original/055901700_1763543336-Kultum_Singkat_tentang_Sabar.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5438947/original/026009100_1765343687-SnapInsta.to_590425390_18544905169033381_7948525635136531867_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4628436/original/095598200_1698637528-8712637.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2978888/original/058603600_1574829310-20191127-Lowongan-Pekerjaan-Dibuka-di-Job-Fair-Jakarta-TALLO-4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3998634/original/078503800_1650277026-20220418-Tadarus_Al-Quran_di_Bulan_Ramadhan-3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3097896/original/057966000_1586407258-concrete-dome-buildings-during-golden-hour-2236674.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5067115/original/068159000_1735273362-1735270416030_kata-kata-mutiara-islami.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4858180/original/029627600_1717939832-WhatsApp_Image_2024-05-29_at_10.56.30.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5490521/original/051406700_1770014009-Ilustrasi_Puasa.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3381448/original/032968300_1613719892-wooden-spoon-fork-as-clock-hands-white-plate_49149-1007.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5365523/original/042845000_1759199598-Dua_wanita_muslimah_membaca_buku.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5490999/original/014133400_1770040826-Masjid_Agung_Demak.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5082627/original/054307600_1736234976-1736231853819_apa-itu-nisfu-syaban.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5326255/original/074223700_1756094319-pexels-mahmut-33108520.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4975448/original/020264400_1729564664-nisfu-syaban-adalah.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5490150/original/098329000_1770000559-Gemini_Generated_Image_pf6br7pf6br7pf6b.png)





























