ISTANA Kepresidenan belum menerima nama calon jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus atau jampidsus setelah mundurnya Febrie Adriansyah. Febrie mundur dari jabatan tersebut pada Sabtu, 11 Juli 2026, hanya beberapa jam sebelum namanya diumumkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh polisi.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan saat ini Presiden Prabowo Subianto sedang menunggu nama pengganti Febrie dari Kejaksaan Agung. "Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui keputusan presiden berdasarkan usulan dari Jaksa Agung," kata Prasetyo kepada wartawan, Senin, 13 Juli 2026.
Saat ini, politikus Partai Gerindra itu berujar, Istana belum menerima nama calon tersebut dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. "Sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut," tuturnya.
Di sisi lain, Prasetyo menyampaikan pengunduran diri Febrie Adriansyah tak perlu diformalkan melalui keputusan presiden sebagaimana pengangkatannya dulu. Menurut Prasetyo, pengunduran diri tidak menggunakan keppres karena bersifat pribadi.
Perkara korupsi yang menyeret Febrie saat ini ditangani Kejaksaan Agung. Polri yang sebelumnya menetapkan tersangka melimpahkan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera.
Selain Febrie, seorang pengacara bernama Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menahan Don Ritto di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Pelaksana tugas Jampidsus Rudi Margono menyatakan pihaknya segera memeriksa Febrie Adriansyah setelah perkara dilimpahkan ke kejaksaan. “Baru akan dimulai, ya,” kata Rudi Margono setelah konferensi pers penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.
Rudi mengatakan pihaknya masih menunggu pelimpahan barang bukti dan hasil penyidikan yang sebelumnya dilakukan Polri. Dalam konferensi pers hari ini, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto mengumumkan akan melimpahkan kasus yang menjerat eks Jampidsus itu ke kejaksaan agung.
Dalam rangkaian penggeledahan, polisi menyita puluhan kilogram emas batangan serta uang tunai senilai sekitar Rp 540 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Satu penyitaan terbesar terjadi di sebuah rumah di Sentul, Bogor. Dari rumah tersebut, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan. Mereka juga menemukan uang tunai senilai US$ 4.767.300 dan SGD 14.083.800. Nilai kedua mata uang asing itu diperkirakan mencapai sekitar Rp 476 miliar.
Sebelumnya, penyidik menyita SGD 3.130.000 dan US$ 889.965 saat menggeledah brankas di Cafe de'Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan. Polisi juga menyita uang senilai Rp 7,2 miliar dalam 16 jenis mata uang asing dari Koin Money Changer.




























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4670207/original/029073300_1701403206-rasyid-maulana-yVwiHXoTrnU-unsplash.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4895076/original/042008200_1721293227-20240718-Pendukung_Trump-AFP_6.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5220916/original/022981400_1747295711-cek_fakta_dana_infak_ikn.jpg)












:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5533944/original/014241300_1773800350-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-18T091819.082.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3430346/original/057356100_1618535827-coffee-cup-with-different-dried-fruits-nuts.jpg)