DPRD Kota Bogor Minta Kebijakan Soal Pembatasan Bansos Direvisi

7 hours ago 1

INFO TEMPO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor beserta jajaran dinas terkait di Gedung DPRD Kota Bogor, pada Rabu, 24 Juni 2026. Rapat tersebut merupakan respons atas polemik Surat Edaran (SE) Sekda mengenai pembatasan penerima bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari Anggaran pendapatan Belanja Daerah (APBD).

DPRD Kota Bogor pun secara tegas mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk segera mencabut atau merevisi aturan tersebut karena dinilai berpotensi menghilangkan hak-hak masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin, menegaskan bahwa kejelasan mengenai batasan penerima bansos tahun 2025 harus segera dituntaskan agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. 

"Apapun istilah yang digunakan oleh Pak Sekda nanti, yang jelas berdasarkan hasil rapat Komisi I, Komisi IV, dan pimpinan koordinator, kami meminta untuk mencabut atau merevisi aturan tersebut. Langkah ini kami ambil demi kepentingan masyarakat," ujar Zenal.

Zenal menambahkan, status regulasi yang hanya berupa Surat Edaran sangat memungkinkan untuk dicabut dan diganti dengan aturan baru yang lebih berpihak kepada rakyat. Salah satu poin utama pembahasan adalah desakan pencabutan SE dan perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS/DTSN) di Dinas Sosial agar lebih akurat sebelum nantinya ditingkatkan menjadi Peraturan Wali Kota (Perwali).

Selain masalah bentuk regulasi, DPRD juga menyoroti penggunaan data pemeringkatan desil (skala kesejahteraan 1–10) yang dijadikan rujukan. DPRD menilai data yang digunakan saat ini belum mencerminkan kondisi faktual di lapangan.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Said Muhammad Mohan, menyatakan bahwa penggunaan pemeringkatan desil untuk bantuan yang bersumber dari APBD Kota harus ditinjau ulang. Ia menjelaskan, berdasarkan penegasan Menteri Sosial, pemerintah daerah sebenarnya tidak terikat kaku pada pemeringkatan desil untuk menyalurkan bantuan daerah.

"Hari ini data desil itu belum bersih. Masih banyak warga miskin yang masuk ke dalam desil tinggi (6–10). Sebaliknya, warga yang mampu justru ada di desil rendah. Salah satu dasar kami mendesak Pak Sekda untuk segera mencabut surat edaran ini adalah karena data yang tidak bersih tersebut dijadikan rujukan," tegas Said.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Bogor, Atep, memberikan klarifikasi mengenai asal-mula diterbitkannya SE Sekda tersebut. Menurutnya, aturan itu berawal dari penonaktifan massal kepesertaan BPJS PBI-JK oleh Kementerian Sosial pada Juni 2025 yang berdampak pada sekitar 11 juta jiwa secara nasional.

Pemkot Bogor kemudian berinisiatif mengakomodasi warga yang terdampak, khususnya yang mengidap penyakit kronis, melalui program reaktivasi PBI-APBD. Namun, dalam penyusunannya, terjadi kekeliruan redaksi pada SE Sekda.

"SE tersebut sejatinya diterbitkan khusus untuk mengatur program reaktivasi PBI-APBD. Namun, terdapat kekeliruan redaksi yang memicu multitafsir di antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain. SE tersebut dianggap sebagai payung hukum universal untuk seluruh jenis bantuan sosial," ungkap Atep.

Akibatnya, penyaluran bansos di dinas-dinas lain, seperti Bagian Kesra, sempat tertahan karena para kepala dinas gamang dan ragu mengeksekusi anggaran APBD. Atep memastikan bahwa polemik ini telah selesai setelah dilakukan rapat kerja bersama DPRD Kota Bogor. Pemkot Bogor bersama Sekda berkomitmen untuk segera merevisi redaksi Surat Edaran tersebut.

Ada tiga poin utama yang akan diubah dalam revisi SE Sekda, yaitu pertama mengubah dan mempertegas redaksi surat agar menyatakan secara eksplisit bahwa aturan hanya berlaku untuk PBI-APBD (Jaminan Kesehatan), bukan untuk bansos jenis lain. Kedua menghapus celah hukum atau kalimat yang membuat OPD lain ragu mencairkan anggaran program kemiskinan.

Terakhir, menjadikan SE baru sebagai perintah resmi bagi seluruh OPD agar segera mengintegrasikan dan menyalurkan program penanggulangan kemiskinan yang bersumber dari APBD 2026 tanpa keraguan.

Di samping itu, Pemkot Bogor juga sedang menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai payung hukum penanganan kemiskinan jangka panjang agar penyaluran bantuan ke depan berjalan tepat sasaran, akuntabel, dan berkeadilan. (*)

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |