Liputan6.com, Jakarta - Riba merupakan salah satu isu yang sering menjadi perbincangan dalam kajian ekonomi Islam, sejak masa klasik hingga modern. Perkembangan sistem keuangan modern, sayangnya, sebagian besar justru mengadopsi sistem riba.
Umat Islam perlu mengetahui hukum riba dalam kehidupan modern mengingat praktik ini semakin masif dan sering kali tidak disadari oleh masyarakat. Padahal, dalam Islam, riba termasuk dosa besar yang mendapatkan ancaman keras dalam Al-Qur’an dan Sunnah.
Riba di era modern berwujud nyaris tak kasat mata. Iming-iming bunga rendah menjadikan sebagian besar orang tergiur dalam perangkap praktik riba modern.
Merujuk kajian ilmiah dan literatur klasik dan kontemporer, artikel ini akan mengulas tuntas mengenai pengertian riba, hukum, jenis hingga solusi mengatasi praktik riba yang semakin menjamur.
Apa Itu Riba?
Merujuk jurnal Dampak Riba dalam Kehidupan Ekonomi: Perspektif Syariah dan Ekonomi Kontemporer karya Aida Efendi, dkk dan jurnal Menggali Konsep Riba dan Implikasinya dalam Pertumbuhan Perekonomian Umat oleh Yasmin Afifah, secara etimologis, riba berarti az-ziyādah (tambahan).
Dalam terminologi fikih, riba didefinisikan sebagai tambahan yang disyaratkan dalam transaksi tanpa adanya kompensasi yang dibenarkan secara syariat.
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menjelaskan bahwa riba adalah tambahan tertentu dalam akad muamalah yang diharamkan karena mengandung unsur kezaliman dan eksploitasi.
Senada dengan itu, Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ menegaskan bahwa keharaman riba bersifat qat‘i (pasti), baik dari sisi dalil maupun ijma‘ ulama.
Secara ekonomi, riba menciptakan pertumbuhan semu karena keuntungan diperoleh tanpa aktivitas produktif yang riil, sehingga tidak mendorong kesejahteraan umat secara berkelanjutan.
Selain itu, sistem ekonomi berbasis utang berbunga mendorong siklus ketergantungan finansial yang merugikan kelompok ekonomi lemah, sehingga bertentangan dengan prinsip keadilan distributif dalam Islam.
Dalil Keharaman Riba dan Penjelasan Ulama
Larangan riba ditegaskan secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan hadis. Berikut ini sejumlah dalil keharaman riba:
1. Orang Beriman Harus Menjauhi Riba
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu benar-benar beriman.” (QS. Al-Baqarah [2]: 278)
2. Ancaman untuk Pelaku Riba
فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ
“Jika kamu tidak melakukannya (meninggalkan riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 279).
3. Ancaman untuk Pemberi, Penerima dan Orang yang Terlibat dalam Riba
Dalam hadis, Rasulullah SAW bersabda: “Rasulullah melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulisnya, dan dua saksinya.” (HR. Muslim)
Penjelasan ulama
Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu menegaskan bahwa laknat tersebut menunjukkan keharaman riba secara menyeluruh, baik sebagai pelaku utama maupun pihak yang membantu berjalannya transaksi riba.
Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin menyatakan bahwa riba menghancurkan semangat tolong-menolong dan mematikan kepekaan sosial.
Yusuf Qardhawi dalam Haramnya Riba menjelaskan bahwa riba adalah eksploitasi terhadap pihak lemah dan bertentangan dengan maqashid syariah (tujuan syariah).
Muhammad Syafi’i Antonio dalam Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik menegaskan bahwa sistem bunga konvensional telah berkontribusi pada ketidakstabilan ekonomi global.
Jenis Riba dalam Islam
Riba secara bahasa berasal dari kata Arab “ziyadah” yang berarti tambahan. Secara terminologis, riba merujuk pada pengambilan tambahan dalam transaksi utang-piutang atau jual-beli tanpa adanya pertukaran nilai yang sepadan.
Berdasarkan kajian ilmiah yang merujuk literatur klasik dan kontemporer, riba diklasifikasikan menjadi dua jenis utama:
1. Riba Nasi’ah
Terjadi akibat penundaan pembayaran utang dengan dikenakan tambahan (bunga). Jenis ini sering disebut sebagai riba jahiliyah karena marak pada masa pra-Islam.
2. Riba Fadhl
Terjadi dalam transaksi pertukaran barang sejenis dengan jumlah atau kualitas berbeda, seperti menukar emas 5 gram dengan emas 5,5 gram.
Selain itu, terdapat pembagian lebih rinci yang mencakup Riba Qardh (tambahan dalam pinjaman) dan Riba Jahiliyah (denda akibat keterlambatan pembayaran).
Bentuk Riba dalam Kehidupan Modern
Dalam konteks kontemporer, riba tidak selalu hadir dalam bentuk pinjaman tradisional, melainkan bertransformasi dalam berbagai instrumen keuangan modern. Bunga bank konvensional, kredit berbunga tetap, serta praktik pinjaman online dengan bunga berlipat merupakan bentuk riba yang secara substansi identik dengan riba nasi’ah .
Berikut bentuk-bentuk riba di zaman modern:
1. Riba dalam Bunga Bank Konvensional
Bunga yang ditetapkan atas simpanan atau pinjaman di bank konvensional termasuk riba nasi’ah, karena adanya tambahan yang disyaratkan atas pokok utang seiring berjalannya waktu. Tambahan ini diterima tanpa adanya aktivitas usaha riil atau risiko bersama.
2. Riba pada Kredit dan Cicilan Berbunga
Praktik kredit kendaraan, rumah, atau barang konsumtif dengan sistem bunga tetap atau berbunga majemuk merupakan bentuk riba. Debitur diwajibkan membayar lebih dari pokok utang semata karena penangguhan waktu pembayaran.
3. Riba dalam Pinjaman Online (Fintech Lending)
Pinjaman online dengan bunga tinggi, denda keterlambatan berlipat, dan biaya tersembunyi termasuk riba yang jelas. Praktik ini sering menjerat peminjam dalam lingkaran utang dan bertentangan dengan prinsip keadilan dalam muamalah Islam.
4. Riba pada Kartu Kredit
Bunga yang dikenakan ketika pembayaran tagihan kartu kredit tidak dilunasi penuh termasuk riba nasi’ah. Tambahan tersebut muncul karena penundaan pembayaran, bukan karena transaksi jual beli yang sah secara syariah.
5. Riba dalam Jual Beli Tidak Seimbang
Pertukaran barang sejenis dengan takaran atau kualitas yang tidak sama, seperti emas dengan emas atau uang dengan uang secara tidak setara, termasuk riba fadhl. Dalam konteks modern, hal ini dapat terjadi pada transaksi valas atau komoditas tertentu.
6. Riba dalam Denda Keterlambatan Utang
Penambahan nominal utang karena keterlambatan pembayaran, baik dalam perjanjian individu maupun lembaga keuangan, tergolong riba karena menambah beban debitur tanpa adanya manfaat tambahan.
7. Riba dalam Investasi Berbasis Bunga Tetap
Produk investasi yang menjanjikan keuntungan pasti tanpa risiko usaha, seperti obligasi berbunga atau deposito konvensional, termasuk riba karena keuntungan diperoleh secara pasti dari uang, bukan dari aktivitas produktif.
Dampak Riba terhadap Kehidupan Ekonomi dan Sosial
Dari perspektif syariah dan ekonomi kontemporer, riba menimbulkan sejumlah dampak negatif. Jurnal Aida Efendi, dkk. mencatat bahwa riba memperlebar kesenjangan ekonomi karena keuntungan terkonsentrasi pada pemilik modal, sementara debitur menanggung risiko berlipat .
Secara sosial, riba mengikis solidaritas dan nilai tolong-menolong (ta‘āwun). Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al-Fatawa menyatakan bahwa riba merusak tatanan ekonomi karena memindahkan kekayaan tanpa pertukaran manfaat yang adil, sehingga menimbulkan permusuhan dan ketidakstabilan sosial.
Berdasarkan analisis kedua jurnal, dampak riba dapat dikategorikan dalam tiga level: individu, masyarakat, dan sistem ekonomi.
1. Dampak pada Individu
- Kerusakan Akhlak: Riba mendorong sifat rakus, individualistis, dan mengurangi kepekaan sosial.
- Beban Psikologis: Stres finansial akibat utang berbunga tinggi dapat menyebabkan gangguan mental dan penurunan kualitas hidup.
2. Dampak pada Masyarakat
- Kesenjangan Ekonomi: Riba memperlebar jarak antara kaya dan miskin, menciptakan ketidakadilan struktural.
- Peningkatan Kriminalitas: Tekanan ekonomi dapat mendorong tindakan kriminal sebagai pelarian dari jerat utang.
3. Dampak pada Sistem Ekonomi
- Hambatan Investasi Produktif: Tingginya suku bunga mengurangi minat investasi di sektor riil.
- Ketidakstabilan Finansial: Sistem berbasis bunga rentan terhadap gelembung ekonomi dan krisis, seperti yang terjadi pada 2008.
- Inflasi: Bunga menjadi biaya produksi tambahan yang akhirnya dibebankan kepada konsumen.
Solusi Islam terhadap Praktik Riba
Islam tidak hanya melarang riba, tetapi juga menawarkan solusi sistemik. Salah satunya adalah penerapan sistem keuangan syariah berbasis bagi hasil (mudharabah dan musyarakah). Menurut Yasmin Afifah, skema ini mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih adil karena risiko dan keuntungan dibagi secara proporsional .
Selain itu, penguatan literasi keuangan syariah, optimalisasi zakat, infak, dan wakaf produktif, serta pengembangan lembaga keuangan mikro syariah menjadi langkah strategis untuk meminimalkan ketergantungan masyarakat pada sistem ribawi.
Muhammad Umer Chapra dalam bukunya Islam and the Economic Challenge menegaskan bahwa ekonomi Islam bertujuan mewujudkan keadilan, stabilitas, dan kesejahteraan jangka panjang melalui mekanisme non-ribawi.
1. Perbankan Syariah
- Prinsip Bagi Hasil (Mudharabah & Musyarakah): Menggantikan bunga dengan sistem bagi hasil yang adil antara pemodal dan pengusaha.
- Jual Beli dengan Margin (Murabahah): Transaksi jual beli dengan keuntungan yang disepakati, bukan bunga.
2. Instrumen Keuangan Non-Bunga
- Sukuk (Obligasi Syariah): Alternatif investasi berbasis aset, bebas riba.
- Zakat dan Wakaf: Sebagai instrumen redistribusi kekayaan yang mengurangi kesenjangan.
3. Pendidikan dan Kesadaran Masyarakat
- Literasi Keuangan Syariah: Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya riba dan alternatif syariah.
- Kampanye Sadar Riba: Kolaborasi antara pemerintah, ulama, dan lembaga keuangan syariah.
Manfaat Hidup Tanpa Riba
Berikut manfaat hidup tanpa riba, apabila seseorang sudah berhasil meninggalkannya:
1. Mendapat Keberkahan Harta
Harta yang diperoleh tanpa riba lebih berpotensi membawa keberkahan. Islam menegaskan bahwa riba menghilangkan keberkahan harta, meskipun tampak bertambah secara nominal, sedangkan transaksi halal menumbuhkan ketenangan dan keberlanjutan.
2. Terhindar dari Dosa Besar
Riba termasuk dosa besar yang diancam keras dalam Al-Qur’an dan hadis. Hidup tanpa riba berarti menjaga diri dari perbuatan yang dilaknat Allah dan Rasul-Nya, sekaligus mencerminkan ketaatan dalam muamalah.
3. Menumbuhkan Keadilan Ekonomi
Sistem tanpa riba mendorong keadilan karena keuntungan diperoleh melalui usaha dan risiko bersama, bukan dari eksploitasi pihak lemah. Hal ini mengurangi kesenjangan sosial dan menciptakan hubungan ekonomi yang lebih etis.
4. Menghindari Jerat Utang Berkepanjangan
Tanpa riba, beban utang tidak terus bertambah akibat bunga dan denda. Individu dan keluarga lebih terlindungi dari siklus utang yang menekan kondisi finansial dan psikologis.
5. Mendorong Aktivitas Ekonomi Produktif
Transaksi non-ribawi, seperti jual beli dan bagi hasil, mendorong kegiatan ekonomi riil. Keuntungan diperoleh dari produktivitas, bukan dari spekulasi atau penundaan pembayaran.
6. Menciptakan Ketenangan Jiwa
Hidup tanpa riba memberikan ketenangan batin karena terbebas dari tekanan bunga, denda, dan kecemasan finansial. Prinsip ini selaras dengan nilai kejujuran dan tanggung jawab dalam Islam.
7. Memperkuat Solidaritas Sosial
Larangan riba mendorong semangat tolong-menolong (ta‘āwun), empati, dan kepedulian sosial. Relasi ekonomi menjadi sarana saling menguatkan, bukan saling menekan.
8. Mendukung Stabilitas Ekonomi Jangka Panjang
Sistem keuangan tanpa riba lebih stabil karena berbasis aset dan aktivitas riil. Hal ini mengurangi risiko krisis akibat utang berbunga dan spekulasi berlebihan.
Ringkasnya, hidup tanpa riba tidak hanya berdampak pada ketaatan individu kepada syariat, tetapi juga berkontribusi pada terciptanya sistem ekonomi yang adil, sehat, dan berkelanjutan bagi masyarakat luas.
People also Ask:
Bagaimana riba di era modern?
Dalam sistem keuangan modern, riba sering kali diwujudkan melalui bunga pinjaman yang menjadi inti dari banyak transaksi keuangan. Praktik ini telah dikritik karena menyebabkan ketimpangan distribusi kekayaan, inflasi, dan bahkan krisis keuangan global, seperti yang terjadi pada tahun 2008.
Apa contoh riba dalam kehidupan sehari-hari?
Contoh riba sehari-hari antara lain bunga pinjaman bank/online (Riba Qardh), cicilan barang dengan bunga tambahan, jual beli barang sejenis dengan takaran berbeda (misal 1kg beras bagus ditukar 1.5kg beras biasa), serta memberikan pinjaman uang dengan syarat keuntungan (misal pinjam Rp1 juta, harus kembali Rp1.1 juta) atau jasa/barang tambahan (misal teman harus antar jemput gratis). Riba juga terjadi dalam penangguhan pembayaran barang sejenis dengan harga berbeda (Riba Nasi'ah).
Mengapa riba dilarang dalam Islam dalam konteks perekonomian modern?
Mengapa Riba Dilarang dalam Agama Islam? - DEPOK POSEkonomi syariah melarang riba karena dianggap zalim, menciptakan ketidakadilan sosial, memperlebar kesenjangan kaya-miskin, mendorong ketamakan, menghambat kerja keras, serta merusak akhlak dan tatanan ekonomi, sesuai ajaran Al-Qur'an yang menganggapnya sebagai dosa besar dan menyamainya dengan perang terhadap Allah, lalu menganjurkan jual beli dan sedekah sebagai gantinya.
Apakah hutang riba boleh tidak dibayar?
Hutang riba tetap wajib dibayar baik secara syariat maupun hukum negara, karena tidak membayar hutang termasuk dosa dan bisa berujung masalah hukum, tetapi fokus utamanya adalah melunasi pokok hutang dan bertaubat atas transaksi ribanya; solusinya adalah berusaha melunasi pokoknya sambil bertobat nasuha, mencari pinjaman syariah/keluarga untuk melunasinya, atau mencoba negosiasi dengan lembaga terkait untuk hanya membayar pokok hutang saja, karena menolak bayar bisa terkena konsekuensi hukum.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5024176/original/090387600_1732614331-quote-sabar-dan-ikhlas.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4975686/original/001020200_1729565914-nama-sahabat-nabi.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3413087/original/89624600_1616897919-horizontal-shot-satisfied-college-student-uses-new-cool-app-cell-phone-carries-notepad-writing-notes-wears-spectacles-silk-scarf-knitted-sweater-isolated-blue-wall_273609-26316.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5095573/original/012538800_1736934827-pexels-helloaesthe-15707485.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5121926/original/039550200_1738729829-1738723823107_muamalah-adalah.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5423024/original/045605200_1764051067-Membaca_ayat_suci_al_quran__pexels_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417694/original/055901700_1763543336-Kultum_Singkat_tentang_Sabar.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5438947/original/026009100_1765343687-SnapInsta.to_590425390_18544905169033381_7948525635136531867_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4628436/original/095598200_1698637528-8712637.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2978888/original/058603600_1574829310-20191127-Lowongan-Pekerjaan-Dibuka-di-Job-Fair-Jakarta-TALLO-4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3998634/original/078503800_1650277026-20220418-Tadarus_Al-Quran_di_Bulan_Ramadhan-3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3097896/original/057966000_1586407258-concrete-dome-buildings-during-golden-hour-2236674.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5067115/original/068159000_1735273362-1735270416030_kata-kata-mutiara-islami.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4858180/original/029627600_1717939832-WhatsApp_Image_2024-05-29_at_10.56.30.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5309824/original/049461300_1754640312-56c16cba-d65e-4d65-9a2f-45a2fa7bdd9a.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5490521/original/051406700_1770014009-Ilustrasi_Puasa.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3381448/original/032968300_1613719892-wooden-spoon-fork-as-clock-hands-white-plate_49149-1007.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5365523/original/042845000_1759199598-Dua_wanita_muslimah_membaca_buku.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5490999/original/014133400_1770040826-Masjid_Agung_Demak.jpeg)





























