Bolehkah Meniup Terompet Tahun Baru Menurut Hukum Islam? Simak Penjelasannya

1 month ago 42

Liputan6.com, Jakarta - Perayaan tahun baru identik dengan berbagai tradisi, salah satunya meniup terompet sebagai simbol suka cita dan penyambutan tahun baru. Namun praktik ini sering menimbulkan pertanyaan, bolehkah meniup terompet tahun baru menurut hukum Islam?

Diketahui, terompet menjadi salah satu komponen penting dalam perayaan tahun baru Masehi. Tahun baru 1 Januari identik dengan tiupan terompet yang meriah dan juga pesta kembang api.

Pada malam tersebut, fenomena yang terjadi selama ini, biasanya orang akan berkumpul di sebuah tempat, berpesta, dan berkegiatan yang cenderung mengarah ke hura-hura dan foya-foya. Namun, ada juga yang sekadar meniup tahun baru untuk bersenang-senang, tanpa disertai dengan kegiatan yang mengarah maksiat, alias hanya bersenang-senang saja.

Berikut ini akan diulas hukum Islam mengenai meniup terompet tahun baru dalam berbagai perspektif.

Islam Perbolehkan Bergembira tapi Melarang Tasyabuh

Merujuk Mukaddimah: Jurnal Studi Islam: Relevansi Perayaan Tahun Baru Dalam Perspektif Moderasi Beragama oleh Sukron Azhari dan Azis Ependi, Islam tidak melarang umatnya untuk bergembira selama tidak melanggar syariat.

Hal ini sesuai dengan QS. Yunus (10) : 58: "Katakanlah (Muhammad), ‘Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Itu lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan.’

Akan tetapi, di sisi lain Islam juga melarang muslim menyerupai tradisi nonmuslim (tasyabbuh bil kuffar). Hal ini berdasar hadis riwayat Abu Dawud: "Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka."

Jika meniup terompet dianggap sebagai tradisi khusus agama lain atau budaya yang bertentangan dengan akidah, maka hukumnya terlarang.

Menukil artikel berjudul 'Anda Ingin Meniup Terompet di Malam Tahun Baru?' di laman Yayasan Al-Bahjah, KH Yahya Zainul Maarif (Buya Yahya) menjelaskan bahwa terompet (dalam sejarahnya) adalah alat yang digunakan kaum Yahudi untuk memanggil orang beribadah.

Rasulullah SAW secara eksplisit tidak menyukai penggunaan terompet saat menentukan cara memanggil salat. Buya Yahya juga memperingatkan agar tak membiarkan anak-anak  kehilangan identitas keislamannya hanya karena ikut-ikutan tren yang asalnya bukan dari tradisi Islam.

Larangan Pemborosan

Membeli terompet dan kembang api dipandang sebagai tindakan menghamburkan uang untuk sesuatu yang tidak memiliki nilai manfaat baik secara duniawi maupun ukhrawi (Tabdzir).

Allah SWT berfirman, yang artinya: "Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya." (QS. Al-Isra: 27).

Merujuk artikel berjudul 'Makruhnya Terompet dan Kembang Api' oleh Ulil Hadrawi, hukum asal kembang api atau terompet bisa jatuh pada Makruh karena termasuk Laghwu (perbuatan sia-sia).

Namun, jika uang tersebut dikeluarkan di tengah kondisi ekonomi yang sulit atau mengabaikan kewajiban nafkah, maka tingkatannya bisa naik menjadi Haram karena unsur tabdzir yang nyata.

"Berpesta menyambut tahun baru dengan menghamburkan harta secara berlebihan dengan memborong terompet dan membeli kembang api layaknya seorang tengkulak dengan biaya melebihi belanja kebutuhan primer sehari-hari hukumnya makruh yang apabila ditinggalkan jauh lebih baik. Tetapi jika dilakukan secara kontinu setiap tahun akan berubah menjadi haran," demikian jelas Ulil, dikutip dari nu.or.id.

Pendekatan Moderasi Beragama

Moderasi beragama menawarkan jalan tengah dalam menyikapi tradisi global seperti meniup terompet tahun baru di satu sisi, dengan pandangan sebagian besar kalangan yang melarangnya.

Fauzi (2018) mendefinisikan moderasi sebagai sikap pertengahan, tidak ekstrem (tatharruf), dan jauh dari kekerasan. M. Quraish Shihab (2019) menegaskan bahwa moderasi beragama bukan hanya urusan pribadi, tetapi juga urusan sosial dan negara.

Dalam pandangan ini, sebuah tradisi dilihat dalam konteks lokal dan makna sosialnya, bukan sekadar tekstual. Dalam konteks ini, seorang muslim perlu menyaring tradisi asing dengan nilai-nilai Islam (akhlak, manfaat, tidak bermudarat).

Pendek kata, seorang muslim tidak serta-merta melarang tanpa pertimbangan, juga tidak serta-merta mengikuti tanpa kritis. Dalam bingkai moderasi meniup terompet tahun baru boleh dengan syarat:

  • Tidak dianggap sebagai ibadah atau ritual agama tertentu.
  • Tidak disertai kemaksiatan (misalnya: mabuk-mabukan, ikhtilath, pemborosan).
  • Tidak mengganggu orang lain, terutama yang tidak merayakan (misalnya: kebisingan berlebihan, mengganggu waktu ibadah).
  • Diniatkan sebagai ekspresi kegembiraan sosial yang wajar, bukan peniruan ritual agama lain.

Meniup Terompet Tahun Baru Haram, jika..

Islam mengajarkan sikap wasathiyyah (pertengahan), yaitu tidak ekstrem dalam melarang maupun membolehkan. Yang terpenting adalah menjaga niat, akhlak, dan kemaslahatan bersama dalam setiap aktivitas, termasuk dalam menyambut tahun baru.

Meski mengedepankan sikap moderat, dalam pandangan Islam Washatiyah, dari hukum asal jumhur ulama yang menyatakan boleh dan makruh, meniup terompet bisa jatuh menjadi haram atau berubah jadi larangan, jika:

  • Menimbulkan mudarat (misalnya: uang yang dihabiskan untuk terompet lebih baik disedekahkan).
  • Mengarah pada ikut-ikutan budaya yang merusak akidah.

 Namun begitu, berdasarkan kajian moderasi beragama, meniup terompet tahun baru tidak secara otomatis haram selama memenuhi syarat-syarat:

  • Tidak mengandung unsur kemaksiatan.
  • Tidak menyerupai ritual agama lain.
  • Tidak bertentangan dengan nilai Islam (israf, mengganggu, dll).
  • Dilakukan dalam konteks kegembiraan sosial yang wajar.

People Also Ask:

Hukum meniup terompet di tahun baru?

Hukum Meniup Terompet di Malam Tahun Baru dalam Islam ...Maka dari itu, kebiasaan berpesta menyambut tahun baru dengan menggunakan harta secara berlebih dengan salah satunya membeli dan meniup terompet di malam tahun baru merupakan makruh. Jika ditinggalkan akan jauh lebih baik dan apabila dilakukan terus menerus akan berubah menjadi haram.

Apakah orang Islam boleh meniup terompet?

Buya Yahya menjelaskan bahwa meniup terompet pada dasarnya mubah atau boleh, selama tidak disertai niat menyerupai budaya agama lain. Namun, ia menegaskan pentingnya menjaga identitas sebagai umat Islam.

Bolehkah dalam Islam mengucapkan selamat tahun baru?

KOTA JANTHO - Hukum bagi seorang umat Islam mengucapkan selamat natal dan tahun baru adalah haram, karena itu sudah merupa rupai diri dengan agama selain Islam. Bahkan jika diikuti dengan keinginan di hati untuk membesarkan gaung dan syiar agama tersebut, maka hukumnya sudah menjurus kufur.

Apa hukumnya orang Islam ikut merayakan tahun baru?

Hukum merayakan tahun baru Masehi dalam Islam berbeda pandangan: sebagian ulama mengharamkan karena menyerupai non-Muslim dan diwarnai maksiat (hura-hura, mabuk-mabukan).

Namun, mayoritas membolehkan (mubah) asalkan tidak disertai maksiat, tidak meniru ritual agama lain, dan lebih baik digunakan untuk muhasabah (introspeksi), doa, serta kegiatan positif seperti pengajian, karena intinya adalah tradisi yang boleh dimanfaatkan untuk kebaikan, bukan ibadah.

Anda Sedang Mengikuti Pembahasan Seputar

Nanik Ratnawati, Fadila AdelinTim Redaksi

Share

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |