Liputan6.com, Jakarta - Setiap akhir Desember, perbincangan tentang hukum mengucapkan Selamat Natal selalu kembali mencuat di tengah masyarakat Muslim Indonesia. Media sosial dipenuhi beragam pandangan: sebagian menganggap ucapan itu sebagai bentuk toleransi dan penghormatan kepada sesama manusia, sementara sebagian lainnya menilai hal itu berpotensi mencederai kemurnian akidah Islam. Perdebatan ini bukanlah hal baru; sudah sejak lama, para ulama dari berbagai mazhab, lembaga fatwa, dan ormas Islam telah memberikan pandangan yang berbeda-beda, masing-masing berpegang pada dalil dan metode istinbath hukum yang diyakini benar. Isu ini menjadi menarik karena bukan sekadar perkara ucapan, tetapi juga menyentuh wilayah yang sangat sensitif: hubungan antaragama, identitas keislaman, serta bagaimana seorang Muslim mengekspresikan toleransi tanpa melanggar prinsip akidah.
Dalam konteks Indonesia yang plural, pembahasan mengenai ucapan selamat Natal menjadi lebih kompleks. Di satu sisi, masyarakat dituntut untuk menjaga kerukunan dan hidup berdampingan secara damai dalam bingkai kebangsaan. Namun di sisi lain, Islam memiliki batas-batas yang jelas dalam persoalan akidah dan ritual keagamaan. Perbedaan pandangan para ulama tentang hukum ucapan Natal menunjukkan bahwa Islam memberikan ruang bagi dinamika pemikiran dan konteks sosial. Berikut Liputan6.com merangkum dari berbagai sumber tentang hukum mengucapkan Selamat Natal menurut ulama pada Rabu, (24/12). Dengan begitu, pembaca diharapkan dapat memahami persoalan ini secara utuh dan tidak terjebak pada sikap hitam-putih.
Dasar Masalah dan Pertanyaan Fiqh
Masalah hukum mengucapkan Selamat Natal muncul dari pertanyaan mendasar: apakah ucapan tersebut termasuk dalam kategori ibadah yang terkait dengan akidah, ataukah bagian dari muamalah yang berhubungan dengan interaksi sosial? Jika dianggap sebagai bagian dari ibadah, maka segala bentuk penambahan dan peniruan terhadap ritual agama lain akan terlarang secara syar’i.
Namun jika dipandang sebagai urusan sosial, maka hukum asalnya adalah boleh selama tidak mengandung unsur pengakuan terhadap ajaran yang bertentangan dengan tauhid. Perbedaan cara memandang inilah yang menjadi akar perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebab dalam fiqih, hukum suatu perbuatan sangat bergantung pada taṣawwur (pemahaman konseptual) terhadap hakikat perbuatan itu sendiri.
Menariknya, baik Al-Qur’an maupun hadis Nabi tidak secara eksplisit menjelaskan hukum mengucapkan selamat kepada penganut agama lain atas hari rayanya. Dalam sejarah kehidupan Nabi Muhammad SAW, beliau hidup berdampingan dengan komunitas Yahudi dan Nasrani di Madinah, tetapi tidak ditemukan riwayat yang secara tegas menunjukkan beliau mengucapkan selamat pada perayaan keagamaan mereka.
Ketidakhadiran dalil eksplisit ini membuat hukum ucapan Natal masuk ke dalam wilayah ijtihadiyah—yakni persoalan yang terbuka bagi perbedaan pendapat berdasarkan metode penalaran hukum masing-masing ulama. Akibatnya, muncul ragam pandangan mulai dari yang mengharamkan dengan tegas hingga yang membolehkan dengan pertimbangan sosial dan kemaslahatan.
Dalam konteks ini, berlaku sebuah kaidah fiqih klasik yang sering dikutip oleh para ulama:
“لا يُنْكَرُ الْمُخْتَلَفُ فِيهِ، وَإِنَّمَا يُنْكَرُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهِ”
‘Permasalahan yang masih diperselisihkan tidak boleh disalahkan, sedangkan yang sudah disepakati boleh diingkari.’
Artinya, selama perbedaan tersebut didasarkan pada ijtihad yang sah, maka tidak boleh ada sikap saling menyesatkan. Dengan kaidah ini, perbedaan dalam masalah ucapan Natal tidak seharusnya melahirkan pertikaian antarumat Islam. Yang lebih penting adalah memahami alasan di balik setiap pandangan, bukan sekadar menilai hasil hukumnya.
Pandangan yang Mengharamkan
Sebagian ulama besar dari kalangan klasik maupun kontemporer secara tegas melarang mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristiani. Di antara mereka adalah Ibnu Taimiyyah, muridnya Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, serta ulama kontemporer seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin. Mereka berpegang pada prinsip bahwa mengucapkan selamat Natal termasuk dalam kategori tasyabbuh (menyerupai orang kafir dalam perkara agama), yang dilarang keras oleh Nabi Muhammad SAW. Dalil yang sering dikutip adalah hadis:
“Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Menurut kelompok ini, mengucapkan selamat Natal secara tidak langsung berarti ikut mengakui dan mengagungkan syi’ar agama lain, khususnya keyakinan bahwa Isa Al-Masih adalah anak Tuhan.
Ibnu Qayyim dalam Ahkam Ahl ad-Dzimmah menulis bahwa memberi ucapan selamat pada perayaan kekafiran, seperti Natal, adalah perbuatan haram berdasarkan kesepakatan para ulama (ijma‘). Bahkan, beliau menegaskan bahwa dosa ucapan semacam itu lebih besar daripada mengucapkan selamat kepada orang yang berbuat maksiat seperti minum khamar atau berzina, karena yang diucapkan di sini adalah bagian dari kekufuran. Pendapat ini kemudian diperkuat oleh ulama-ulama salafi masa kini yang menekankan pentingnya al-wala’ wal-bara’, yakni loyalitas hanya kepada Allah dan Rasul-Nya serta berlepas diri dari segala bentuk kekufuran.
Syaikh Ibnu Utsaimin menambahkan dimensi sosial dalam larangannya. Menurut beliau, seorang Muslim yang mengucapkan selamat Natal telah melakukan tindakan yang menyenangkan hati orang kafir atas syi’ar mereka, padahal Allah berfirman dalam QS. Az-Zumar:7 bahwa “Allah tidak meridai kekufuran bagi hamba-Nya.” Dengan demikian, ucapan tersebut dianggap bertentangan dengan keridhaan Allah. Beliau juga menegaskan bahwa tidak wajib bagi Muslim untuk membalas ucapan Natal yang datang dari non-Muslim, karena hal itu tidak termasuk adab Islam.
Pandangan ini juga didukung oleh lembaga fatwa resmi Arab Saudi, Al-Lajnah Ad-Daimah, yang menyatakan bahwa segala bentuk kerja sama atau bantuan dalam perayaan Natal, baik berupa ucapan, hadiah, maupun dukungan logistik, termasuk dalam kategori ta‘awun ‘ala al-itsm wal-‘udwan (tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan). Dengan demikian, posisi ulama yang mengharamkan ucapan Natal didasarkan pada prinsip penjagaan akidah dan larangan menyerupai ritual agama lain secara mutlak.
Pandangan yang Membolehkan
Berbeda dengan pandangan di atas, sejumlah ulama besar dari dunia Islam modern menyatakan bahwa mengucapkan selamat Natal boleh selama tidak dimaksudkan sebagai pengakuan terhadap ajaran Trinitas atau keyakinan Kristiani lainnya. Tokoh-tokoh seperti Syaikh Yusuf al-Qaradhawi, Syaikh Ali Jum‘ah (mantan Mufti Mesir), Syaikh Abdullah bin Bayyah, serta Majelis Fatwa Eropa dan Mesir berpendapat bahwa ucapan selamat Natal hanyalah bentuk ta’awun bil birri wal ihsan—kerjasama dalam kebaikan dan hubungan sosial. Mereka menegaskan, Islam mendorong umatnya untuk berbuat baik kepada siapa pun yang tidak memerangi Islam, sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Mumtahanah ayat 8.
Menurut kelompok ini, ucapan seperti “Selamat Natal” tidak serta-merta berarti mengakui ajaran Kristen, melainkan bentuk sopan santun dan penghargaan terhadap kebahagiaan orang lain. Sama halnya dengan ucapan selamat ulang tahun atau selamat atas kelahiran anak yang diberikan kepada non-Muslim. Intinya, selama tidak ada unsur pengakuan teologis, maka hukum asalnya adalah boleh. Mereka juga mencontohkan praktik Rasulullah SAW yang tetap menjalin hubungan baik dengan kaum non-Muslim, bahkan menjenguk anak Yahudi yang sakit sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih Bukhari. Hadis tersebut menunjukkan bahwa Nabi mencontohkan akhlak sosial tanpa harus mencampuradukkan urusan akidah.
Para ulama pemboleh juga berargumen bahwa larangan mengucapkan selamat Natal secara total dapat menciptakan kesan keras dan eksklusif terhadap Islam, padahal Islam mengajarkan rahmat bagi seluruh alam. Dengan mengucapkan selamat secara sosial, umat Islam dapat menunjukkan wajah Islam yang penuh kasih sayang (rahmatan lil ‘alamin). Tentu, hal ini harus dibarengi dengan kejelasan niat dan pemahaman bahwa tidak ada pengakuan teologis di dalamnya. Oleh karena itu, menurut Yusuf al-Qaradhawi, mengucapkan selamat Natal bukan bagian dari ibadah, tetapi termasuk urusan duniawi yang diatur oleh norma kesopanan dan kebersamaan sosial.
Pandangan Moderat dan Kontekstual (Seperti Muhammadiyah)
Sikap Muhammadiyah terhadap ucapan Natal dapat dikatakan berada di antara dua kutub pandangan di atas. Melalui Majelis Tarjih dan Tajdid, Muhammadiyah menegaskan bahwa mengikuti perayaan Natal adalah haram, tetapi mengucapkan selamat Natal termasuk hal yang tidak dianjurkan (makruh tanzih). Artinya, sebaiknya dihindari, namun tidak berdosa jika dilakukan dengan niat baik dan tanpa unsur pengakuan teologis. Pendekatan ini menunjukkan kehati-hatian (ihtiyath) dalam menjaga akidah sekaligus memperhatikan realitas sosial masyarakat Indonesia yang majemuk.
Muhammadiyah menilai bahwa hukum ucapan Natal tergantung pada niat dan konteksnya. Jika diucapkan dalam suasana kerja, hubungan sosial, atau sekadar sopan santun antarwarga negara, maka tidak bisa langsung dianggap haram. Namun jika ucapan tersebut disertai partisipasi dalam ritual atau simbol-simbol keagamaan lain, maka hukumnya jelas dilarang. Dengan demikian, pengucapan selamat Natal ditempatkan pada wilayah muamalah, bukan ibadah. Prinsip yang dipegang adalah “menolak kerusakan lebih utama daripada menarik kemaslahatan” (qaidah fiqh: dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih).
Dalam praktiknya, Majelis Tarjih juga merujuk pada fatwa MUI tahun 1981 yang menyebutkan bahwa mengikuti perayaan Natal bersama adalah haram, sementara mengucapkan selamat Natal termasuk perbuatan yang sebaiknya dihindari agar tidak terjerumus pada hal-hal yang syubhat. Namun, Muhammadiyah juga menegaskan pentingnya menghormati non-Muslim dan menjaga hubungan sosial yang baik. Oleh sebab itu, dalam situasi tertentu—misalnya seorang Muslim bekerja di lingkungan non-Muslim—memberikan bantuan non-ritual seperti menyiapkan fasilitas perayaan tidak termasuk pelanggaran syar’i.
Pendekatan ini menggambarkan karakter khas Muhammadiyah yang rasional, kontekstual, dan wasathiyah (moderat). Mereka berusaha menjaga keseimbangan antara kemurnian akidah dan tuntutan hidup berdampingan dalam masyarakat plural. Dengan sikap ini, Muhammadiyah tidak menolak semangat toleransi, tetapi menegaskannya dalam batas yang jelas. Pendekatan semacam ini sangat relevan diterapkan di Indonesia, di mana umat Islam menjadi mayoritas namun hidup bersama penganut agama lain dalam satu ruang sosial dan kebangsaan.
Pertanyaan dan Jawaban
1. Apakah hukum mengucapkan Selamat Natal menurut Islam?
Terdapat perbedaan pendapat ulama; sebagian mengharamkan, sebagian membolehkan, dan sebagian menganjurkan kehati-hatian.
2. Mengapa sebagian ulama melarang ucapan Selamat Natal?
Karena dianggap menyerupai dan mengagungkan syi’ar agama lain, serta berpotensi menyalahi prinsip tauhid.
3. Apakah boleh mengucapkan Selamat Natal jika hanya untuk menjaga toleransi?
Boleh menurut sebagian ulama kontemporer, asalkan tidak diiringi pengakuan terhadap ajaran Kristen.
4. Bagaimana pandangan Muhammadiyah tentang ucapan Selamat Natal?
Mengucapkan Selamat Natal sebaiknya dihindari, tetapi tidak haram jika konteksnya sosial, bukan teologis.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5024176/original/090387600_1732614331-quote-sabar-dan-ikhlas.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4975686/original/001020200_1729565914-nama-sahabat-nabi.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3413087/original/89624600_1616897919-horizontal-shot-satisfied-college-student-uses-new-cool-app-cell-phone-carries-notepad-writing-notes-wears-spectacles-silk-scarf-knitted-sweater-isolated-blue-wall_273609-26316.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5095573/original/012538800_1736934827-pexels-helloaesthe-15707485.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5121926/original/039550200_1738729829-1738723823107_muamalah-adalah.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5423024/original/045605200_1764051067-Membaca_ayat_suci_al_quran__pexels_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417694/original/055901700_1763543336-Kultum_Singkat_tentang_Sabar.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5438947/original/026009100_1765343687-SnapInsta.to_590425390_18544905169033381_7948525635136531867_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4628436/original/095598200_1698637528-8712637.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2978888/original/058603600_1574829310-20191127-Lowongan-Pekerjaan-Dibuka-di-Job-Fair-Jakarta-TALLO-4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3998634/original/078503800_1650277026-20220418-Tadarus_Al-Quran_di_Bulan_Ramadhan-3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3097896/original/057966000_1586407258-concrete-dome-buildings-during-golden-hour-2236674.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5067115/original/068159000_1735273362-1735270416030_kata-kata-mutiara-islami.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4858180/original/029627600_1717939832-WhatsApp_Image_2024-05-29_at_10.56.30.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5309824/original/049461300_1754640312-56c16cba-d65e-4d65-9a2f-45a2fa7bdd9a.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5490521/original/051406700_1770014009-Ilustrasi_Puasa.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3381448/original/032968300_1613719892-wooden-spoon-fork-as-clock-hands-white-plate_49149-1007.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5365523/original/042845000_1759199598-Dua_wanita_muslimah_membaca_buku.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5490999/original/014133400_1770040826-Masjid_Agung_Demak.jpeg)





























