Hukum Mengucapkan Selamat Natal dalam Al-Qur'an, Perdebatan Ulama dan Batasan Akidah

1 month ago 42

Liputan6.com, Jakarta - Setiap menjelang perayaan Natal, diskusi mengenai hukum mengucapkan selamat Natal dalam Al-Qur'an kembali mengemuka di tengah masyarakat Muslim. Perdebatan ini seringkali memicu perbedaan pandangan yang signifikan di kalangan ulama dan umat Islam. Inti dari persoalan ini adalah bagaimana menyeimbangkan antara menjaga kemurnian akidah dan memelihara toleransi serta kerukunan antarumat beragama di Indonesia yang majemuk.

Tidak ada dalil spesifik dari Al-Qur'an maupun As-Sunnah yang secara eksplisit menyebutkan hukum mengucapkan selamat Natal. Oleh karena itu, hukum mengenai ucapan selamat Natal merupakan ranah ijtihad, yaitu penalaran hukum oleh ulama. Perbedaan pendapat ini berpusat pada pertanyaan apakah ucapan selamat Natal termasuk dalam kategori akidah (keyakinan) atau muamalah (hubungan sosial).

Pemahaman terhadap perbedaan ini menjadi krusial untuk menyikapi isu tersebut dengan bijak dan dewasa. Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai dua pandangan utama ulama beserta dalil-dalil yang mendasarinya, termasuk sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait hukum mengucapkan selamat Natal dalam Al-Qur'an.

Pandangan Ulama yang Mengharamkan Ucapan Selamat Natal

Pandangan yang mengharamkan ucapan selamat Natal umumnya dipegang oleh mayoritas ulama salaf (terdahulu) dan sebagian ulama kontemporer. Kelompok ini menekankan pentingnya menjaga kemurnian akidah umat Islam. Mereka berpendapat bahwa mengucapkan selamat Natal dapat diartikan sebagai bentuk pengakuan atau persetujuan terhadap keyakinan teologis umat Kristiani, khususnya mengenai kelahiran Yesus Kristus sebagai anak Tuhan, yang bertentangan dengan prinsip tauhid dalam Islam.

Dikhawatirkan, tindakan ini dapat mengaburkan batas-batas akidah dan menyebabkan tasyabbuh, yaitu menyerupai kaum non-Muslim dalam ritual keagamaan mereka. Dalil yang sering digunakan adalah hadis riwayat Ibnu Umar yang menyatakan, "Siapa yang meniru suatu kaum maka ia adalah bagian dari mereka." Hadis ini kerap ditafsirkan sebagai larangan bagi umat Islam untuk menyerupai non-Muslim dalam hal-hal yang berkaitan dengan ritual keagamaan mereka.

Beberapa ayat Al-Qur'an juga menjadi dasar argumentasi pandangan ini. Misalnya, QS. Al-Furqan ayat 72, yang sebagian ulama menafsirkan "persaksian palsu" mencakup pengakuan terhadap perayaan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. QS. Al-Ikhlas ayat 1-4 menegaskan keesaan Allah dan menolak konsep ketuhanan yang beranak atau diperanakkan, yang menjadi inti perayaan Natal. Selain itu, QS. Az-Zumar ayat 7 digunakan untuk berargumen bahwa mengucapkan selamat Natal dapat diartikan sebagai kerelaan terhadap kekufuran. QS. Al-Kafirun ayat 1-6 juga menekankan pemisahan yang jelas antara agama dan ibadah, sehingga umat Islam tidak seharusnya mencampuri atau mengakui ibadah agama lain.

Ulama yang berpandangan mengharamkan antara lain Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Syeikh Ibnu Baz, Syeikh Shalih al-Utsaimin, Ibrahim bin Muhammad al-Huqail, dan Buya Hamka. Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin menyatakan bahwa memberi ucapan selamat Natal atau hari raya agama lain kepada orang kafir adalah haram berdasarkan kesepakatan ulama (ijma').

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa pada tahun 1981 yang menegaskan bahwa mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram. Meskipun fatwa ini secara spesifik melarang partisipasi dalam upacara, bukan ucapan selamat Natal itu sendiri, Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI terbaru (22 Desember 2025) menegaskan kembali sikap MUI sebelumnya bahwa umat Islam tidak dianjurkan mengucapkan selamat hari raya agama lain, termasuk Natal, untuk mencegah tercampurnya ajaran agama dan menjaga akidah. Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa anjuran ini bertujuan mencegah tercampurnya ajaran agama, karena ucapan selamat hari raya dinilai berpotensi masuk ke wilayah pengakuan terhadap keyakinan teologis agama lain.

Pandangan Ulama yang Memperbolehkan Ucapan Selamat Natal

Di sisi lain, sebagian ulama kontemporer berpandangan bahwa mengucapkan selamat Natal adalah mubah atau diperbolehkan. Pandangan ini menekankan aspek toleransi, hubungan sosial (muamalah), dan kebaikan (birr) dalam Islam. Mereka berpendapat bahwa ucapan selamat Natal dapat dianggap sebagai bentuk toleransi sosial dan menjaga hubungan baik antarumat beragama, bukan sebagai pengakuan terhadap keyakinan teologis mereka.

Selama tidak ada niat untuk mengakui kebenaran akidah mereka atau ikut serta dalam ritual ibadah, ucapan tersebut diperbolehkan sebagai bentuk sopan santun dan kebaikan. Dalil utama yang menjadi landasan pandangan ini adalah QS. Al-Mumtahanah ayat 8, yang menyatakan, "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." Ayat ini diinterpretasikan sebagai perintah untuk berbuat baik dan adil kepada non-Muslim yang tidak memusuhi Islam.

Selain itu, QS. An-Nisa ayat 86 juga diinterpretasikan sebagai anjuran untuk membalas kebaikan atau penghormatan, termasuk ucapan selamat. Contoh perilaku Rasulullah SAW yang menunjukkan kebaikan dan toleransi terhadap non-Muslim, seperti berdiri menghormati jenazah Yahudi atau memiliki pelayan Yahudi, juga sering dijadikan dalil pendukung. Ulama yang berpandangan memperbolehkan antara lain Syekh Ali Jum'ah, Syekh Muhammad Rasyid Ridla, Syekh Yusuf Qaradhawi, Syekh Abdullah bin Bayyah, dan Quraish Shihab. Syekh Yusuf Al-Qardhawi menyatakan bahwa pengucapan selamat Natal dibolehkan dalam situasi damai, terutama bagi mereka yang memiliki hubungan keluarga, tetangga, atau rekan kerja, sebagai bentuk al-birr (kebajikan).

Meskipun ada fatwa MUI tahun 1981 yang melarang partisipasi dalam ritual Natal, beberapa tokoh MUI, seperti mantan Ketua MUI Din Syamsuddin dan Ketua MUI Bidang Dakwah Cholil Nafis, secara pribadi menyatakan bahwa mengucapkan selamat Natal sebagai bentuk rasa hormat dan pergaulan sosial tidak masalah, asalkan tidak mencampuri akidah. MUI juga menyadari adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai masalah ini dan belum mengambil sikap tunggal terkait ucapan selamat Natal secara eksplisit sebagai fatwa haram, melainkan lebih pada anjuran kehati-hatian.

Sebagai kesimpulan, hukum mengucapkan selamat Natal dalam Islam merupakan masalah ijtihadi yang memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama. Perbedaan ini muncul dari interpretasi apakah ucapan tersebut termasuk ranah akidah (keyakinan) atau muamalah (hubungan sosial). Ulama yang mengharamkan mendasarkan pada dalil-dalil yang menekankan pemisahan akidah dan kekhawatiran akan tasyabbuh atau pengakuan terhadap keyakinan yang bertentangan dengan tauhid. 

Sementara itu, ulama yang memperbolehkan mendasarkan pada dalil-dalil yang menganjurkan toleransi, berbuat baik, dan berlaku adil kepada non-Muslim dalam konteks sosial, selama tidak ada niat untuk mengakui keyakinan teologis mereka. Di Indonesia, sikap yang banyak dianjurkan adalah menjaga toleransi tanpa mengorbankan akidah, dengan MUI memberikan anjuran untuk tidak mengucapkan selamat hari raya agama lain sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjaga akidah.

Pertanyaan Umum Seputar Topik

1. Apakah ada dalil eksplisit dalam Al-Qur'an tentang hukum mengucapkan selamat Natal?Tidak

ada dalil spesifik dari Al-Qur'an maupun As-Sunnah yang secara eksplisit menyebutkan hukum mengucapkan selamat Natal. Oleh karena itu, hukum ini merupakan ranah ijtihad para ulama.

2. Mengapa sebagian ulama mengharamkan ucapan selamat Natal?

Ulama yang mengharamkan berpendapat bahwa ucapan selamat Natal dapat dianggap sebagai bentuk pengakuan terhadap keyakinan teologis umat Kristiani yang bertentangan dengan tauhid Islam, serta dikhawatirkan dapat menyebabkan tasyabbuh (menyerupai) non-Muslim dalam ritual keagamaan mereka.

3. Apa dasar argumentasi ulama yang memperbolehkan ucapan selamat Natal?

Ulama yang memperbolehkan melihat ucapan selamat Natal sebagai bentuk toleransi sosial dan menjaga hubungan baik antarumat beragama (muamalah), selama tidak ada niat untuk mengakui kebenaran akidah mereka atau ikut serta dalam ritual ibadah. Mereka mendasarkan pada dalil seperti QS. Al-Mumtahanah ayat 8.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |