Liputan6.com, Jakarta - Hukum mengucapkan Natal dalam Muhammadiyah menjadi topik yang selalu relevan dalam diskursus toleransi beragama di Indonesia. Sebagai salah satu organisasi Islam terbesar, Muhammadiyah memandang interaksi sosial antarumat beragama sebagai bagian dari muamalah yang harus dikelola dengan bijak tanpa mencederai prinsip tauhid.
Perspektif ini memberikan ruang bagi umat Islam untuk tetap menjaga kerukunan dalam bingkai kebangsaan. Dengan mengedepankan nilai-nilai moderasi, pemahaman mengenai batasan antara toleransi sosial dan komitmen akidah menjadi kunci utama keharmonisan.
Berikut Liputan6.com ulas lengkap pembahasannya, Rabu (24/12/2025).
Hukum Mengucapkan Natal dalam Muhammadiyah
Hukum mengucapkan Natal dalam Muhammadiyah dipahami sebagai wilayah ijtihadiyah, di mana tidak ditemukan dalil yang secara eksplisit melarang atau memerintahkannya. Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah memberikan ruang perbedaan pendapat selama hal tersebut berkaitan dengan hubungan kemanusiaan.
Melansir dari situs resmi Muhammadiyah.or.id, organisasi ini tidak pernah mengeluarkan fatwa tunggal yang mengharamkan secara mutlak ucapan selamat Natal dalam kerukunan sosial.
Dalam pandangan formal, hukum mengucapkan Natal dalam Muhammadiyah dikembalikan kepada niat dan urgensi individu. Jika ucapan tersebut dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan terhadap kemanusiaan dan menjaga hubungan baik (muamalah), maka hal tersebut dipandang sebagai perbuatan baik yang diperbolehkan.
Mengutip dari buku Tanya Jawab Agama terbitan Suara Muhammadiyah, prinsip dasarnya adalah Islam tidak melarang umatnya berbuat baik kepada siapa pun yang tidak memerangi mereka karena agama.
Hukum mengucapkan Natal dalam Muhammadiyah juga menekankan pentingnya pemisahan antara aspek sosiologis dan teologis. Ucapan tersebut dianggap sebagai etika pergaulan yang wajar dalam masyarakat majemuk.
Sejauh ucapan tersebut tidak mengandung pengakuan terhadap keyakinan agama lain, maka hal itu tidak mencederai akidah seorang Muslim. Melansir dari Fatwa Tarjih, toleransi dalam Islam adalah membiarkan penganut agama lain menjalankan ibadahnya tanpa gangguan.
Namun, hukum mengucapkan Natal dalam Muhammadiyah tetap memberikan batasan yang sangat tegas terkait partisipasi ibadah. Umat Islam dilarang keras untuk mengikuti ritual atau upacara keagamaan di dalam gereja. Larangan ini didasarkan pada prinsip kemurnian ibadah yang tidak boleh dicampuradukkan dengan keyakinan lain. Mengutip penjelasan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, toleransi harus diletakkan pada posisi menghormati, bukan mengikuti ritualnya.
Dalil Hukum Mengucapkan Natal dalam Muhammadiyah
Dasar hukum yang digunakan untuk membedah masalah ini merujuk pada prinsip umum dalam Al-Qur'an mengenai interaksi sosial. Salah satu dalil utama yang sering dirujuk dalam pembahasan hukum mengucapkan Natal dalam Muhammadiyah adalah Surat Al-Mumtahanah ayat 8.
Ayat ini menyatakan Allah tidak melarang umat Islam untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi dalam urusan agama. Mengutip dari Tafsir At-Tanwir Muhammadiyah, ayat ini menjadi landasan kuat untuk berbuat ihsan kepada non-Muslim dalam ranah sosial.
Selain itu, prinsip Sadd adz-Dzarī'ah (menutup jalan menuju kerusakan) dan Maslahah Mursalah juga dipertimbangkan dalam merumuskan pandangan ini. Jika tidak mengucapkan selamat Natal justru menimbulkan ketegangan sosial atau permusuhan yang merugikan dakwah Islam, maka menjaga kedamaian menjadi lebih utama.
Melansir dari Suara Muhammadiyah, pemanfaatan dalil ini bertujuan untuk menciptakan suasana masyarakat yang kondusif bagi dakwah amar ma'ruf nahi munkar.
Dari sisi hadis, perilaku Nabi Muhammad SAW yang menghormati jenazah orang Yahudi menjadi analogi penting dalam hukum mengucapkan Natal dalam Muhammadiyah. Nabi menekankan sisi kemanusiaan tanpa harus mengompromikan keyakinan agama beliau.
Mengutip dari penjelasan pakar Tarjih di portal resmi Muhammadiyah, tindakan Nabi ini menunjukkan bahwa memberikan penghormatan kepada sesama manusia yang berbeda keyakinan adalah bagian dari akhlakul karimah.
Dalil lain yang digunakan adalah kaidah fikih "Al-ashlu fil-mu’amalah al-ibahah" (hukum asal dalam muamalah adalah boleh) kecuali ada dalil yang melarangnya. Mengutip dari Putusan Tarjih Muhammadiyah, batasan pelarangan baru muncul ketika interaksi tersebut memasuki ranah akidah dan ibadah khusus yang memiliki dalil larangan eksplisit.
Secara teologis, Muhammadiyah juga merujuk pada prinsip "Lakum Dinukum Waliyadin" sebagai dasar kemandirian akidah. Dalil ini menegaskan bahwa menghormati hari besar agama lain tidak berarti menyetujui doktrin mereka. Melansir dari Muhammadiyah.or.id, menghargai keberadaan agama lain melalui ucapan selamat adalah wujud dari pengakuan atas keragaman yang diciptakan oleh Allah SWT di muka bumi.
Contoh Praktik Sesuai Hukum Mengucapkan Natal
Praktik toleransi dalam kehidupan sehari-hari mencerminkan kedewasaan beragama tanpa harus menggadaikan keyakinan inti. Berikut adalah beberapa contoh tindakan nyata yang selaras dengan nilai-nilai kemanusiaan dan kebangsaan.
Implementasi hukum mengucapkan Natal dalam Muhammadiyah dapat diterapkan dalam berbagai situasi sosial sebagai berikut:
- Mengirimkan pesan singkat berisi ucapan "Selamat merayakan hari Natal bagi teman-teman yang merayakan, semoga damai selalu menyertai kita" melalui aplikasi percakapan.
- Memberikan ucapan selamat secara langsung kepada tetangga non-Muslim saat berpapasan di lingkungan rumah sebagai bentuk etika bertetangga yang baik.
- Menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar tempat ibadah saat umat Kristiani sedang melaksanakan ibadah Natal tanpa ikut masuk ke dalamnya.
- Mengucapkan "Selamat berlibur dan selamat berkumpul dengan keluarga bagi rekan-rekan yang merayakan Natal" di lingkungan kantor profesional.
- Menerima bingkisan makanan dari tetangga yang merayakan Natal selama makanan tersebut halal, dan membalasnya dengan ucapan terima kasih yang tulus.
- Memberikan izin cuti atau dispensasi bagi karyawan non-Muslim untuk beribadah sesuai keyakinannya tanpa menghambat hak-hak mereka.
- Membantu mengatur lalu lintas atau parkir di sekitar gereja melalui organisasi relawan jika diminta oleh pihak berwenang setempat.
- Mengirimkan karangan bunga atas nama organisasi profesi yang berisi ucapan Selamat Natal sebagai bentuk protokoler formal dan diplomasi sosial.
- Tetap menjalin kerja sama bisnis atau diskusi profesional secara normal selama musim Natal tanpa menunjukkan sikap diskriminatif.
- Menunjukkan sikap ramah dan santun (ahklakul karimah) kepada penganut agama lain yang sedang bersuka cita, sebagai wujud nyata Islam rahmatan lil 'alamin.
FAQ
Apakah Muhammadiyah mengharamkan ucapan Natal?
Tidak secara mutlak; Muhammadiyah memandangnya sebagai masalah ijtihadiyah yang diperbolehkan dalam konteks sosial.
Apa landasan Muhammadiyah memperbolehkan ucapan tersebut?
Berdasarkan prinsip muamalah (hubungan sosial) dan perintah berbuat baik kepada sesama manusia (QS. Al-Mumtahanah: 8).
Bolehkah warga Muhammadiyah ikut ritual Natal di gereja?
Tidak boleh; Muhammadiyah melarang keras keterlibatan dalam ritual ibadah agama lain.
Dilakukan dalam konteks hubungan kemanusiaan dan tidak bermaksud mengakui kebenaran akidah agama lain.
Bagaimana jika ragu untuk mengucapkan?
Disarankan untuk mengambil sikap yang paling menenangkan hati (wara') atau cukup menunjukkan sikap santun tanpa kata-kata khusus.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5024176/original/090387600_1732614331-quote-sabar-dan-ikhlas.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4975686/original/001020200_1729565914-nama-sahabat-nabi.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3413087/original/89624600_1616897919-horizontal-shot-satisfied-college-student-uses-new-cool-app-cell-phone-carries-notepad-writing-notes-wears-spectacles-silk-scarf-knitted-sweater-isolated-blue-wall_273609-26316.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5095573/original/012538800_1736934827-pexels-helloaesthe-15707485.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5121926/original/039550200_1738729829-1738723823107_muamalah-adalah.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5423024/original/045605200_1764051067-Membaca_ayat_suci_al_quran__pexels_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417694/original/055901700_1763543336-Kultum_Singkat_tentang_Sabar.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5438947/original/026009100_1765343687-SnapInsta.to_590425390_18544905169033381_7948525635136531867_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4628436/original/095598200_1698637528-8712637.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2978888/original/058603600_1574829310-20191127-Lowongan-Pekerjaan-Dibuka-di-Job-Fair-Jakarta-TALLO-4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3998634/original/078503800_1650277026-20220418-Tadarus_Al-Quran_di_Bulan_Ramadhan-3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3097896/original/057966000_1586407258-concrete-dome-buildings-during-golden-hour-2236674.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5067115/original/068159000_1735273362-1735270416030_kata-kata-mutiara-islami.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4858180/original/029627600_1717939832-WhatsApp_Image_2024-05-29_at_10.56.30.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5309824/original/049461300_1754640312-56c16cba-d65e-4d65-9a2f-45a2fa7bdd9a.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5490521/original/051406700_1770014009-Ilustrasi_Puasa.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3381448/original/032968300_1613719892-wooden-spoon-fork-as-clock-hands-white-plate_49149-1007.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5365523/original/042845000_1759199598-Dua_wanita_muslimah_membaca_buku.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5490999/original/014133400_1770040826-Masjid_Agung_Demak.jpeg)





























