Apakah Hutang Puasa Tahun Lalu Digandakan? Simak Pandangan Ulama 4 Mazhab

3 days ago 9

Liputan6.com, Jakarta - Hutang Puasa harus dibayar oleh umat Islam. Ada dua cara, yakni dengan mengqadha atau membayar fidyah.

Diketahui, salah satu kewajiban umat Islam adalah berpuasa di bulan Ramadhan. Namun, ada kalanya seseorang terpaksa tidak berpuasa karena uzur syar’i seperti sakit, safar (perjalanan jauh), haid, nifas, atau menyusui. Bagi mereka, syariat memberikan keringanan untuk tidak berpuasa dengan kewajiban menggantinya di hari lain, yang dikenal dengan qadha puasa.

Pertanyaan yang sering muncul adalah, "apakah hutang puasa Ramadhan tahun lalu harus segera dibayar? Bagaimana jika tertunda hingga masuk Ramadhan berikutnya, bahkan bertahun-tahun? Apakah digandakan?”

Dian Damayanti dalam studi Batasan Waktu Qadha Puasa Ramadhan Menurut Ulama Empat Mazhab secara komprehensif mengkaji pandangan empat ulama besar perwakilan mazhab fikih: Imam Nawawi (mazhab Syafi’i), Ibnu Qudamah (mazhab Hambali), Ibnu Rusyd (mazhab Maliki), dan Imam Al-Sarakhsi (mazhab Hanafi). Berikut adalah rangkuman hasil penelitian tersebut.

Pandangan Ulama 4 Mazhab tentang Batasan Waktu dan Konsekuensi Penundaan

Para ulama empat mazhab memiliki cara pandang yang sedikit berbeda mengenai pertanyaan apakah hutang puasa tahun lalu digandakan. Namun, secara prinsip semua jumhur ulama mazhab sepakat bahwa hutang puasa harus dibayarkan, baik dengan qadha maupun dengan fidyah.

1. Mazhab Syafi’i (Imam Nawawi)

Imam Nawawi (w. 676 H) menguraikan pandangan resmi mazhab Syafi'i dalam kitab "Raudah al-Thalibin wa 'Umdah al-Muftin" (Jilid 2, hlm. 384), sebuah syarah (penjelasan) dari kitab Minhaj al-Thalibin karya Imam al-Ghazali.

Imam Nawawi tidak menetapkan batas waktu akhir yang kaku. Beliau berpendapat bahwa waktu pelaksanaan qadha bersifat luas, dimulai dari hari pertama setelah Ramadhan hingga sebelum masuknya Ramadhan tahun berikutnya. Selama masih dalam rentang waktu itu, seseorang bebas memilih hari untuk mengqadha, baik secara berurutan maupun terpisah.

Kelonggaran ini berdasarkan keumuman ayat Al-Qur'an (QS. Al-Baqarah: 184) yang hanya memerintahkan mengganti di "hari-hari yang lain" tanpa mensyaratkan percepatan. Hadits Aisyah tentang mengqadha di bulan Sya'ban (HR. Bukhari-Muslim) juga dipahami sebagai contoh praktik yang diperbolehkan, bukan batas akhir yang mengikat.

Inilah titik kritikal mazhab Syafi'i. Jika seseorang menunda qadha tanpa uzur syar'i (seperti sakit atau safar) hingga tiba Ramadhan berikutnya, maka ia terkena dua kewajiban:

  • Mengqadha puasa yang ditinggalkan.
  • Membayar Fidyah: berupa 1 mud (sekitar 675 gram atau setara dengan makan satu kali kenyang) makanan pokok per hari puasa yang ditinggalkan, untuk diberikan kepada fakir miskin.

Penundaan tanpa uzur dianggap sebagai pelanggaran terhadap kewajiban menyegerakan qadha (ta'khir al-wajib 'an waqtihi). Sebagai konsekuensinya, ia dianggap "meremehkan" hak Allah sehingga dikenakan denda (ta'zir) berupa fidyah, disamping tetap wajib melunasi utang puasanya.

Menurut Imam Nawawi, fidyah akan berlipat ganda sesuai jumlah tahun penundaan melewati Ramadhan. Misalnya, jika punya hutang 3 hari dari Ramadhan 1443 H dan belum diqadha hingga melewati Ramadhan 1444 H dan 1445 H, maka kewajibannya adalah:

  • Qadha: 3 hari.
  • Fidyah: (3 hari x 2 tahun = 6 mud) atau 3 mud per hari (tergantung wajh/pendapat dalam mazhab yang diikuti, keduanya disebutkan dalam Raudah al-Thalibin).

Setiap kali melewati Ramadhan baru tanpa melunasi qadha, dianggap terjadi pelanggaran baru. Oleh karena itu, denda (fidyah) pun berulang untuk setiap tahun pelanggaran, sebagaimana seseorang yang berulang kali melanggar larangan.

 2. Mazhab Hambali (diwakili oleh Ibnu Qudamah)

Ibnu Qudamah al-Maqdisi (w. 620 H) menjelaskan pandangan mazhab Hambali dalam kitab ensiklopedik fikih perbandingan, "Al-Mughni" (Jilid 4, hlm. 226).

Mazhab Hambali menetapkan batas akhir yang jelas, yaitu bulan Sya'ban (sebelum Ramadhan berikutnya). Mereka menjadikan praktik Aisyah RA bukan sekadar kebolehan, tetapi sebagai penetapan batas waktu (taqyid al-mutlaq).

Hadits Aisyah RA:

كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصِّيَامُ مِنْ شَهْرِ رَمَضَانَ، فَمَا أَقْضِيهِ حَتَّى يَجِيءَ شَعْبَانُ

"Aku pernah memiliki hutang puasa Ramadhan, dan aku tidak dapat mengqadhanya hingga datang bulan Sya'ban." (HR. Bukhari & Muslim)

Ibnu Qudamah berargumen bahwa seandainya boleh melewati Sya'ban dan mengqadha di Ramadhan, tentu Aisyah, yang sangat ingin menyempurnakan ibadah, tidak akan menundanya sampai Sya'ban.

  • Sama dengan Syafi'iyah, orang yang menunda tanpa uzur hingga melewati Ramadhan berikutnya wajib:
  • Mengqadha puasa.
  • Membayar Fidyah: 1 mud per hari.

Tidak ada penggandaan fidyah. Cukup membayar 1 mud per hari untuk setiap hari yang ditinggalkan, berapapun lamanya penundaan.

Mazhab Hambali menganalogikan (qiyas) kasus ini dengan penundaan pelaksanaan haji wajib. Jika seseorang menunda haji wajib selama bertahun-tahun, ia tidak dikenakan denda berlipat. Demikian pula dalam qadha puasa, kewajiban fidyah muncul satu kali sebagai konsekuensi dari pelanggaran menunda hingga lewat satu Ramadhan.

Lamanya penundaan dianggap sebagai satu rangkaian pelanggaran yang sama, bukan pelanggaran berulang di setiap tahun.

3. Mazhab Maliki (diwakili oleh Ibnu Rusyd)

Ibnu Rusyd al-Hafid (w. 595 H) mengompilasi perbandingan pendapat mazhab dalam kitab "Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid" (Jilid 1, hlm. 615-616).

Mazhab Maliki tidak menetapkan batas bulan tertentu seperti Sya'ban. Namun, mereka sangat menganjurkan untuk menyegerakan qadha. Penundaan tanpa uzur, meski dibolehkan secara teknis, dianggap makruh.

Pendapat resmi mazhab Maliki (sebagaimana dinukil dari Imam Malik) sepakat dengan Syafi'i dan Hambali:

  • Wajib mengqadha.
  • Wajib membayar Fidyah/Kafarat: 1 mud per hari. Istilah "kafarat" di sini lebih dimaknai sebagai denda (ta'zir), bukan kafarat khusus seperti untuk jimak di siang Ramadhan.

Tidak ada penggandaan fidyah. Pendapat ini sejalan dengan mazhab Hambali. Mereka berpendapat bahwa kewajiban fidyah timbul sekali saja sebagai sanksi atas pelanggaran menunda hingga masuk Ramadhan berikutnya, tidak berlipat berdasarkan hitungan tahun.

Ibnu Rusyd juga mencatat adanya perdebatan di kalangan ulama terdahulu. Sebagian, seperti Al-Hasan al-Bashri dan Ibrahim an-Nakha'i, berpendapat hanya wajib qadha tanpa fidyah sama sekali. Perbedaan ini bersumber pada perbedaan dalam mengqiyaskan kasus ini dengan kasus fidyah atau kafarat lainnya.

4. Mazhab Hanafi (diwakili oleh Imam Al-Sarakhsi)

Imam Syamsuddin al-Sarakhsi (w. 490 H), seorang ulama besar mazhab Hanafi, menuliskan pandangannya dalam kitab "Al-Mabsuth" (Jilid 3, hlm. 77), sebuah kitab yang sangat detail dan menjadi rujukan utama Hanafiyah.

Mazhab Hanafi memberikan kelonggaran paling besar. Qadha boleh dilakukan kapan saja, tanpa batas waktu akhir, selama belum masuk Ramadhan berikutnya. Jika Ramadhan berikutnya tiba, maka puasa yang dilakukan dianggap untuk Ramadhan yang baru, dan hutang tahun sebelumnya tetap wajib diqadha setelahnya.

Inilah perbedaan mendasar Hanafiyah, hanya wajib mengqadha, tanpa kewajiban membayar fidyah sama sekali, baik menunda dengan uzur maupun tanpa uzur.

Mazhab Hanafi berpendapat bahwa tidak ada nash (Al-Qur'an atau Hadits) yang sharih (eksplisit) yang mewajibkan fidyah atas penundaan qadha. Kewajiban dalam QS. Al-Baqarah: 184 hanya terkait qadha. Mereka juga tidak melihat adanya qiyas yang tepat untuk memberlakukan fidyah dalam kasus ini.

Bagi mereka, kewajiban pokoknya adalah mengganti (qadha), dan selama itu ditunaikan (meski terlambat), kewajiban telah gugur.

Konsekuensinya tetap sama, hanya wajib mengqadha seluruh hari yang ditinggalkan, tanpa diiringi fidyah sedikitpun, sekalipun hutang itu menumpuk selama bertahun-tahun.

Dalam kitab Al-Mabsuth, Al-Sarakhsi secara eksplisit menyebutkan perbedaan dengan mazhab Syafi'i:

"Dan menurut kami (Hanafiyah) tidak ada fidyah atasnya. Sedangkan menurut Asy-Syafi'i wajib membayar fidyah serta wajib mengqadha, (yaitu) memberi makan orang miskin untuk setiap harinya."

Dasar Hukum Qadha Puasa

Dasar Hukum Qadha Puasa: QS. Al-Baqarah Ayat 184Allah SWT berfirman:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”(QS. Al-Baqarah: 184)

Ayat ini merupakan rukhshah (keringanan) dari Allah bagi orang yang mengalami uzur syar‘i sehingga tidak mampu berpuasa di bulan Ramadhan. Mereka diwajibkan mengganti puasa yang ditinggalkan pada hari-hari lain di luar Ramadhan, dengan jumlah yang sama. Ayat ini menjadi dasar ijma‘ (konsensus) ulama tentang kewajiban qadha puasa.

Rekomendasi Praktis bagi Muslim yang Memiliki Utang Puasa Ramadhan

1. Langkah Pertama,  Inventarisasi dan Evaluasi Diri

  • Catat dengan Jelas: Buat daftar berapa hari utang puasa dan dari tahun berapa. Misal: 3 hari dari 2022, 2 hari dari 2023.
  • Identifikasi Penyebab: Bedakan apakah utang karena uzur syar‘i (sakit, haid, nifas, safar, hamil/menyusui) atau tanpa uzur (sengaja tidak puasa atau lalai mengqadha). Ini penting karena mempengaruhi konsekuensinya.

2. Bersegera untuk Melunasi

  • Utang Ibadah adalah Prioritas: Utang puasa adalah hak Allah (haqqullah) yang tidak gugur sampai dibayar. Menyegerakan pelunasan adalah wajib secara moral dan spiritual, meski waktu qadha secara teknis masih panjang.
  • Jangan Tunda lagi: Semakin ditunda, beban psikologis dan potensi konsekuensi fikih (seperti fidyah) bisa bertambah. Manfaatkan bulan-bulan di luar Ramadhan yang lapang.

3. Pilih dan Konsisten dengan Satu Mazhab

Ikuti Mazhab yang Anda Anut. Jika Anda biasa mengikuti pandangan mazhab tertentu (misal: Syafi‘i di Indonesia), konsultasikan dan ikuti pandangan resmi mazhab tersebut dalam menentukan:

  • Apakah wajib membayar fidyah?
  • Apakah fidyah digandakan?
  • Untuk yang Awam: Konsultasikan dengan ulama atau ustadz yang kompeten di lingkungan Anda untuk mendapat panduan yang jelas dan terpercaya.

4. Skema Prioritas Pelunasan

Sebagai bentuk kehati-hatian, lunasi utang dari tahun yang paling lama. Jika utang banyak, bagi menjadi target harian/mingguan. Misal, niat qadha 2 hari seminggu sampai selesai.

Manfaatkan hari-hari yang disunnahkan puasa (Senin-Kamis, puasa Dawud, dll) untuk sekaligus berniat qadha. Ini melipatgandakan keutamaan.

5. Tata Cara Membayar Fidyah (Jika Berdasarkan Mazhab yang Mewajibkan)

Kapan Fidyah Wajib? Menurut mazhab yang mewajibkan (Syafi‘i, Hambali, Maliki), fidyah wajib jika menunda qadha tanpa uzur hingga masuk Ramadhan berikutnya.

Besaran Fidyah: 1 mud (sekitar 675 gram atau 0,75 kg) makanan pokok (beras, gandum) per hari utang puasa.

Cara Membayar bisa dengan:

  • Memberi bahan mentah (beras) kepada fakir miskin.
  • Memasak makanan matang lalu memberikannya kepada fakir miskin (minimal 1 porsi kenyang per orang).

Penerima: Harus diberikan kepada fakir atau miskin. Tidak boleh untuk orang tua sendiri yang masih wajib dinafkahi.

6. Rekomendasi Khusus untuk Kondisi Tertentu

Jika punya uzur berkepanjangan, misal sakit kronis atau hamil/menyusui bertahun-tahun, fokuskan pada kesembuhan/kesehatan. Kewajiban qadha tetap ada, tetapi tidak ada fidyah selama uzur berlangsung.

Jika utang menumpuk bertahun-tahun, jangan putus asa. Cepat dimulai dengan niat tulus dan buat rencana realistis.

Jika tidak mampu mengqadha semua (misal karena sudah tua/sakit), beberapa ulama memperbolehkan membayar fidyah saja (tanpa qadha) sebagai pengganti, dengan merujuk pada ayat tentang orang yang sangat berat menjalankannya (QS. Al-Baqarah: 184). Konsultasi dengan ulama sangat penting dalam kasus ekstrem ini.

  • Jika Meninggal Dunia Sebelum Mengqadha: Ahli waris boleh mempuasakan atau membayar fidyah atas namanya.
  • Utang tanpa uzur (sengaja): Ini termasuk dosa. Ahli waris boleh membantu mengqadhanya sebagai bentuk permohonan ampunan, namun dosanya tetap tanggung jawab individu di hadapan Allah.

7. Niat dan Keikhlasan adalah Kunci

  • Perbaiki Niat: Niatkan qadha semata-mata karena Allah, bukan sekadar menggugurkan kewajiban.
  • Jangan Diulangi: Berkomitmen untuk lebih disiplin di Ramadhan berikutnya agar tidak menumpuk utang baru.

People Also Ask:

Apa yang harus dilakukan jika puasa tahun lalu belum diganti?

Jika utang masih dalam tahun yang sama dan belum melewati Ramadhan berikutnya, cukup qadha puasa sebanyak hari yang ditinggalkan tanpa memberi makan satu orang miskin perhari yang ditinggalkan, atau yang disebut dengan fidyah.

Apakah fidyah bisa berlipat ganda?

Menurut pendapat yang paling sahih, fidyah berlipat ganda seiring bertambahnya tahun" (An-Nawawi, Minhajuth Thalibin [Beirut: Darul Fikr, 2005], halaman 78).

Bagaimana jika fidyah tahun lalu belum dibayar?

Apakah Ada Denda Jika Fidyah Ditunda? Sebagian ulama berpendapat bahwa jika seseorang menunda pembayaran fidyah tanpa alasan yang jelas hingga Ramadhan berikutnya, maka ia tetap wajib membayar fidyah ditambah dengan satu mud makanan untuk setiap tahun keterlambatan.

Kapan batas bayar utang puasa Ramadhan?

Melansir dari tvOne News, utang puasa sebaiknya segera ditunaikan dan tidak ditunda-tunda. Idealnya, qadha puasa dilakukan sebelum datangnya Ramadan berikutnya atau paling lambat menjelang akhir bulan Sya'ban.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |