Hukum Menjamak Shalat dalam Kondisi Tertentu, Pandangan Ulama Madzhab

1 month ago 28

Liputan6.com, Jakarta - Shalat merupakan ibadah paling fundamental bagi umat Islam. Posisi shalat sebagai rukun Islam kedua setelah syahadat menunjukkan pentingnya ibadah ini, sekaligus menjadi penanda penting muslim dengan penganut agama lainnya.

Namun, syariat Islam juga memberi keringanan (rukhshah) dalam situasi yang menyulitkan umat dalam menunaikan ibadah tersebut, salah satunya melalui konsep jamak shalat atau menggabungkan dua shalat dalam satu waktu. Karena itu penting bagi seorang muslim untuk mengetahui hukum menjamak shalat dalam kondisi tertentu.

Merujuk jurnal Jamak Tanpa Safar: Solusi Alternatif Ibadah. As-Syari karya, Amin, M. H., & Irham, M. I. (2024). Secara bahasa, jamak berarti mengumpulkan atau menggabungkan. Dalam terminologi fiqih, shalat jamak adalah menggabungkan dua shalat fardhu yang dikerjakan dalam satu waktu, yakni Zhuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya.

Lantas, kondisi seperti apa yang menyebabkan seorang muslim diperbolehkan menjamak shalatnya? Berikut ini adalah ulasan mengenai jamak shalat dalam kondisi tertentu dalam pandangan ulama madzhab merujuk studi di atas dilengkapi dengan jurnal Hukum Menjama’ Sholat karena Resepsi Manten, Karnaval dan Kebanjiran, oleh Muslih, A., & Sudirman.

Hukum menjamak shalat dalam kondisi tertentu

Terdapat perspektif yang beragam mengenai kondisi yang memenuhi syarat shalat jamak, mulai dari pandangan mayoritas ulama yang ketat hingga pendapat yang lebih fleksibel dengan pertimbangan kemaslahatan umat.

Mazhab Maliki

Mazhab Maliki memperbolehkan jamak shalat dalam enam kondisi di atas karena adanya masyaqqah (kesulitan) yang menjadi dasar pemberian keringanan (rukhshah) dalam syariat. Dalam kitab Bughyat al-Murtasyidin karya Abdurrahman bin Muhammad Ba’lawi, jamak dibolehkan dalam enam kondisi:

 1. Safar (Perjalanan)

Dibolehkan bagi musafir yang melakukan perjalanan jauh (sekitar 80 km atau lebih) sebagai keringanan agar tidak kesulitan melaksanakan shalat di tengah perjalanan.

2. Sakit

Diberikan kepada orang yang sakit berat sehingga sulit menunaikan shalat pada waktunya, atau jika menunggu waktu shalat berikutnya dikhawatirkan memperparah kondisi.

3. Hujan Lebat

Diperbolehkan ketika hujan deras yang menyulitkan untuk pergi ke masjid atau melaksanakan shalat secara terpisah, terutama jika mengakibatkan basah atau kedinginan.

4. Kegelapan

Merujuk pada kondisi malam yang sangat gelap atau cuaca buruk (seperti kabut tebal) yang menghalangi seseorang untuk keluar rumah atau menuju masjid dengan aman.

5. Berada di Arafah

Bagi jamaah haji, jamak shalat Zhuhur dan Ashar dilaksanakan secara taqdim (di waktu Zhuhur) saat wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, sesuai sunnah Nabi.

6. Berada di Muzdalifah

Pada malam hari di Muzdalifah (setelah wukuf), jamaah haji melaksanakan jamak takhir antara Maghrib dan Isya (dilakukan di waktu Isya) sebagai bagian dari manasik haji.

Kondisi Diperbolehkan Jamak Menurut Mazhab Syafi’i

Mazhab Syafi'i membatasi kebolehan jamak pada tiga situasi di atas dengan syarat-syarat yang ketat, menekankan bahwa rukhshah ini diberikan khusus untuk kondisi kesulitan yang jelas (masyaqqah) atau mengikuti tuntunan Nabi dalam ibadah haji.

Dalam Fiqh as-Sunnah karya Sayyid Sabiq, jamak hanya dibolehkan dalam tiga situasi, merujuk pendapat ulama madzhab Syafi'i:

 1. Safar (Perjalanan)

Dibolehkan bagi musafir yang melakukan perjalanan dengan jarak minimal sekitar 81 km (jarak qashar). Jamak merupakan keringanan untuk mengurangi kesulitan selama di perjalanan.

2. Hujan Lebat

Diperbolehkan ketika hujan deras yang menyebabkan kesulitan atau kerepotan untuk berangkat ke masjid atau melaksanakan shalat secara terpisah. Biasanya diterapkan untuk shalat Maghrib dan Isya.

3. Pelaksanaan Manasik Haji di Arafah dan Muzdalifah

Di Arafah: Jamaah haji menjamak Zhuhur dan Ashar secara taqdim (di waktu Zhuhur) pada tanggal 9 Dzulhijjah.

Di Muzdalifah: Jamaah haji menjamak Maghrib dan Isya secara takhir (di waktu Isya) pada malam 10 Dzulhijjah. Keduanya dilaksanakan berdasarkan sunnah Nabi Muhammad SAW.

Kondisi Diperbolehkan Jamak Menurut Mazhab Hanbali

Penjelasan Singkat 4 Kondisi Jamak Shalat Menurut Mazhab Hanbali:

1. Safar (Perjalanan Jauh)

Perjalanan yang mencapai jarak bolehnya qashar shalat (sekitar 81 km atau lebih).

2. Sakit Berat

Diberikan kepada orang yang mengalami sakit yang menyulitkannya untuk melaksanakan shalat pada waktunya secara terpisah, atau jika menunggu waktu shalat berikutnya dapat memperburuk keadaan kesehatannya.

3. Ketidakmampuan Bersuci dengan Air atau Tayamum

Orang yang tidak mampu berwudhu dengan air atau bertayamum setiap waktu shalat karena kondisi khusus (misalnya: sumber air terbatas atau kondisi fisik tertentu).

4. Ketidaktahuan Masuknya Waktu Shalat

Seseorang yang tidak dapat mengetahui masuknya waktu shalat karena tidak adanya penanda waktu (seperti tidak ada akses pada jadwal, melihat matahari, atau mendengar azan).

5. Ibu Menyusui yang Kesulitan Bersuci

Diperbolehkan bagi ibu yang sedang menyusui dan sulit membersihkan diri dari najis (seperti kencing atau muntahan bayi) setiap kali akan shalat, sehingga menyulitkannya untuk menjaga kesucian secara berulang.

6. Wanita Istihadhah

Yaitu wanita yang mengeluarkan darah di luar siklus haid normal secara terus-menerus karena penyakit. Kesulitan dalam menjaga kebersihan dan berwudhu setiap waktu shalat menjadi alasan dibolehkannya jamak.

7. Pekerja Berat yang Tidak Mungkin Meninggalkan Pekerjaan

Diberikan kepada pekerja yang tugasnya bersifat terus-menerus dan kritis (seperti dokter di ruang operasi, pilot, atau pekerja pabrik dengan shift panjang). Jika meninggalkan pekerjaan untuk shalat dapat menimbulkan mudarat bagi diri atau orang lain, jamak diperbolehkan.

Mazhab Hanbali memasukkan kondisi-kondisi di atas berdasarkan prinsip menghilangkan kesulitan (raf'ul haraj) dan perluasan makna udzur syar'i. Meski lebih luas, tetap ada syarat bahwa kesulitan tersebut bersifat nyata dan tidak dibuat-buat.

Hukum Menjamak Shalat

Jumhur ulama berpendapat menjamak shalat diperbolehkan dengan syarat kondisi-kondisi tertentu yang diatur syariat. Dalil kebolehan jamak shalat adalah hadis riwayat Imam Muslim dari Mu’adz bin Jabal:

“Kami pergi bersama Rasulullah SAW dalam perang Tabuk. Beliau melaksanakan shalat Zhuhur dan Ashar secara jamak, demikian pula Maghrib dan Isya.” (HR. Muslim).

Dalam riwayat lain dari Ibnu Abbas disebutkan bahwa Nabi juga pernah menjamak shalat di Madinah tanpa alasan takut atau hujan, dengan tujuan tidak memberatkan umatnya (HR. Muslim no. 705).

Sebagaimana disebut di atas, hanya ada 4 shalat yang bisa digabungkan, minus subuh. Yakni Dzuhur dengan Ashar, dan maghrib dengan Isya.

Dalam praktiknya, dalam Islam dikenal dua jenis jamak yakni:

Jamak Taqdim: Melakukan kedua shalat pada waktu shalat pertama.Jamak Takhir: Melakukan kedua shalat pada waktu shalat kedua.

Jamak dalam Konteks Era Modern

Jamak shalat adalah rukhshah (keringanan) yang diberikan syariat untuk kondisi khusus. Mayoritas ulama klasik membatasi jamak hanya untuk safar, sakit, hujan, dan haji.

Sebagian ulama kontemporer memperluas kebolehan jamak untuk kesibukan mendesak yang memenuhi kriteria masyaqqah, contohnya banjir dan bencana termasuk kondisi darurat yang membolehkan jamak berdasarkan konsensus ulama.

Menurut Yusuf al-Qardhawi dalam Fikih Hiburan dan Alwi Ahmad Saqqaf dalam Tarsyih al-Mustafidin, jamak tanpa safar dibolehkan untuk beberapa kondisi berikut ini:

  • Dokter yang sedang operasi
  • Petugas lalu lintas yang bertugas panjang
  • Pekerja shift yang tidak mungkin meninggalkan tugas
  • Kemacetan parah yang tidak terhindarkan
  • Hajatan (walimah) yang sangat padat

Namun begitu, ulama juga memperingatkan agar jamak hanya dilakukan saat benar-benar diperlukan. Muslim diwajibkan tetap mengutamakan shalat pada waktunya jika memungkinkan.

People also Ask:

Dalam keadaan apa saja kita boleh menjamak shalat?

Diperbolehkannya menjamak salat (menggabungkan dua salat fardhu dalam satu waktu) adalah sebagai keringanan (rukhsah) dari Allah SWT karena adanya uzur atau halangan berat, terutama saat menjalankan ibadah sedang dalam kondisi kesulitan, seperti saat safar (perjalanan jauh), sakit parah, hujan lebat (yang menyulitkan ke masjid), rasa takut (bahaya), atau kebutuhan mendesak lainnya yang membuat sulit salat tepat waktu. Tujuannya adalah untuk meringankan beban hamba agar tidak meninggalkan kewajiban salat, seperti firman Allah, "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya" (QS Al-Baqarah: 286).

Bolehkah menjamak shalat padahal kamu tidak sedang bepergian melainkan hanya sedang lelah?

Sebagaimana dipilih oleh Ibnu Mundzir. Nah pada dasarnya jamak shalat ketika tidak dalam perjalanan itu diperbolehkan asalkan dalam keadaan amat sangat sibuknya dan jamak shalat tidak bisa menjadi kebiasaan sehari-hari.

Apakah boleh menjamak shalat karena ada acara?

Ya, boleh menjamak shalat karena acara jika ada "kesulitan atau kebutuhan mendesak (hajat)" yang tidak bisa dihindari, seperti menjadi pengantin yang sedang didandani atau ada acara penting yang membuat sulit shalat tepat waktu, namun tidak boleh dijadikan kebiasaan rutin dan harus ada dalil yang kuat serta tidak mengabaikan waktu shalat, seperti pada kondisi darurat seperti hujan lebat, lumpur tebal, atau sakit.

Apakah boleh jamak jika sibuk?

Hukum Menjamak Salat Karena Sibuk Bekerja - MAI FoundationHukum menjamak shalat karena sibuk diperbolehkan oleh sebagian ulama jika kesibukan itu sangat mendesak, bukan kebiasaan, seperti acara pernikahan atau rapat penting yang tidak memungkinkan shalat tepat waktu, asalkan tetap ada kesulitan nyata dan bukan karena lalai, serta tidak boleh dijadikan rutinitas harian. Ini merupakan rukhsah (keringanan) yang tidak boleh disalahgunakan, dan jika memungkinkan shalat tepat waktu, maka itu yang lebih utama.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |