Liputan6.com, Jakarta - Shalat merupakan ibadah mahdhah sekaligus kewajiban pokok yang tidak gugur bagi seorang mukallaf selama akalnya masih berfungsi. Kewajiban ini tetap berlaku dalam segala kondisi dan keadaan, termasuk ketika seseorang sedang dalam perjalanan jauh atau di atas kendaraan.
Syekh Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh menegaskan bahwa kewajiban shalat tidak gugur meskipun seseorang berada dalam kondisi terbatas, selama masih memiliki kemampuan berniat dan melakukan isyarat. Hal ini didasarkan pada keumuman dalil kewajiban shalat yang bersifat mutlak bagi setiap mukallaf.
Perihal shalat di kendaraan menurut fiqih cukup banyak dijelaskan ulama klasik maupun kontemporer. Para ulama berpendapat bahwa shalat di kendaraan dengan beberapa syarat dan aturan mengikat.
Pembahasan mengenai hukum dan tata cara shalat di kendaraan relevan dalam konteks perjalanan modern seperti kereta api, kapal laut, dan pesawat terbang. Berikut ini adalah penjelasan mengenai shalat di kendaraan menurut fiqih, lengkap dengan tata caranya.
Contoh dari Nabi Muhammad SAW
Sebelum mengetahui syarat dan tata cara shalat di kendaraan, penting diketahui bahwa shalat di kendaraan telah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. Contoh yang dilakukan Rasulullah SAW ini lantas menjadi panduan ibadah bagi muslim di era selanjutnya.
1. Shalat di Atas Unta
Merujuk ebook Shalat di Kendaraan karya Ahmad Sarwat, Lc, MA, Nabi Muhammad SAW pernah melakukan shalat sunnah di atas punggung unta. Hadits dari Jabir bin Abdullah radhiyallahuanhu:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ، فَإِذَا أَرَادَ الْفَرِيضَةَ نَزَلَ فَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ
“Dari Jabir bin Abdullah, Nabi SAW shalat di atas kendaraannya ke mana pun kendaraan itu menghadap. Namun apabila beliau ingin mengerjakan shalat fardhu, beliau turun dan menghadap kiblat.” (HR. Bukhari).
Ini menunjukkan bahwa shalat sunnah boleh dilakukan di atas kendaraan tanpa menghadap kiblat, sedangkan shalat fardhu lebih utama dikerjakan di tanah dengan menghadap kiblat.
2. Shalat di Atas Kapal Laut
Nabi juga memerintahkan shalat di atas kapal. Saat mengutus Ja’far bin Abi Thalib ke Habasyah, beliau bersabda:
أَمَرَهُ أَنْ يُصَلِّيَ فِي السَّفِينَةِ قَائِمًا إِلَّا أَنْ يَخَافَ الْغَرَقَ
“Beliau memerintahkannya untuk shalat di atas kapal dengan berdiri, kecuali jika takut tenggelam.” (HR. Al-Haitsami dan Al-Bazzar)
Syarat Shalat di Atas Kendaraan Menurut Fiqih
Para ulama sepakat bahwa shalat sunnah lebih longgar aturannya, sedangkan shalat fardhu memiliki syarat ketat jika terpaksa dilakukan di kendaraan. Berikut ini adalah syarat shalat di kendaraan.
1. Berthaharah dengan Benar
Seseorang wajib berwudhu jika ada air. Jika tidak ada air setelah berusaha mencari, boleh bertayammum dengan tanah suci.
2. Menghadap Kiblat
Shalat fardhu wajib menghadap kiblat semampunya. Shalat sunnah boleh menghadap ke arah kendaraan bergerak.
3. Berdiri
Wajib bagi shalat fardhu jika mampu. Jika tidak mampu karena sakit atau goncangan kendaraan, boleh duduk atau berbaring.
4. Ruku’ dan Sujud
Harus dilakukan dengan sempurna dalam shalat fardhu. Dalam shalat sunnah di kendaraan, boleh dengan isyarat membungkuk.
5. Shalat Sunnah vs Fardhu
Shalat sunnah lebih fleksibel: boleh duduk, tidak wajib menghadap kiblat. Shalat fardhu harus memenuhi semua rukun dan syarat sebisa mungkin.
Tata Cara Shalat di Kendaraan dan Kewajiban Qadha Menurut Ulama
Hasan bin Ahmad al-Kaff dalam At-Taqriratus Sadidah memberikan perincian teknis shalat di atas berbagai moda transportasi (darat, udara dan laut). Kewajiban menyempurnakan ruku’, sujud, dan menghadap kiblat tetap berlaku apabila mudah dilakukan. Namun, apabila tidak memungkinkan, kewajiban tersebut gugur dan diganti sesuai kemampuan.
1. Dalam konteks pesawat terbang
Shalat sunnah boleh dan sah dilakukan di pesawat. Shalat fardhu wajib dilakukan apabila waktu shalat tidak dapat ditunaikan sebelum lepas landas atau setelah mendarat, meskipun dengan jama’.
Dalam kondisi tersebut, shalat dilakukan sebagai shalat li hurmatil waqti dan pada pendapat mu‘tamad tetap wajib qadha’.
2. Hukum Qadha’ Shalat di Kendaraan
Para ulama merinci kewajiban qadha’ shalat yang dilakukan di kendaraan sebagai berikut:
- Jika rukun dan syarat shalat dapat disempurnakan, seperti menghadap kiblat serta ruku’ dan sujud secara sempurna, maka terjadi khilaf ulama. Pendapat mu‘tamad dalam mazhab Syafi‘i menyatakan tetap wajib qadha’.
- Jika rukun dan syarat shalat tidak dapat dipenuhi secara sempurna, seperti tidak menghadap kiblat atau hanya dengan isyarat, maka ulama sepakat wajib qadha’.
Penjelasan ini ditegaskan dalam karya Ali bin Ahmad Basyabirin yang mengutip perbedaan pandangan ulama Syafi‘iyyah terkait kewajiban i‘adah dalam kondisi tersebut (Ismidul ‘Ainain, hlm. 22).
Teknis Shalat di Berbagai Jenis Kendaraan dan Keringanannya
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab menyatakan shalat di kendaraan dibolehkan untuk shalat sunnah, sedangkan fardhu harus turun jika memungkinkan.
Di sisi lain, Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menjelaskan keringanan menghadap kiblat bagi musafir. Keringanan juga diungkapkan oleh Komisi Fatwa Saudi Arabia (Al-Lajnah Ad-Daimah) yang berpendapat kebolehan shalat di pesawat dengan menghadap arah semampunya.
Berikut ini contoh teknisnya:
1. Kapal Laut
Dapat shalat dengan sempurna: berdiri, ruku’, sujud. Kapal besar biasanya memiliki musala atau ruang luas.
2. Pesawat Terbang
Dapat shalat di area dekat pintu atau lorong yang luas. Arah kiblat dapat ditentukan via GPS. Waktu shalat ditentukan berdasarkan posisi matahari (lihat ke jendela).
Wudhu: harus dengan air, bukan tayammum, karena air tersedia di pesawat.
3. Kereta Api
Manfaatkan toilet untuk wudhu. Gunakan ruang antar-gerbong untuk shalat. Arah kiblat diperkirakan berdasarkan arah perjalanan kereta.
4. Bus Antar Kota
Manfaatkan rest area atau terminal untuk shalat. Apabila bus tidak berhenti, sampaikan permintaan kepada sopir.
Tata Cara Shalat di Kendaraan
Berikut ini adalah penjelasan mengenai tata cara shalat di kendaraan, mengutip penjelasan Ahmad Sarwat:
1. Pastikan Kondisi Darurat Terpenuhi
Tidak bisa turun (contoh: pesawat, kereta api yang tidak berhenti, kapal laut). Sementara, waktu shalat hampir habis dan diperkirakan tidak sampai di tempat yang memungkinkan shalat.
Tidak ada pilihan lain setelah mencoba prioritas sebelumnya (shalat sebelum berangkat, menunda, atau turun).
2. Penuhi Syarat Sah Sebisanya
Wudhu dengan air jika tersedia di kendaraan (toilet pesawat/kereta). Jika tidak ada air, tayammum dengan tanah suci (bukan debu mikroskopis di kursi).
Upayakan menghadap kiblat semampunya (gunakan kompas/GPS di pesawat, perkiraan arah gerak kendaraan). Jika tidak memungkinkan, hadap ke arah yang diperkirakan. Pastikan pakaian menutup aurat sesuai kemampuan.
3. Pelaksanaan Shalat (Dengan Duduk)
Adapun rukun shalat di kendaraan tak berbeda dengan shalat pada umumnya.
Shalat dilakukan dengan berdiri, bagi yang mampu. Akan tetapi jika sulit berdiri sempurna di kendaraan bergerak, shalat fardhu boleh dilakukan dengan duduk.
- Niat: Niat shalat fardhu sesuai waktunya.
- Takbiratul ihram: Angkat tangan seperti biasa.
- Bacaan: Baca Al-Fatihah dan surat pendek (jika mampu).
- Ruku’ dan sujud:
- Lakukan ruku’ dan sujud dengan isyarat membungkuk (kepala ditundukkan).
- Untuk sujud, badan dibungkukkan lebih rendah daripada ruku’.
- Tangan tidak perlu menyentuh lantai/kursi jika tidak memungkinkan.
- Duduk antara dua sujud dan tahiyat: Dilakukan dengan posisi duduk.
- Salam: Akhiri dengan salam.
Jika Kendaraan Memungkinkan Berdiri (Contoh: Kapal Laut, Kereta dengan Ruang Luas)
- Berdiri menghadap kiblat jika mampu
- Lakukan gerakan ruku’ dan sujud sempurna jika kondisi stabil.
Hal ini berdasar perintah Nabi kepada Ja’far bin Abi Thalib untuk shalat berdiri di kapal (HR. Al-Haitsami).
People Also Ask:
Sholat di kendaraan apakah sah?
Boleh Sholat Wajib Diatas Kendaraan? | Bimbingan IslamHukum salat di kendaraan dibedakan antara salat sunah dan salat fardu: salat sunah (seperti duha, tahajud) boleh dilakukan di atas kendaraan (mobil, pesawat, kapal, dll.) dengan menghadap arah mana saja, sedangkan salat fardu (wajib) tidak boleh kecuali ada uzur (halangan), seperti tidak memungkinkan turun, waktu salat hampir habis, atau kondisi kendaraan tidak memungkinkan berhenti, maka boleh dilakukan dengan duduk dan seadanya, namun tetap diupayakan menghadap kiblat sebisa mungkin, dan sunah hukumnya untuk mengqada (mengulang) salat tersebut di darat jika memungkinkan.
Apakah boleh salat di dalam mobil dalam agama Islam?
Shalat di dalam mobil, pesawat, kereta api, atau alat transportasi lainnya, di mana seseorang tidak dapat menghadap kiblat atau shalat berdiri, tidak diperbolehkan dalam hal shalat wajib kecuali jika dua syarat terpenuhi : Terdapat kekhawatiran bahwa waktu shalat wajib akan berakhir sebelum sampai di tujuan.
Bagaimanakah hukum salat duduk di dalam kendaraan?
Sedangkan Wahbah az-Zuhaili dalam kitab Fiqh al-Islami Wa Adilatuhu salat dengan duduk di kursi kendaraan adalah boleh, jika seseorang tidak mampu berdiri dan udzur lainnya.
Apakah boleh menjamak shalat di kendaraan?
Dengan demikian, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah pun memberikan panduan bahwa dalam situasi seperti kemacetan panjang di jalan, yang membuat seseorang sulit melaksanakan salat sesuai waktu, diperbolehkan untuk menjama' salat.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5024176/original/090387600_1732614331-quote-sabar-dan-ikhlas.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4975686/original/001020200_1729565914-nama-sahabat-nabi.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3413087/original/89624600_1616897919-horizontal-shot-satisfied-college-student-uses-new-cool-app-cell-phone-carries-notepad-writing-notes-wears-spectacles-silk-scarf-knitted-sweater-isolated-blue-wall_273609-26316.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5095573/original/012538800_1736934827-pexels-helloaesthe-15707485.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5121926/original/039550200_1738729829-1738723823107_muamalah-adalah.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5423024/original/045605200_1764051067-Membaca_ayat_suci_al_quran__pexels_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417694/original/055901700_1763543336-Kultum_Singkat_tentang_Sabar.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5438947/original/026009100_1765343687-SnapInsta.to_590425390_18544905169033381_7948525635136531867_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4628436/original/095598200_1698637528-8712637.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2978888/original/058603600_1574829310-20191127-Lowongan-Pekerjaan-Dibuka-di-Job-Fair-Jakarta-TALLO-4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3998634/original/078503800_1650277026-20220418-Tadarus_Al-Quran_di_Bulan_Ramadhan-3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3097896/original/057966000_1586407258-concrete-dome-buildings-during-golden-hour-2236674.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5067115/original/068159000_1735273362-1735270416030_kata-kata-mutiara-islami.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4858180/original/029627600_1717939832-WhatsApp_Image_2024-05-29_at_10.56.30.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5309824/original/049461300_1754640312-56c16cba-d65e-4d65-9a2f-45a2fa7bdd9a.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5490521/original/051406700_1770014009-Ilustrasi_Puasa.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3381448/original/032968300_1613719892-wooden-spoon-fork-as-clock-hands-white-plate_49149-1007.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5365523/original/042845000_1759199598-Dua_wanita_muslimah_membaca_buku.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5490999/original/014133400_1770040826-Masjid_Agung_Demak.jpeg)





























